DETAIL.ID, Teknologi – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) meminta pemerintah tidak mematikan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) karena nantinya masyarakat tak dapat membedakan ponsel legal dengan ponsel ilegal atau BM (black market).
Ketua APSI, Hasan Aula mengatakan usulan mematikan CEIR merupakan usulan konyol yang akan berujung pada ketidakpastian hukum dalam penegakkan aturan validasi IMEI. Tak jelas lagi, mana ponsel resmi dan mana ponsel yang ilegal.
“Mematikan mesin CEIR untuk sementara waktu bukanlah solusi. Itu akan kembali pada kehilangan kontrol sistem. Ponsel ilegal dan resmi tak bisa lagi dibedakan,” ucap Hasan Aula dalam keterangan, Selasa 13 oktober 2020.
Sebelumnya, berbagai kelompok dan pengamat meminta agar pemerintah mematikan sistem CEIR untuk dibereskan secara internal agar aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bisa berjalan mulus.
Usulan ini muncul ketika Tanda Pendaftaran Produk (TPP) tidak bisa masuk ke CEIR karena kapasitas CEIR telah penuh. Hasan mengatakan solusi kapasitas CEIR yang penuh ini adalah dengan meningkatkan kapasitas penyimpanan CEIR.
Pemerintah diminta tingkatkan kapasitas CEIR
Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Indonesia meminta agar Kemenkominfo dan Kemenperin untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan CEIR.
“Mesin CEIR tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Kemenperin, kalau penuh harus ditambah kapasitasnya,” kata Tulus.
Tulus mendesak pihak pemerintah agar lebih serius menjalankan aturan IMEI yang sudah dibuat. Jangan sampai ada kesan lemah dalam hal implementasi sehingga merugikan konsumen dan industri.
“Jangan menghambat ekonomi dan hak konsumen. Katanya ingin agar pertumbuhan ekonomi meroket. CEIR sebagai salah satu infrastrukturnya. Jadi pihak regulator harus tanggung jawab regulator untuk meningkatkan kapasitasnya,” ujar Tulus.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Dini Hanggandari menjelaskan berdasarkan Permenperin No 108 Tahun 2012, pelaku usaha wajib mendaftarkan TPP impor maupun TPP produksi untuk diunggah ke dalam sistem CEIR.
“Namun, saat ini kami belum mendapatkan realisasi TPP tersebut sehingga TPP yang ada selama ini sudah kami masukkan ke dalam sistem CEIR. Akibatnya, CEIR menjadi penuh dan dikhawatirkan akan down (lumpuh) karena terlalu banyak (data),” kata Dini.
Dini menjelaskan sistem CEIR tidak dapat menerima TPP IMEI berdasarkan TPP yang terbaru di Kemenperin. Adapun untuk TPP mulai tanggal 23 atau 24 September 2020, belum dapat dimasukkan ke dalam CEIR.
Sebab hingga saat ini Asosiasi Peyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menutup sistem CEIR. Hal ini membuat Kemenperin tidak bisa mengunggah IMEI tersebut.
Menanggapi hal itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan penuhnya mesin CEIR merupakan masalah teknis yang timbul akibat banyak data IMEI yang dikumpulkan tanpa melakukan penyaringan.
“Ini hanya masalah teknis biasa saja,” ujar Ismail.
Ismail menegaskan bahwa mesin CEIR sudah bisa kembali menerima data-data IMEI terbaru. Ismail mengonfirmasi bahwa mesin CEIR telah aktif kembali menerima data nomor IMEI yang diunggah oleh Kemenperin.
Discussion about this post