DAERAH
Workshop Monitoring Evaluasi PPDD, BPKP Jambi Gandeng Komisi XI DPR RI
detail.id/, Batanghari – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Komisi XI DPR RI diwakili Hasbi Anshory dari Fraksi Partai NasDem turut serta dalam kegiatan bertema “Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat dan terpadu untuk penanganan COVID-19”.
“Permintaan kepada saya selaku anggota Komisi XI DPR RI adalah peran DPR RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Kapasitas sebagai anggota Komisi XI DPR RI, pertama kita melihat alokasi dana desa mengalami peningkatan setiap tahun,” kata Hasbi Anshory kepada detail, Selasa 6 Oktober 2020.
Dia memastikan bahwa dana yang diberikan ke desa tidak merupakan pasien kepala desa. Maka diperlukan BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI untuk pendampingan. Disamping ada bimbingan dari BPKP, ada juga pendamping desa, sehingga penyerapan dana desa benar-benar efektif.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Dana banyak masuk, tetapi tetap memperhatikan akuntabilitas. Jadi, dana itu harus good and development. Saya sebagai wakil rakyat memonitor. Jadi tugas DPR itu kan ada tiga, legislasi, anggaran dan pengawasan. Kita mengawasi BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI,” ujar Legislator kelahiran Mersam 1971 silam.
Kasubdit Pendapatan dan Transfer Dana Desa pada Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Pembinaan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Rahayuningsih megatakan, ada Tujuh poin sumber pendapatan desa.
“Dana Desa (SD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagian dari pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan yang sah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diadministrasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) sebagai satu kesatuan,” ucapnya.
Sedangkan koordinasi pembinaan pengelolaan Dana Desa, kata dia, meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
Selain daripada itu, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa termasuk percepatan penyaluran Dana Desa.
Kemendagri juga terlah melakukan upaya percepatan penangangan COVID-19 di Desa. Gunakan anggaran belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.
“Yaitu, lakukan refocusing APB Desa pada penanganan COVID-19. Dalam melaksanakan kegiatan di Desa mengedepankan protokol Kesehatan penanganan COVID-19 dengan selalu jaga jarak mencuri tangan dan gunakan masker,” ujarnya.
Menurut Rahayuningsih, faktor yang berpengaruh pada pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa adalah regulasi, Sumber Daya Manusia di Desa yakni Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat.
Kemudian kelembagaan yakni Pengelola Pengelolaan keuangan desa, tim pelaksana kegiatan dan gugus tugas percepatan penangangan COVID-19 di desa.
“Kemudian tata kelola keuangan desa yakni, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Transparansi keuangan desa, peningkatan PADesa dan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi mengatakan, pengaturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 (20 Maret 2020) tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Diktum keenam angka 5: BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Surat Mendes Nomor 1261/PRI.00/IV/2020, Pemenkeu Nomor 40/PMK.07/2020, InMendagri Nomor 3/2020, InMendes Nomor 1/2020, InMendes Nomor 2/2020, Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020, Permendes Nomor 7/2020.
“Tujuan BLT-DD adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi COVID-19,” ucapnya.
Dia berkata, hasil integrasi data penerima BLT-DD dengan Bansos lainnya di Kabupaten Batanghari adalah APBN 21.827 KPM diantaranya 40 KPM ganda, APBD 11.874 KPM diantaranya 146 KPM ganda dan APBDes 12.514 KPM diantaranya 314 KPM ganda.

Hasil evaluasi atas penyaluran dan penggunaan DD Kabupaten Batanghari tahun 2020 (Empat desa yang diuji petik). Ada tiga poin penetapan dana desa per desa dan perencanaan penggunaan dana desa; Pertama, terdapat perbedaan data jumlah penduduk miskin desa dan indeks kesulitan geografis antara Surat Ketetapan Bupati/Wali Kota dengan data dari instansi terkait: BPS dan Dinas Sosial.
“Kedua telah membuat perencanaan dana desa sesuai 4 (empat) aspek, yaitu terlaksananya Musrenbangdes, keselarasan antara dokumen perencanaan desa, kesesuaian rencana dengan prioritas penggunaan dana desa, dan rencana pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di desa. Ketiga, anggaran dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Permendes PDTT,” katanya.
Penggunaan dana desa untuk percepatan penangangan COVID-19 meliputi, tenaga kerja telah sesuai kriteria pada pekerjaan padat karya tunai di desa (PKTD). Telah membentuk relawan desa tanggap COVID-19, telah menyusun rencana kerja pencegahan dan penanganan COVID-19 dan telah mengalokasikan anggaran keadaan darurat wabah COVID-19.
Dia berujar penggunaan dana desa untuk BLT-DD terdapat tumpang tindih/beririsan dengan program bantuan lainnya (Bantuan BST/BPNT) dan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke rekening Kas Desa.
Permasalahan lainnya adanya permasalahan penyertaan modal pada BUMDes yaitu; BUMDes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa/rencana bisnis.
“BUMDes belum membuat laporan pertanggungjawaban dan Minimnya kegiatan pembinaan pengembangan manajemen dan sumber daya pengelola BUMDes,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa berlangsung di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari. Hadir dalam kegiatan ini Kakanwil DJPB Jambi, Pj Sekretaris daerah Batanghari, Mulawarman, Inspektur Batanghari Mukhlis, Kepala Dinas PMD Batanghari M Arif Budiman, sejumlah Kepala OPD dan Camat serta perangkat desa.
DAERAH
Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Razia dan Tes Urine WBP, Ini Hasilnya
DETAIL.ID, Merangin — Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan kegiatan razia kamar hunian serta tes urine bagi seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen jajaran Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
Apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Bangko, Heri, yang diikuti oleh seluruh petugas Lapas serta tim gabungan dari Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko. Dalam arahannya, Kalapas menekankan pentingnya sinergi, ketelitian, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, sekaligus mengingatkan agar kegiatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Razia dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi. Petugas melakukan pemeriksaan detail terhadap setiap sudut kamar hunian, termasuk tempat tidur, lemari, ventilasi, hingga barang-barang pribadi milik warga binaan.
“Adapun sasaran utama dalam razia ini adalah barang-barang terlarang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, serta alat komunikasi ilegal berupa telepon genggam (HP). Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ucap Heri.
Dari hasil razia yang dilaksanakan, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun telepon genggam di dalam kamar hunian WBP. Namun demikian, sejumlah barang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan turut diamankan, antara lain botol parfum berbahan kaca, sendok stainless, korek api gas, pisau cukur dalam jumlah berlebihan, ikat pinggang dengan kepala besi berukuran besar, serta gunting.
Seluruh barang hasil razia kemudian didata dan diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dimusnahkan atau ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengawasan di dalam Lapas Kelas IIB Bangko berjalan dengan baik dan konsisten.
Tak puas dengan hasil razia, petugas melanjutkan dengan pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai dan WBP. Tes urine ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
Pelaksanaan tes urine melibatkan tenaga medis profesional, yaitu dokter kepolisian dari Polres Merangin serta dokter dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin. Proses pengambilan sampel dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi langsung oleh petugas guna memastikan tidak adanya kecurangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Bangko dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Hasil yang sama juga diperoleh dari seluruh WBP yang mengikuti tes urine, di mana semuanya dinyatakan negatif. Hal ini menjadi indikator positif bahwa lingkungan Lapas Bangko berada dalam kondisi bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu warga binaan maupun petugas lapas. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga integritas dan marwah pemasyarakatan,” kata Heri.
Heri juga menambahkan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini tidak hanya dilakukan dalam momentum tertentu, tetapi akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menciptakan Lapas Bangko yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Heri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko atas sinergi dan dukungan yang luar biasa. Kami juga mohon agar salam hormat kami disampaikan kepada Bapak Kapolres dan Bapak Dandim,” ujar Heri.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Bangko berharap dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari narkoba.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif, sejalan dengan semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Proses Ujian Nasional TKA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Dipantau Penuh
DETAIL.ID, Pasuruan – Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan instrumen penilaian resmi di tingkat nasional yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian akademis siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Perlu dicatat bahwa pelaksanaan TKA ini tidak bersifat wajib bagi seluruh siswa dan bukan menjadi penentuan kelulusan siswa.
Kepala Sekolah SMP 1 Negeri Kota Pasuruan, Agung Budiartati M,Pd memaparkan, pendidikan dasar dan menengah dalam pelaksanaan TKA memperhatikan psikologi peserta didik agar tidak terbebani dengan tes tersebut sebelum pelaksanaan TKA. Sebelum ujian dimulai, murid datang lebih awal agar lebih menyiapkan diri dan mudah melakukan tes ujian. “Dalam satu gelombang dua sisi dilaksanakan hari Senin sampai hari Selasa sedangkan gelombang dua dilaksanakan hari Rabu sampai Kamis,” katanya pada Senin, 6 April 2026.
Selama ujian berlangsung dalam proses pengawasan akan dipantau secara silang oleh pengawas dari lembaga pendidikan lain serta diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan melalui platform zoom.
Ia menjelaskan, pihak sekolah memberikan support dan selalu mendukung penuh. Setiap murid diminta datang lebih awal dan waktu untuk berlatih selama 10 menit sebelum ujian dimulai sesuai dengan amanat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan sebelum nya mengimbau kepada para pengawas untuk memastikan kelancaran teknis sekaligus menjaga integritas pelaksanaan ujian yang dijadwalkan berlangsung pada 6 April hingga 9 April 2026 mendatang.
”Kami menekankan agar pelaksanaan ini memegang teguh unsur kejujuran, bertanggung jawab dan akuntabel. Para pengawas ruang juga telah kita kukuhkan dan diambil sumpahnya sebagai bentuk komitmen menjaga integritas ujian. Harapan kami pada saat hari pelaksanaan nanti, pengawas ruang dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sesuai petunjuk teknis yang telah diberikan agar ujian TKA ini berjalan tanpa kendala,” ucapnya.
Reporter: Tina
DAERAH
Sekda Zulhifni Buka Sosialisasi Pengasuhan Alternatif bagi Anak
DETAIL.ID, Merangin – Mewakili Bupati M. Syukur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengasuhan Alternatif yang berlangsung di Aula Depati Payung, Bappeda Kabupaten Merangin, Senin, 6 April 2026.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan pengasuhan orang tua kandung.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI beserta rombongan, perwakilan Kapolres Merangin, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Merangin. Turut hadir pula Camat Nalo Tantan, para kepala desa, serta para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam sambutan Bupati Merangin yang dibacakannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Sosial RI atas perhatian khusus yang diberikan kepada masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
“Kegiatan ini harus kita maknai sebagai wujud peneguhan komitmen bersama untuk membangun kepedulian terhadap penerapan pengasuhan alternatif anak, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan hak anak di berbagai aspek kehidupan,” ujar Zulhifni.
Lebih lanjut, dalam pidato tersebut dijelaskan bahwa pengasuhan alternatif dibagi menjadi tiga pilar utama:
Pengasuhan (Foster Care): Upaya pemenuhan kasih sayang dan keselamatan yang berkelanjutan.
Perwalian: Perlindungan terhadap kepentingan pribadi dan harta benda anak.
Pengangkatan Anak (Adopsi): Proses hukum pemberian status anak kandung kepada orang tua angkat.
Zulhifni menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh adat seperti Temenggung, untuk peduli terhadap nasib anak-anak terlantar.
Menurutnya, banyak anak yang membutuhkan pengasuhan karena keluarga tidak mampu menjalankan fungsinya, baik akibat kemiskinan, kematian, maupun perceraian.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menginspirasi kita semua untuk bertindak langsung meringankan beban anak-anak kita yang kehilangan fungsi pengasuhan dalam keluarganya,” tuturnya. (*)



