Connect with us

SIASAT

Penertiban APK, Tiga Paslon Dapat Warning KPU Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

Paslon

DETAIL.ID, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada 23 September 2020. Usai penentapan paslon, ketiganya langsung dapat warning penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Terkait APK ada yang KPU fasilitasi dan ada juga nanti tambahan dari pasangan calon. Untuk yang kita fasilitasi seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jumlahnya menyesuaikan kemampuan keuangan KPU,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harapan Nami kepada detail, Kamis 24 September 2020.

Terhadap masing-masing paslon, KPU Batanghari menyediakan baliho sebanyak tiga untuk satu kabupaten. Sedangkan umbul-umbul 10 per kecamatan dan spanduk dua per desa.

“Itu yang kita fasilitasi dari KPU untuk APK,” ucapnya.

Menurut Nami, bahan kampanye paslon juga ada juga yang difasilitasi KPU Batanghari, seperti pamflet, brosur dan leplet atau selebaran sebanyak 25 persen dari jumlah KK (Kepala Keluarga). Artinya sebanyak 21 ribu lebih. Masing-masing paslon boleh menambahkan asal sesuai dengan desain yang dibuat KPU.

“Paslon boleh menambahkan 200 persen untuk APK, seperti spanduk, umbul-umbul dan baliho. Kalau baliho 200 persen dari lima, spanduk 200 persen dari dua per desa, umbul-umbul 200 persen dari 10 per kecamatan,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

KPU Batanghari menyerahkan titik pemasangan APK kepada masing-masing palson. Namun ada beberapa tempat yang menjadi larangan KPU. Contohnya jalan protokol di Muara Bulian seperti Jalan Jenderal Soedirman sampai Paal II, Jalan Sultan Thaha sampai Jalan Prof Dr Sri Soedewi dan Jalan Prof Dr Sri Soedewi serta Jalan Pramuka.

“Karena ini daerah perkantoran umumnya. Sesuai dengan PKPU dan aturan, gedung pemerintah, sekolah, rumah ibadah dilarang untuk meletakkan APK. Kalau masih ditemukan, KPU akan meminta diturunkan karena nanti akan menjadi kewenangan Bawaslu,” ucapnya.

Pemasangan APK bisa dimulai tanggal 26 September 2020, karena tanggal itu dimulai masa kampanye. Sewaktu penentapan paslon, KPU Batanghari telah memberitahukan kepada masing-masing penghubung atau LO, agar semua APK segera dibersihkan sebelum tanggal 25 September 2020.

KPU Batanghari sudah menyurati semua paslon berkaitan dengan pemasangan APK. Berbeda dengan Pilkada 2015, semua APK dipasang KPU. Pemasangan APK dari KPU Batanghari, kata Nami, akan dimulai tanggal 26 hingga tanggal 6 Desember 2020.

“Tiga hari sebelum pemungutan suara, seluruh APK harus sudah bersih. Tentunya akan dibersihkan KPU, Bawaslu dan Satpol PP serta pihak terkait. Sedangkan penertiban APK paslon hingga tanggal 25 September 2020 melibatkan KPU hingga jajaran ke bawah sepeti PPK, PPS,” katanya.

Bawaslu Batanghari beserta jajaran seperti Panwascam dan PPDK juga turut serta degan melibatkan Pemda Batanghari, seperti Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Karena aturan dalam Dinas Perhubungan seperti fasilitas umum, pasar tidak boleh dipasang APK.

“KPU sudah menyampaikan kepada semua instansi terkait tanggal 14 September 2020. Supaya jangan ada kesan arogan dari KPU Batanghari, maka semua paslon di imbau. Kalau KPU, Bawaslu atau Satpol PP yang mencabut, misalnya kasar, koyak, tentu akan terjadi perselisihan,” ujarnya.

Kedua kenapa KPU mengimbau, kata Nami, kalau seandainya nanti yang membersihkan paslon, kayu baliho masih bisa bermanfaat untuk pemasangan kembali dan tidak kerja dua kali. Tapi nanti kalau yang membersihkan adalah aparat seperti Satpol PP, bisa saja kayu itu dibuang.

“Semua paslon sudah kita surati, setelah penetapan paslon langsung kita sampaikan. Kenapa selama ini belum kita sampaikan, karena Paslon belum kita tetapkan. Karena belum kita tetapkan, kita tidak bisa menduga-duga lolos atau belum,” ucapnya.

SIASAT

Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.

Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

SIASAT

Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK

DETAIL.ID

Published

on

Tim Hukum pasangan SUKA saat di depan gedung MK. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.

Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.

“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.

Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).

Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.

“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.

Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.

“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.

Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.

“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.

“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

SIASAT

Perkuat Basis di Sumbar, Bahlil Resmikan Kantor Golkar Sumbar

DETAIL.ID

Published

on

Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024. (DETAIL/Arif)

DETAIL.ID, Padang – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024.

Acara yang berlangsung di Jalan Pramuka Raya, Kota Padang, ini dihadiri sejumlah tokoh partai, kader, serta kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung oleh Golkar.

Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak didampingi Sekjen Golkar, M. Sarmuji; Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Kependudukan, Wihaji; dan Wakil Menteri Perlindungan Kerja Migran, Kristina Aryani.

Acara ini dihadiri pula oleh Ketua DPD Golkar Sumbar, Khairunnas, beserta jajaran pengurus seperti Sekretaris DPD Desra Ediwan dan Bendahara Muhammad Tommy Arby Rumengan.

Beberapa kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung Golkar juga turut hadir, termasuk: Annisa Suci Rahmadhani Bupati Dharmasraya terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, Benny Utama Bupati Sijunjung terpilih, Ramadhani Kirana Wali Kota Solok terpilih, Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih.

Ketua Panitia, Nisfan Jumadil, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Bahlil dan pengurus DPP Golkar di Ranah Minang. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan kantor baru ini sebagai simbol keseriusan Golkar Sumbar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Bapak Khairunnas sebagai Ketua Golkar Sumbar ke-10 telah menunjukkan keseriusan dengan membangun kantor ini, sebagai upaya meningkatkan suara Golkar di Sumbar dan secara nasional,” ujar Nisfan.

Sebelum meresmikan kantor, Bahlil Lahadalia berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah terpilih yang didukung oleh Golkar.

Diskusi ini fokus pada strategi pembangunan daerah dan sinergi antara kepala daerah dan partai dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Peresmian kantor DPD Golkar Sumbar ini merupakan langkah strategis partai untuk memperkuat basis elektoral di wilayah Sumatera Barat.

Ketua Golkar Sumbar, Khairunnas, menegaskan bahwa Golkar di Sumbar siap bekerja keras untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Dengan peresmian kantor baru ini, Partai Golkar berharap mampu lebih solid dan aktif dalam menghadapi tantangan politik di masa depan, termasuk Pemilu 2029.

Reporter: Arif

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs