No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home TEMUAN

Setelah Pemeriksaan Hiendra Soenjoto, KPK Akan Ungkap Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Febri Firsandi Putra by Febri Firsandi Putra
October 30, 2020
Setelah Pemeriksaan Hiendra Soenjoto, KPK Akan Ungkap Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Ilustrasi (detail/ist)

48
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

ArtikelTerkait

Truk Batu Bara

Truk Batu Bara Langgar Aturan Parkir, Kepala DLHP Tebo: “Kami Serba Salah”

February 28, 2021

Kamar Hotel Digeledah, Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polda Jateng

February 25, 2021

Sopir Truk Pasir Bejat Cabuli Bocah Kembar Sekaligus

February 23, 2021
Ibu Mertua Dibacok, Pelaku Masih Diburu Polisi

Ibu Mertua Dibacok, Pelaku Masih Diburu Polisi

February 21, 2021

Dihimpun dari tempo.co Jum’at 30 Oktober 2020, KPK belum bisa menentukan apakah setelah ditangkapnya Hiendra, orang yang disuap yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak.

“Kami akan dalami terlebih dahulu kasusnya, karena HS baru ditangkap, perlu pemeriksaan dulu,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Tim KPK menangkap Hiendra di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020. Sumber yang mengetahui penangkapan ini menyebutkan bahwa Hiendra ditangkap di Apartemen Roseville, BSD.
Tim KPK yang salah satunya beranggotakan Novel Baswedan itu menangkap Hiendra Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Penyidik, kata Ghufron, pun tengah mendalami peran Hiendra serta pelariannya selama ini.
“Apakah ada kaitannya kemudian pada upaya untuk menyamarkan, menyembunyikan, dan membersihkan jejak hasil kejahatannya atau tidak?” ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK mengaku masih menelaah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi. Lembaga antirasuah itu tengah berupaya mendakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu atas dugaan TPPU.

“Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 21 Oktober 2020.

Tags: Cuci UangHiendra SoenjotoKetua KPKKetua KPK Nurul GhufronKPKKPK TangkapNovel BaswedanNurhadiNurul GhufronPencucian UangPenyuapanPT Multicon Indrajaya TerminalSekretaris Mahkamah AgungSekretaris Mahkamah Agung NurhadiSuapTindak Pidana Pencucian UangTPPUUngkap
Next Post
PNBN Raup Laba Sebesar Rp2,33 Triliun

PNBN Raup Laba Sebesar Rp2,33 Triliun

Laba INCO Melesat Hingga 47.800 Persen

Laba INCO Melesat Hingga 47.800 Persen

Netizen Pecinta Kucing Geram, Youtuber Ini Mukbang Daging Kucing

Netizen Pecinta Kucing Geram, Youtuber Ini Mukbang Daging Kucing

Telkom Dukung Kementerian BUMN Ciptakan Ekonomi Produktif

Telkom Dukung Kementerian BUMN Ciptakan Ekonomi Produktif

Sekretaris KPU Batanghari Mengaku Khilaf Soal Salah Penulisan Nama Mustra

Sekretaris KPU Batanghari Mengaku Khilaf Soal Salah Penulisan Nama Mustra

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA