Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

ilustrasi (detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta  – Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Suap itu diduga diberikan dalam rangka mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cesie) Bank Bali.

“Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri,” kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 November 2020, seperti dilansir kompas.com.

Awalnya, pada 22 November 2019, Pinangki menghubungi Andi agar ikut berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menemui Djoko Tjandra. Andi menyetujui dan mengirim identitas dirinya ke Pinangki.

Andi bertemu dengan Pinangki dan Anita Kolopaking di Bandara Soetta pada 25 November 2019 dan berangkat bersama untuk bertemu Djoko Tjandra.

Adapun Anita Kolopaking tidak berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menjadi tersangka dalam kasus lain yang juga terkait Djoko Tjandra.

Ketiganya kemudian bertemu di kantor Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia. Pada pertemuan itu, Pinangki mengenalkan Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Kemudian, ketiganya menyerahkan serta menjelaskan proposal action plan yang berisi 10 langkah mendapatkan fatwa hingga Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

Dalam kasus ini, JPU mengungkapkan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 15 jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber KOMPAS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *