DAERAH
Workshop Monitoring Evaluasi PPDD, BPKP Jambi Gandeng Komisi XI DPR RI
detail.id/, Batanghari – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Komisi XI DPR RI diwakili Hasbi Anshory dari Fraksi Partai NasDem turut serta dalam kegiatan bertema “Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat dan terpadu untuk penanganan COVID-19”.
“Permintaan kepada saya selaku anggota Komisi XI DPR RI adalah peran DPR RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Kapasitas sebagai anggota Komisi XI DPR RI, pertama kita melihat alokasi dana desa mengalami peningkatan setiap tahun,” kata Hasbi Anshory kepada detail, Selasa 6 Oktober 2020.
Dia memastikan bahwa dana yang diberikan ke desa tidak merupakan pasien kepala desa. Maka diperlukan BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI untuk pendampingan. Disamping ada bimbingan dari BPKP, ada juga pendamping desa, sehingga penyerapan dana desa benar-benar efektif.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Dana banyak masuk, tetapi tetap memperhatikan akuntabilitas. Jadi, dana itu harus good and development. Saya sebagai wakil rakyat memonitor. Jadi tugas DPR itu kan ada tiga, legislasi, anggaran dan pengawasan. Kita mengawasi BPKP sebagai mitra Komisi XI DPR RI,” ujar Legislator kelahiran Mersam 1971 silam.
Kasubdit Pendapatan dan Transfer Dana Desa pada Direktorat Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Pembinaan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Rahayuningsih megatakan, ada Tujuh poin sumber pendapatan desa.
“Dana Desa (SD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagian dari pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan yang sah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diadministrasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) sebagai satu kesatuan,” ucapnya.
Sedangkan koordinasi pembinaan pengelolaan Dana Desa, kata dia, meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
Selain daripada itu, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa termasuk percepatan penyaluran Dana Desa.
Kemendagri juga terlah melakukan upaya percepatan penangangan COVID-19 di Desa. Gunakan anggaran belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.
“Yaitu, lakukan refocusing APB Desa pada penanganan COVID-19. Dalam melaksanakan kegiatan di Desa mengedepankan protokol Kesehatan penanganan COVID-19 dengan selalu jaga jarak mencuri tangan dan gunakan masker,” ujarnya.
Menurut Rahayuningsih, faktor yang berpengaruh pada pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa adalah regulasi, Sumber Daya Manusia di Desa yakni Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat.
Kemudian kelembagaan yakni Pengelola Pengelolaan keuangan desa, tim pelaksana kegiatan dan gugus tugas percepatan penangangan COVID-19 di desa.
“Kemudian tata kelola keuangan desa yakni, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Transparansi keuangan desa, peningkatan PADesa dan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi mengatakan, pengaturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 (20 Maret 2020) tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran serta PBJ dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Diktum keenam angka 5: BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai peraturan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Surat Mendes Nomor 1261/PRI.00/IV/2020, Pemenkeu Nomor 40/PMK.07/2020, InMendagri Nomor 3/2020, InMendes Nomor 1/2020, InMendes Nomor 2/2020, Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020, Permendes Nomor 7/2020.
“Tujuan BLT-DD adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi COVID-19,” ucapnya.
Dia berkata, hasil integrasi data penerima BLT-DD dengan Bansos lainnya di Kabupaten Batanghari adalah APBN 21.827 KPM diantaranya 40 KPM ganda, APBD 11.874 KPM diantaranya 146 KPM ganda dan APBDes 12.514 KPM diantaranya 314 KPM ganda.

Hasil evaluasi atas penyaluran dan penggunaan DD Kabupaten Batanghari tahun 2020 (Empat desa yang diuji petik). Ada tiga poin penetapan dana desa per desa dan perencanaan penggunaan dana desa; Pertama, terdapat perbedaan data jumlah penduduk miskin desa dan indeks kesulitan geografis antara Surat Ketetapan Bupati/Wali Kota dengan data dari instansi terkait: BPS dan Dinas Sosial.
“Kedua telah membuat perencanaan dana desa sesuai 4 (empat) aspek, yaitu terlaksananya Musrenbangdes, keselarasan antara dokumen perencanaan desa, kesesuaian rencana dengan prioritas penggunaan dana desa, dan rencana pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di desa. Ketiga, anggaran dana desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Permendes PDTT,” katanya.
Penggunaan dana desa untuk percepatan penangangan COVID-19 meliputi, tenaga kerja telah sesuai kriteria pada pekerjaan padat karya tunai di desa (PKTD). Telah membentuk relawan desa tanggap COVID-19, telah menyusun rencana kerja pencegahan dan penanganan COVID-19 dan telah mengalokasikan anggaran keadaan darurat wabah COVID-19.
Dia berujar penggunaan dana desa untuk BLT-DD terdapat tumpang tindih/beririsan dengan program bantuan lainnya (Bantuan BST/BPNT) dan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke rekening Kas Desa.
Permasalahan lainnya adanya permasalahan penyertaan modal pada BUMDes yaitu; BUMDes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa/rencana bisnis.
“BUMDes belum membuat laporan pertanggungjawaban dan Minimnya kegiatan pembinaan pengembangan manajemen dan sumber daya pengelola BUMDes,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa berlangsung di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari. Hadir dalam kegiatan ini Kakanwil DJPB Jambi, Pj Sekretaris daerah Batanghari, Mulawarman, Inspektur Batanghari Mukhlis, Kepala Dinas PMD Batanghari M Arif Budiman, sejumlah Kepala OPD dan Camat serta perangkat desa.
DAERAH
Emas dan Alat Berat Rampasan Kajari Bangko Terjual Lewat KPKNL Jamb
DETAIL.ID, Merangin – Excavator merk Hitachi 210 dan emas seberat 552,89 gram berhasil terjual pada Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Dua jenis barang rampasan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangko ini, dilelang secara online pada hari Jumat, 10 April 2026 dan langsung terjual dengan harga di atas nilai limit, seperti satu Unit Excavator Merek Hitachi 210 F Warna Orange:
Kode lot lelang: FH32IO
Nilai Limit: 160.226.000
Laku terjual: 215.226.00
Satu kantong plastik berisi butiran emas seberat 552,89 gram:
Kode lot lelang: 6S5UPT
Nilai limit: 1.005.789.000
Laku terjual: 1.269.789.000
Satu kantong plastik berisi butiran emas seberat 687,44 gram:
Kode lot lelang: WGOZT3
Nilai limit: 1.250.854.000
Laku terjual: 1.573.854.000

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Merangin melalui Kasi Intel Kejaksaan Merangin, Tri Sutrisno, bahwa lelang barang hasil rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dilakukan lelang melalui kantor KPKNL Jambi.
“Berdasarkan surat Nomor: B- 605/L.5.14/BPApa.1/04/2026, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, pukul 13.00 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kasi PAPBB bersama Staff melaksanakan Kegiatan Lelang Online Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Merangin yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi,” ucap Tri Sutrisno pada Jumat, 10 April 2026.
Menurut Tri Sutrisno, hasil lelang tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak dan langsung masuk ke dalam kas negara.
“Uang hasil lelang nya langsung masuk ke kas negara, ini sebagai bentuk tanggung jawab Kejari Merangin dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Waktu lelang hanya satu hari saja, dibuka pada hari Jumat dan ditutup lelang secara online pada pukul 15.00 WIB dan pukul 17.00 WIB langsung mendapatkan pemenang lelang.
“Lelang ini terbuka secara online dan kita hanya melihat penawaran lelang melalui situs lelang online, jadi tidak ketemu langsung dengan pemenang lelang. Ini merupakan bentuk transparansi dari ketentuan lelang yang dibuat oleh kantor KPKNL Jambi,” katanya.
Sementara itu, dalam kegiatan lelang yang dilakukan di aula E-Auction KPKNL Jambi dihadiri langsung oleh Kasi PAPBB Kejaksaan Merangin, Nofry Hardi, S.H., M.H., dan Risman, S.H., M.Ak., selaku pejabat lelang dari KPKNL Jambi, telah berhasil melakukan pelelangan 3 lot barang rampasan dari tindak pidana umum. Ketiga lot tersebut telah laku terjual dengan total sebesar Rp 3.058.869.000.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Bupati M. Syukur Jadi Saksi, Ahli Waris M. Yani Terima Santunan BPJS Rp 311,5 Juta
DETAIL.ID, Merangin – Suasana khidmat mewarnai akhir rapat paripurna di Gedung DPRD Merangin pada Jumat, 10 April 2026.
Bupati Merangin, M. Syukur, bersama pimpinan dan anggota DPRD menyaksikan langsung penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris almarhum M. Yani.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, Dimas Agung Ibrahim, kepada Agustiningsih, istri dari almarhum M. Yani.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Semasa hidupnya, Almarhum M. Yani merupakan Anggota Komisi II DPRD Merangin dari Partai Nasdem dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp311.500.000, dengan rincian santunan JKK meninggal dunia Rp214.000.000 dan manfaat Beasiswa (untuk 2 orang anak) Rp97.500.000.
Bupati M. Syukur, dalam sambutannya menuturkan bahwa pemberian santunan ini adalah bukti betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan bagi aparatur desa hingga pekerja rentan,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas konsistensinya. Ke depan, Pemkab Merangin berencana memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan non-ASN di wilayah Merangin, guna meminimalisir risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, Dimas Agung Ibrahim, mengapresiasi dukungan penuh dari eksekutif dan legislatif Kabupaten Merangin. Menurutnya, sinergi ini sangat krusial dalam menghadirkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
“Salah satu manfaat nyata kepesertaan adalah apa yang kita saksikan hari ini. Ahli waris mendapatkan haknya, termasuk beasiswa pendidikan anak untuk menjamin masa depan mereka,” ucap Dimas.
Ia berharap momentum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas di Kabupaten Merangin tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah preventif terhadap berbagai risiko kerja di masa depan. (*)
DAERAH
LKPJ Bupati T.A 2025 Diwarnai Catatan, Bupati M. Syukur: Ini Bahan Evaluasi Pembangunan
DETAIL.ID, Merangin – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 diwarnai sejumlah catatan dari DPRD Merangin.
Catatan itu dibacakan oleh juru bicara Pansus I Taufiq, Pansus II Patria Nusa Nanta dan Pansus III Al Hanim Assasiqi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Merangin, Jumat, 10 April 2026. Sedangkan tanggapan dewan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Merangin Dadang Hikmatullah.
Catatan strategis tersebut merupakan hasil bedah kinerja melalui hearing (rapat dengar pendapat) antara Pansus I, II, dan III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum paripurna dilaksanakan.
Adapun rekomendasi dan catatan dari DPRD Merangin secara umum berkaitan dengan peningkatan layanan publik bidang pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur strategis dan pembangunan jaringan telekomunikasi hingga ke daerah pelosok.
Dalam pidatonya, Bupati M. Syukur menuturkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk membedah kinerja pemerintah daerah secara objektif.
“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan penyusunan program di tahun mendatang serta penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah,” ujar M. Syukur.
Ia mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, pelaksanaan pembangunan di Merangin masih menemui berbagai tantangan, baik dari dinamika internal birokrasi maupun faktor eksternal.
Namun, ia optimis bahwa kritik konstruktif dari legislatif akan mempercepat perbaikan kinerja eksekutif.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam paripurna tersebut adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati M. Syukur menegaskan pentingnya prinsip profesionalitas dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, menurut Bupati, menjadi fondasi utama dalam mengejar visi jangka panjang daerah.
“Sinergi ini adalah kunci utama menuju Merangin Baru 2030. Dengan semangat baru, kita ingin mewujudkan Merangin yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul,” katanya dengan optimis.
Menutup rangkaian paripurna, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), organisasi politik, tokoh masyarakat, hingga insan pers yang dinilai telah berperan aktif mengawal pembangunan selama tahun 2025.
Bupati M. Syukur berharap kebersamaan dan kerukunan antar lembaga ini terus terjaga demi memastikan program-program pemerintah memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin. (*)



