DETAIL.ID, Batanghari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari hingga kini telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
“Laporan yang masuk sebanyak 15 laporan, terdiri dari laporan netralitas ASN dan laporan pidana. Laporan pokoknya itu, semua laporan sudah selesai, cuma ada beberapa laporan yang tidak sampai sanksi,” kata Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian kepada detail, Rabu 25 November 2020.
Indra berujar laporan netralitas ASN sudah diteruskan pihaknya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebagian dari laporan itu sudah turun putusan KASN, sebagian lagi belum. Kalau laporan pidana, kata dia berhenti pada tahapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pembahasan tahap dua namanya. Menurut pandangan kawan-kawan Gakkumdu karena tidak mencukupi dua alat bukti yang sah, makanya tidak bisa dinaikkan ke proses penyidikan,” ucapnya.
Dari jumlah laporan yang diterima Bawaslu Batanghari, kata Indra, paling banyak laporan terkait pelanggaran pemilihan. Hal ini karena laporan dari masyarakat tidak langsung menyebutkan delik daripada laporan itu. Apakah delik pidana pemilihan atau delik pelanggaran pemilihan.
“Secara umum mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian kami lakukan verifikasi, kalau ternyata dugaan netralitas ASN, kami lakukan proses netralitas ASN. Kemudian yang ada delik pidana pemilihan, kami lakukan proses itu juga,” katanya.
Menurut dia, pada umumnya muara semua laporan tetap pada dugaan pelanggaran pemilihan. Dari jumlah laporan, separuh laporan yang teregister bisa ditindaklanjuti. Tapi untuk pidana pemilihan tidak bisa, karena memang berhenti di tahapan dua.
“Bawaslu cuma, kalau bahasa di kepolisian itu penyelidikan. Tahap penyidikan tetap kewenangan polisi. Namun semua administrasi laporan di Bawaslu. Tapi kalau judulnya dugaan pidana pemilihan, satu atap, yakni Gakkumdu,” ucapnya.
Ada tiga lembaga tergabung dalam Gakkumdu. Pertama Bawaslu, kedua Kepolisian dan ketiga Kejaksaan. Tiga lembaga inilah yang mengkaji apakah peristiwa itu ada dugaan pelanggaran atau tidak. Makanya kawan-kawan polisi dan jaksa meminta agar dua alat bukti sah harus terpenuhi agar naik dalam proses penyidikan.
“Dari laporan yang masuk, kita tidak bisa mengukur kerugian atau keuntungan masing-masing pasangan calon (Paslon). Karena memang tidak bisa di lihat, bersifat abstrak. Apalagi survei-survei tidak pernah di rilis secara umum, cuma off the record para Paslon. Kita tidak bisa melihat ada efeknya atau tidak,” ujarnya.
Indra berkata, Bawaslu Batanghari merasa dari 15 laporan memiliki efek positif terkait kepatuhan setiap paslon untuk mematuhi aturan-aturan Pilkada. Kalau nanti putusan KASN terbukti ada oknum ASN melanggar netralitas, kata dia, sanksi yang akan diterima lumayan berat, mulai sanksi sedang efeknya menurunkan pangkat dan penurunan gaji.
Reporter:Â Ardian Faisal
Discussion about this post