DETAIL.ID, Jambi – Wabah COVID-19 yang telah menelan korban jiwa di seluruh dunia ternyata tak menakutkan bagi sebagian pengusaha hiburan malam di Kota Jambi.
Hasil investigasi Tim Satgas DPD IPK Provinsi Jambi menemukan separuh lebih tempat hiburan malam di Kota Jambi cenderung mengabaikan instruksi pemerintah yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua DPD IPK Provinsi Jambi, Hairul Amri mengatakan bahwa investigasi yang mereka lakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan COVID-19 di Area Publik/di lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi.
“Secara spesifik tim satgas inti menemukan lebih dari separuh tempat hiburan malam di Kota Jambi yang melanggar Perwal tersebut,” katanya lewat rilis yang diterima detail pada Rabu, 16 September 2020.
Menurut Hairul Amri, pelanggaran itu di antaranya adalah jam operasional yang melebihi ketentuan, tidak adanya pengaturan jarak antar individu, sampai kealpaan penggunaan masker. “Intinya sebagian besar pemilik hiburan telah mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, kata Hairul, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi telah bertindak diskriminatif dalam penegakan Perwal tersebut. Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi dinilai hanya memberlakukan jam operasional pada pedagang kecil sementara pada pengusaha hiburan malam justru sebaliknya dan cenderung menganak emaskan mereka.
Ia berkata bahwa hasil investigasi mereka dalam bentuk laporan tertulis dan CD telah diserahkan pada Tim Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi. Ia memastikan jika dalam tempo 2x 24 jam tidak ada tindakan konkret dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, maka mereka akan melakukan aksi damai.
Selain itu, IPK Provinsi Jambi juga mendesak Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi agar memberi sanksi pada usaha hiburan malam yang melanggar Perwal Nomor 21 tahun 2020 termasuk menutup tempat hiburan malam dimaksud apabila tidak bersedia patuh dan tunduk pada regulasi yang ada.
Discussion about this post