DAERAH
Workshop Monitoring Evaluasi PPDD, BPKP Jambi Gandeng Komisi XI DPR RI
detail.id/, Batanghari – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Komisi XI DPR RI diwakili Hasbi Anshory dari Fraksi Partai NasDem turut serta dalam kegiatan bertema “Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat dan terpadu untuk penanganan COVID-19”.
“Permintaan kepada saya selaku anggota Komisi XI DPR RI adalah peran DPR RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Kapasitas sebagai anggota Komisi XI DPR RI, pertama kita melihat alokasi dana desa mengalami peningkatan setiap tahun,” kata Hasbi Anshory kepada detail, Selasa 6 Oktober 2020.
Dia memastikan bahwa dana yang diberikan ke desa tidak merupakan pasien kepala desa. Maka diperlukan BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI untuk pendampingan. Disamping ada bimbingan dari BPKP, ada juga pendamping desa, sehingga penyerapan dana desa benar-benar efektif.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Dana banyak masuk, tetapi tetap memperhatikan akuntabilitas. Jadi, dana itu harus good and development. Saya sebagai wakil rakyat memonitor. Jadi tugas DPR itu kan ada tiga, legislasi, anggaran dan pengawasan. Kita mengawasi BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI,” ujar Legislator kelahiran Mersam 1971 silam.
Kasubdit Pendapatan dan Transfer Dana Desa pada Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Pembinaan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Rahayuningsih megatakan, ada Tujuh poin sumber pendapatan desa.
“Dana Desa (SD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagian dari pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan yang sah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diadministrasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) sebagai satu kesatuan,” ucapnya.
Sedangkan koordinasi pembinaan pengelolaan Dana Desa, kata dia, meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
Selain daripada itu, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa termasuk percepatan penyaluran Dana Desa.
Kemendagri juga terlah melakukan upaya percepatan penangangan COVID-19 di Desa. Gunakan anggaran belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.
“Yaitu, lakukan refocusing APB Desa pada penanganan COVID-19. Dalam melaksanakan kegiatan di Desa mengedepankan protokol Kesehatan penanganan COVID-19 dengan selalu jaga jarak mencuri tangan dan gunakan masker,” ujarnya.
Menurut Rahayuningsih, faktor yang berpengaruh pada pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa adalah regulasi, Sumber Daya Manusia di Desa yakni Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat.
Kemudian kelembagaan yakni Pengelola Pengelolaan keuangan desa, tim pelaksana kegiatan dan gugus tugas percepatan penangangan COVID-19 di desa.
“Kemudian tata kelola keuangan desa yakni, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Transparansi keuangan desa, peningkatan PADesa dan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi mengatakan, pengaturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 (20 Maret 2020) tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Diktum keenam angka 5: BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Surat Mendes Nomor 1261/PRI.00/IV/2020, Pemenkeu Nomor 40/PMK.07/2020, InMendagri Nomor 3/2020, InMendes Nomor 1/2020, InMendes Nomor 2/2020, Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020, Permendes Nomor 7/2020.
“Tujuan BLT-DD adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi COVID-19,” ucapnya.
Dia berkata, hasil integrasi data penerima BLT-DD dengan Bansos lainnya di Kabupaten Batanghari adalah APBN 21.827 KPM diantaranya 40 KPM ganda, APBD 11.874 KPM diantaranya 146 KPM ganda dan APBDes 12.514 KPM diantaranya 314 KPM ganda.

Hasil evaluasi atas penyaluran dan penggunaan DD Kabupaten Batanghari tahun 2020 (Empat desa yang diuji petik). Ada tiga poin penetapan dana desa per desa dan perencanaan penggunaan dana desa; Pertama, terdapat perbedaan data jumlah penduduk miskin desa dan indeks kesulitan geografis antara Surat Ketetapan Bupati/Wali Kota dengan data dari instansi terkait: BPS dan Dinas Sosial.
“Kedua telah membuat perencanaan dana desa sesuai 4 (empat) aspek, yaitu terlaksananya Musrenbangdes, keselarasan antara dokumen perencanaan desa, kesesuaian rencana dengan prioritas penggunaan dana desa, dan rencana pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di desa. Ketiga, anggaran dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Permendes PDTT,” katanya.
Penggunaan dana desa untuk percepatan penangangan COVID-19 meliputi, tenaga kerja telah sesuai kriteria pada pekerjaan padat karya tunai di desa (PKTD). Telah membentuk relawan desa tanggap COVID-19, telah menyusun rencana kerja pencegahan dan penanganan COVID-19 dan telah mengalokasikan anggaran keadaan darurat wabah COVID-19.
Dia berujar penggunaan dana desa untuk BLT-DD terdapat tumpang tindih/beririsan dengan program bantuan lainnya (Bantuan BST/BPNT) dan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke rekening Kas Desa.
Permasalahan lainnya adanya permasalahan penyertaan modal pada BUMDes yaitu; BUMDes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa/rencana bisnis.
“BUMDes belum membuat laporan pertanggungjawaban dan Minimnya kegiatan pembinaan pengembangan manajemen dan sumber daya pengelola BUMDes,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa berlangsung di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari. Hadir dalam kegiatan ini Kakanwil DJPB Jambi, Pj Sekretaris daerah Batanghari, Mulawarman, Inspektur Batanghari Mukhlis, Kepala Dinas PMD Batanghari M Arif Budiman, sejumlah Kepala OPD dan Camat serta perangkat desa.
DAERAH
Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.
Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.
Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.
Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.
”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.
Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.
Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.
Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.
Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pengembangan panas bumi (geotermal) di Indonesia.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan penyelenggara IIGCC atas penghargaan ini,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, usai menerima penghargaan di Jakarta Convention Center (JCC).
Penghargaan “Outstanding Government Collaboration” yang diraih Kementerian ATR/BPN diberikan dalam rangkaian The 10th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026. Kementerian ESDM mengapresiasi seluruh pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata, termasuk melalui peran Kementerian ATR/BPN dalam menangani berbagai aspek pertanahan yang dibutuhkan untuk pembangunan geotermal.
Deni Santo menjelaskan, dukungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui sejumlah aspek. Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN mendukung pengadaan tanah bagi proyek-proyek pengembangan geotermal, termasuk proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya dukungan juga diberikan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan dalam pengembangan geotermal di Indonesia.
“Proyek-proyek pengembangan geotermal itu ada yang masuk sebagai PSN dan kategorinya untuk kepentingan umum. Karena itu, peran kami dimulai dari pengadaan tanah. Setelah selesai, kami juga memberikan hak atas tanah untuk memberikan kepastian hukum, dan apabila ada sengketa pertanahan, kami harus berperan dalam menyelesaikannya,” kata Deni Santo.
Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ESDM serta para pihak terlibat dalam mendukung pengembangan geotermal di Indonesia. Dukungan dari sisi pertanahan diharapkan dapat membantu memastikan proyek-proyek geotermal berjalan dengan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan nasional. (*)
DAERAH
Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti rangkaian Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, di Kawasan Perumahan Perusahaan PT KAI, Jumat, 21 Agustus 2026. Usai peresmian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa program Hunian Terjangkau juga didukung oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Sertipikasi Gratis.
“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini (sertipikat gratis) bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim Djojohadikusumo di hadapan awak media usai Groundbreaking Hunian Terjangkau di Manggarai, Jakarta.
Program tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi MBR. Kolaborasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026 lalu.
Menurut Hashim Djojohadikusumo, program sertipikasi gratis mendukung terciptanya legalitas aset hingga penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, ia menilai masyarakat bisa mendapatkan manfaat lebih luas, termasuk meningkatkan produktivitas. “Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut kolaborasi Kementerian ATR/BPN jadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program perumahan rakyat. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satgas Perumahan RI untuk membangun hunian terjangkau di aset-aset negara, salah satunya di aset PT KAI.
“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan ya, bukan akan dijalankan,” kata Maruarar Sirait.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan meyakini bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program perumahan rakyat. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak perlu berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy bersama sejumlah pejabat yang hadir mengikuti groundbreaking juga meninjau ke rumah contoh dan maket perumahan Hunian Terjangkau. Turut hadir, Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi; Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari; Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, Bobby Rasyidin serta sejumlah kepala kementerian/lembaga lainnya. (*)



