DETAIL.ID, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada 23 September 2020. Usai penentapan paslon, ketiganya langsung dapat warning penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Terkait APK ada yang KPU fasilitasi dan ada juga nanti tambahan dari pasangan calon. Untuk yang kita fasilitasi seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul. Jumlahnya menyesuaikan kemampuan keuangan KPU,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harapan Nami kepada detail, Kamis 24 September 2020.
Terhadap masing-masing paslon, KPU Batanghari menyediakan baliho sebanyak tiga untuk satu kabupaten. Sedangkan umbul-umbul 10 per kecamatan dan spanduk dua per desa.
“Itu yang kita fasilitasi dari KPU untuk APK,” ucapnya.
Menurut Nami, bahan kampanye paslon juga ada juga yang difasilitasi KPU Batanghari, seperti pamflet, brosur dan leplet atau selebaran sebanyak 25 persen dari jumlah KK (Kepala Keluarga). Artinya sebanyak 21 ribu lebih. Masing-masing paslon boleh menambahkan asal sesuai dengan desain yang dibuat KPU.
“Paslon boleh menambahkan 200 persen untuk APK, seperti spanduk, umbul-umbul dan baliho. Kalau baliho 200 persen dari lima, spanduk 200 persen dari dua per desa, umbul-umbul 200 persen dari 10 per kecamatan,” ujarnya.
KPU Batanghari menyerahkan titik pemasangan APK kepada masing-masing palson. Namun ada beberapa tempat yang menjadi larangan KPU. Contohnya jalan protokol di Muara Bulian seperti Jalan Jenderal Soedirman sampai Paal II, Jalan Sultan Thaha sampai Jalan Prof Dr Sri Soedewi dan Jalan Prof Dr Sri Soedewi serta Jalan Pramuka.
“Karena ini daerah perkantoran umumnya. Sesuai dengan PKPU dan aturan, gedung pemerintah, sekolah, rumah ibadah dilarang untuk meletakkan APK. Kalau masih ditemukan, KPU akan meminta diturunkan karena nanti akan menjadi kewenangan Bawaslu,” ucapnya.
Pemasangan APK bisa dimulai tanggal 26 September 2020, karena tanggal itu dimulai masa kampanye. Sewaktu penentapan paslon, KPU Batanghari telah memberitahukan kepada masing-masing penghubung atau LO, agar semua APK segera dibersihkan sebelum tanggal 25 September 2020.
KPU Batanghari sudah menyurati semua paslon berkaitan dengan pemasangan APK. Berbeda dengan Pilkada 2015, semua APK dipasang KPU. Pemasangan APK dari KPU Batanghari, kata Nami, akan dimulai tanggal 26 hingga tanggal 6 Desember 2020.
“Tiga hari sebelum pemungutan suara, seluruh APK harus sudah bersih. Tentunya akan dibersihkan KPU, Bawaslu dan Satpol PP serta pihak terkait. Sedangkan penertiban APK paslon hingga tanggal 25 September 2020 melibatkan KPU hingga jajaran ke bawah sepeti PPK, PPS,” katanya.
Bawaslu Batanghari beserta jajaran seperti Panwascam dan PPDK juga turut serta degan melibatkan Pemda Batanghari, seperti Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Karena aturan dalam Dinas Perhubungan seperti fasilitas umum, pasar tidak boleh dipasang APK.
“KPU sudah menyampaikan kepada semua instansi terkait tanggal 14 September 2020. Supaya jangan ada kesan arogan dari KPU Batanghari, maka semua paslon di imbau. Kalau KPU, Bawaslu atau Satpol PP yang mencabut, misalnya kasar, koyak, tentu akan terjadi perselisihan,” ujarnya.
Kedua kenapa KPU mengimbau, kata Nami, kalau seandainya nanti yang membersihkan paslon, kayu baliho masih bisa bermanfaat untuk pemasangan kembali dan tidak kerja dua kali. Tapi nanti kalau yang membersihkan adalah aparat seperti Satpol PP, bisa saja kayu itu dibuang.
“Semua paslon sudah kita surati, setelah penetapan paslon langsung kita sampaikan. Kenapa selama ini belum kita sampaikan, karena Paslon belum kita tetapkan. Karena belum kita tetapkan, kita tidak bisa menduga-duga lolos atau belum,” ucapnya.
Discussion about this post