DAERAH
Workshop Monitoring Evaluasi PPDD, BPKP Jambi Gandeng Komisi XI DPR RI
detail.id/, Batanghari – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Komisi XI DPR RI diwakili Hasbi Anshory dari Fraksi Partai NasDem turut serta dalam kegiatan bertema “Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat dan terpadu untuk penanganan COVID-19”.
“Permintaan kepada saya selaku anggota Komisi XI DPR RI adalah peran DPR RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Kapasitas sebagai anggota Komisi XI DPR RI, pertama kita melihat alokasi dana desa mengalami peningkatan setiap tahun,” kata Hasbi Anshory kepada detail, Selasa 6 Oktober 2020.
Dia memastikan bahwa dana yang diberikan ke desa tidak merupakan pasien kepala desa. Maka diperlukan BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI untuk pendampingan. Disamping ada bimbingan dari BPKP, ada juga pendamping desa, sehingga penyerapan dana desa benar-benar efektif.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Dana banyak masuk, tetapi tetap memperhatikan akuntabilitas. Jadi, dana itu harus good and development. Saya sebagai wakil rakyat memonitor. Jadi tugas DPR itu kan ada tiga, legislasi, anggaran dan pengawasan. Kita mengawasi BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI,” ujar Legislator kelahiran Mersam 1971 silam.
Kasubdit Pendapatan dan Transfer Dana Desa pada Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Pembinaan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Rahayuningsih megatakan, ada Tujuh poin sumber pendapatan desa.
“Dana Desa (SD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagian dari pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan yang sah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diadministrasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) sebagai satu kesatuan,” ucapnya.
Sedangkan koordinasi pembinaan pengelolaan Dana Desa, kata dia, meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
Selain daripada itu, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa termasuk percepatan penyaluran Dana Desa.
Kemendagri juga terlah melakukan upaya percepatan penangangan COVID-19 di Desa. Gunakan anggaran belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.
“Yaitu, lakukan refocusing APB Desa pada penanganan COVID-19. Dalam melaksanakan kegiatan di Desa mengedepankan protokol Kesehatan penanganan COVID-19 dengan selalu jaga jarak mencuri tangan dan gunakan masker,” ujarnya.
Menurut Rahayuningsih, faktor yang berpengaruh pada pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa adalah regulasi, Sumber Daya Manusia di Desa yakni Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat.
Kemudian kelembagaan yakni Pengelola Pengelolaan keuangan desa, tim pelaksana kegiatan dan gugus tugas percepatan penangangan COVID-19 di desa.
“Kemudian tata kelola keuangan desa yakni, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Transparansi keuangan desa, peningkatan PADesa dan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi mengatakan, pengaturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 (20 Maret 2020) tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Diktum keenam angka 5: BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Surat Mendes Nomor 1261/PRI.00/IV/2020, Pemenkeu Nomor 40/PMK.07/2020, InMendagri Nomor 3/2020, InMendes Nomor 1/2020, InMendes Nomor 2/2020, Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020, Permendes Nomor 7/2020.
“Tujuan BLT-DD adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi COVID-19,” ucapnya.
Dia berkata, hasil integrasi data penerima BLT-DD dengan Bansos lainnya di Kabupaten Batanghari adalah APBN 21.827 KPM diantaranya 40 KPM ganda, APBD 11.874 KPM diantaranya 146 KPM ganda dan APBDes 12.514 KPM diantaranya 314 KPM ganda.

Hasil evaluasi atas penyaluran dan penggunaan DD Kabupaten Batanghari tahun 2020 (Empat desa yang diuji petik). Ada tiga poin penetapan dana desa per desa dan perencanaan penggunaan dana desa; Pertama, terdapat perbedaan data jumlah penduduk miskin desa dan indeks kesulitan geografis antara Surat Ketetapan Bupati/Wali Kota dengan data dari instansi terkait: BPS dan Dinas Sosial.
“Kedua telah membuat perencanaan dana desa sesuai 4 (empat) aspek, yaitu terlaksananya Musrenbangdes, keselarasan antara dokumen perencanaan desa, kesesuaian rencana dengan prioritas penggunaan dana desa, dan rencana pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di desa. Ketiga, anggaran dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Permendes PDTT,” katanya.
Penggunaan dana desa untuk percepatan penangangan COVID-19 meliputi, tenaga kerja telah sesuai kriteria pada pekerjaan padat karya tunai di desa (PKTD). Telah membentuk relawan desa tanggap COVID-19, telah menyusun rencana kerja pencegahan dan penanganan COVID-19 dan telah mengalokasikan anggaran keadaan darurat wabah COVID-19.
Dia berujar penggunaan dana desa untuk BLT-DD terdapat tumpang tindih/beririsan dengan program bantuan lainnya (Bantuan BST/BPNT) dan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke rekening Kas Desa.
Permasalahan lainnya adanya permasalahan penyertaan modal pada BUMDes yaitu; BUMDes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa/rencana bisnis.
“BUMDes belum membuat laporan pertanggungjawaban dan Minimnya kegiatan pembinaan pengembangan manajemen dan sumber daya pengelola BUMDes,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa berlangsung di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari. Hadir dalam kegiatan ini Kakanwil DJPB Jambi, Pj Sekretaris daerah Batanghari, Mulawarman, Inspektur Batanghari Mukhlis, Kepala Dinas PMD Batanghari M Arif Budiman, sejumlah Kepala OPD dan Camat serta perangkat desa.
DAERAH
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.
“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.
“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” kata Menteri Nusron.
Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.
“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” kata Menteri Nusron.
Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” tutur Gubernur NTT.
Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
DAERAH
HUT ke-1 Partai Rakyat Indonesia, PRI Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo
DETAIL.ID, Jambi – Partai Rakyat Indonesia (PRI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-1 pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh kader PRI di 38 DPD se-Indonesia.
Ketua Umum PRI, Muhammad Nazaruddin dalam sambutannya mengajak seluruh kader untuk mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Nazaruddin menilai sejumlah program pemerintahan Prabowo telah memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
”Saya melihat bahwa program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto menyentuh langsung dan berdampak nyata terhadap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari sama-sama kita dukung penuh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Nazaruddin.
Ia juga menegaskan bahwa PRI merupakan partai yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Peringatan HUT ke-1 PRI kali ini dipusatkan di Bandar Lampung dan disiarkan secara langsung lewat video konferensi. HUT PRI juga dirayakan di 38 DPD setanah air. Di Jambi, peringatan HUT diisi dengan pemotongan kue ulang tahun serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Ketua DPD PRI Provinsi Jambi, Robert Samosir turut mengajak seluruh kader di Jambi untuk menjaga solidaritas dan menjalankan visi partai.
”Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan. Ini HUT pertama kita. Mari jaga solidaritas demi mewujudkan visi besar Partai Rakyat Indonesia,” kata Robert.
Selain perayaan HUT, kegiatan yang dipusatkan di Bandar Lampung juga diisi dengan sejumlah agenda bakti sosial, di antaranya donor darah hingga peluncuran ambulans yang diperuntukkan bagi 38 DPD PRI di seluruh Indonesia.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Gus Fawait Tegaskan Sinergi Pemkab Jember dan Bulog Usai Serapan Gabah Tembus 110 Persen
DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember Muhammad Fawait menyambut baik capaian penyerapan gabah oleh Perum Bulog Kantor Cabang Jember yang berhasil melampaui target tahunan usai berakhirnya musim panen raya.
Hingga awal Agustus 2026, volume gabah petani lokal yang berhasil diserap mencapai 183.020 ton atau setara 93.615 ton beras.
Capaian tersebut setara dengan 110,25 persen dari target penyerapan awal yang dipatok sebesar 84.908 ton setara beras.
Data kinerja pasokan pangan ini dipaparkan langsung oleh Direktur Pengadaan Perum Bulog RI Prihasto Setyanto saat beraudiensi dengan Bupati Jember Muhammad Fawait di Jember, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut membahas langkah strategis penstabilan harga di tingkat produsen, pengelolaan cadangan beras, hingga skema perlindungan pendapatan petani lokal.
Direktur Pengadaan Bulog RI, Prihasto Setyanto, menyampaikan bahwa tingginya angka penyerapan gabah di kawasan lumbung pangan ini menunjukkan kuatnya koordinasi antarinstansi di daerah.
“Capaian ini menjadi bukti sinergi yang baik antara Bulog, Pemerintah Kabupaten Jember, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung kesejahteraan petani sekaligus menjaga ketersediaan stok pangan,” kata Prihasto.
Masuknya pasokan gabah ke gudang-gudang Bulog secara masif dinilai efektif mencegah penurunan harga gabah kering panen di tingkat petani yang kerap terjadi saat pasokan melimpah.
Merespons paparan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa kepastian pasar bagi hasil tani warga menjadi prioritas pemerintah daerah dalam menjaga pilar ekonomi perdesaan.
“Kami berkomitmen terus memperkuat koordinasi bersama Bulog untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tutur Gus Fawait.



