DETAIL.ID, Jambi – Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, menangkap seorang pria berinisial S (33) lantaran membawa 24,5 kg sisik trenggiling (manis javanicus) dari Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat 24,5 kg itu rencananya akan dijual secara online melalui media sosial dengan harga Rp3,4 juta per kilogram.
”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Eduward Hutapea, Jumat, 16 Oktober 2020.
Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, dan memakan daging trenggiling lalu kemudian menjual sisiknya melalui media sosial. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling.
“Penyidik akan mengenakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujar Eduward
Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.
“Trenggiling ini masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangkan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatra, Jawa dan Kalimantan,” kata Eduward.
Reporter: Nanda
Discussion about this post