No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PENJURU

Anak Korban Pembantaian 1945-1950, Dijanjikan Ganti Rugi Rp 86juta oleh Belanda

Febri Firsandi Putra by Febri Firsandi Putra
October 21, 2020
Anak Korban Pembantaian 1945-1950, Dijanjikan Ganti Rugi Rp 86juta oleh Belanda
38
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Belanda – Pemerintah Belanda menyatakan akan menawarkan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang kemerdekaan antara 1945 hingga 1950.

ArtikelTerkait

Kemendagri: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code

Kemendagri: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code

March 1, 2021
Rocky Candra Ajukan Program SENTUSA pada Kerja Sama Tiga Negara

Rocky Candra Ajukan Program SENTUSA pada Kerja Sama Tiga Negara

March 1, 2021
Piala Menpora Ditunda, Netizen: Lebih Baik Fokus Cabor Makan Kerupuk

Piala Menpora Ditunda, Netizen: Lebih Baik Fokus Cabor Makan Kerupuk

February 26, 2021
Mendikbud Janji Anggaran Perguruan Tinggi Meningkat hingga 70 Persen

Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Dimulai Setelah Vaksinasi Guru Selesai, Guru PAUD dan SD Prioritas

February 24, 2021

Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi sebesar 5.000 euro atau sekira Rp86 juta kepada anak-anak yang ayahnya terbukti dieksekusi oleh Belanda pada periode itu. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada parlemen.

“Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan… berhak mendapatkan kompensasi,” kata dua menteri Belanda ini Melansir OkezoneNews pada Senin 19 Oktober 2020.

Ditambahkan hingga kini belum jelas berapa orang yang akan mengajukan permintaan ganti rugi berdasarkan skema baru tersebut.

Pemerintah, menurut kedua menteri itu, juga tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memberikan ganti rugi kepada janda dan anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947. Kini pemerintah menawarkan “instrumen yang dapat diakses ” kepada anak-anak korban.

Mereka yang mengajukan ganti rugi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bukti bahwa ayah mereka memang dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasikan dan juga dokumen yang membuktikan mereka anak dari ayah yang dibunuh.

Disebutkan pula tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa yang dikenal dengan pembantaian pimpinan Raymond Westerling di Sulawesi Selatan pada tahun 1946 sampai 1947.

Banyak penduduk laki-laki dieksekusi lantaran dianggap prokemerdekaan pada periode itu. Oleh karena itu, anak-anak mereka menuntut agar kompensasi tidak hanya diberikan kepada para janda, tetapi juga anak-anak mereka.

Sebagian janda yang mengajukan ganti rugi telah menerima uang 20.000 euro atau setara Rp346 juta berdasarkan kurs saat ini melalui perintah pengadilan pada 2013.

Beberapa tuntutan dari anak korban juga telah diputuskan meskipun nilai ganti rugi jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diberikan kepada janda.

Sebagai contoh, Pengadilan Sipil Den Haag pada 30 September lalu memerintahkan pemberian ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp15 juta kepada Malik Abubakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo, pejuang asal Sulawesi Selatan yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada 1947.

Menanggapi tawaran ganti rugi pemerintah Belanda ini, Syamsir Halik, cucu dari Becce Beta, warga Bulukumba yang dieksekusi tentara Westerling mengatakan ia akan berunding dengan ayahnya, Abdul Halik sebagai keturunan langsung dari korban.

Namun mengingat jumlah tawaran jauh dari tuntutan, ia mengindikasikan mungkin tawaran itu sulit diterima.

“Mungkin kalau tawaran ganti rugi sesuai dengan permintaan anak korban yaitu setidaknya sama dengan yang diberikan kepada janda 20.000 euro, mungkin anak korban mau,” kata Syamsir Halik melalui sambungan telepon kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Senin malam.

“Kalau janda setelah suaminya ditembak tentara Belanda, ia menikah lagi. Tapi kalau anak ditinggal ayahnya, maka tak ada yang menafkahinya sehingga tidak bisa bersekolah dan masa depannya hilang,” ia memberikan alasan mengapa ganti rugi untuk anak semestinya sama dengan janda.

Syamsir Halik aktif di LSM Lidik Pro yang antara lain terlibat dalam pendampingan keluarga korban pembantaian di Sulawesi Selatan.

Sepengetahuannya, hingga kini terdapat sekitar 146 anak korban yang masih hidup dari sekitar 200 orang yang menuntut.

Pengadilan Belanda masih menangani sejumlah kasus tuntutan ganti rugi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda sesudah Proklamasi Kemerdekaan.

Untuk pertama kalinya, Kerajaan Belanda melalui Raja Willem-Alexander dalam kunjungan ke Indonesia pada Maret lalu menyampaikan permohonan maafnya kepada Indonesia atas kekerasan yang terjadi di masa lalu, khususnya sesudah Prokolamasi.

Permintaan maaf Raja Willem Alexander yang hanya dikhususkan pada periode itu menimbulkan kritikan sejumlah sejarawan Belanda.

Keluarga korban pembantaian Westerling menerima permintaan maaf tersebut ketika itu meskipun mengatakan kesalahan Belanda harus tetap ditebus.

Sumber Okezone News

Tags: 86 JutaAgresi BelandaBelandaBelanda Ganti RugiBelanda JanjiBelanda Minta MaafGanti RugiGanti rugi pembantaianKorban pembantaian belandaPembantaian 1945Pembantaian 1945-1950Pembantaian 1950SejarahSejarah indonesiaTawarkan
Next Post
Pulih Lebih Cepat, Bambang Pamungkas Minta Bagus Kahfi Bersabar

Pulih Lebih Cepat, Bambang Pamungkas Minta Bagus Kahfi Bersabar

NASA Meluncurkan Jaringan Seluler 4G di Bulan

NASA Meluncurkan Jaringan Seluler 4G di Bulan

AJB Jadi Tersangka Langgar Netralitas ASN, Berkas Dilimpahkan oleh Kejaksaan Sungai Penuh

AJB Jadi Tersangka Langgar Netralitas ASN, Berkas Dilimpahkan oleh Kejaksaan Sungai Penuh

Sudah Ribuan Warga Sarolangun Terjaring Razia Masker

Sudah Ribuan Warga Sarolangun Terjaring Razia Masker

Sebanyak 199.268 Warga Sarolangun Siap Memilih Gubernur

Sebanyak 199.268 Warga Sarolangun Siap Memilih Gubernur

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA