DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Dihimpun dari tempo.co Jum’at 30 Oktober 2020, KPK belum bisa menentukan apakah setelah ditangkapnya Hiendra, orang yang disuap yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak.
“Kami akan dalami terlebih dahulu kasusnya, karena HS baru ditangkap, perlu pemeriksaan dulu,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Tim KPK menangkap Hiendra di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020. Sumber yang mengetahui penangkapan ini menyebutkan bahwa Hiendra ditangkap di Apartemen Roseville, BSD.
Tim KPK yang salah satunya beranggotakan Novel Baswedan itu menangkap Hiendra Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Penyidik, kata Ghufron, pun tengah mendalami peran Hiendra serta pelariannya selama ini.
“Apakah ada kaitannya kemudian pada upaya untuk menyamarkan, menyembunyikan, dan membersihkan jejak hasil kejahatannya atau tidak?” ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK mengaku masih menelaah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi. Lembaga antirasuah itu tengah berupaya mendakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu atas dugaan TPPU.
“Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 21 Oktober 2020.
Discussion about this post