TEMUAN
Perda Penanggulangan COVID Atur Pidana Soal Pemalsuan Hasil Tes
detail.id/, Jakarta – Beberapa kasus mengenai pemalsuan status hasil pemeriksaan terdeteksi. Hasil Rapid maupun Swab diubah sesuai ‘pesanan’. Ditengarai salah satu penyebabnya adalah karena mengincar anggaran.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD DKI Jakarta, menyebut Perda Penanggulangan COVID-19 mengatur pidana pemalsuan hasil pemeriksaan tes virus Corona. Pemalsuan itu soal modus hasil tes Corona negatif tapi dibuat positif atau di-COVID-kan.
“Ada juga yang modus seperti itu. Jadi orang nggak COVID, di-COVID-kan karena ada anggaran. Nah, di situ juga diatur pidananya juga. Jadi kita transparan,” ucap Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 19 Oktober 2020, mengutip detik.com.
Perda terkait penanggulangan COVID telah disepakati dan disahkan oleh DPRD DKI. Terdapat 11 bab dengan 35 pasal dalam perda tersebut.
“Saya juga membuat Perda ini bersama dengan eksekutif. Akhirnya terjadi suatu keputusan. Nah, hari ini kita laksanakan dengan Perda COVID ini,” kata Prasetio.
Dilihat dari draft raperda yang telah disepakati, tidak ada pasal yang dengan tegas menyebut soal di-COVID-kan. Namun, dalam pasal 6 huruf i dituliskan:
Melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19.
Namun dalam bagian penjelasan Raperda, disebut ada beberapa tindak pidana tentang COVID yang bisa dilaporkan seperti dalam pasal 6 huruf i, termasuk soal pemalsuan hasil pemeriksaan. Seperti ditulis:
Yang dimaksud dengan “pelaporan atas dugaan tindak pidana” adalah pelaporan kepada Kepolisian atas perbuatan antara lain:
a. menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19;
b. memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan dan petugas penunjang lainnya;
c. memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif;
d. menghasut orang lain untuk tidak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction/Tes Cepat Molekuler dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku;
e. menghasut orang lain untuk tidak mengikuti Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction/Tes Cepat Molekuler dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku;
f. menyembunyikan hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction/Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku kepada petugas yang berwenang;
g. menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika;
h. mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah dan/atau menimbun limbah medis Covid19 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat ditegakkan dengan benar. Sehingga tidak ada lagi pemalsuan dan penanganan yang tidak tepat.
Penanganan yang tidak tepat seperti ini sangat rawan menimbulkan kesalahpahaman diantara masyarakat. Bahkan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik. Pada tingkat paling parahnya ketidakpercayaan publik terhadap adanya pandemi.
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


