PANGAN mungkin soal yang remeh bagi yang mudah memperoleh makanan, baik ditinjau dari aspek harga dan akses kepada bahan makanan. Tetapi, semakin mahalnya harga bahan makanan dan penyediaan pangan yang tidak selalu mampu menjangkau penduduk di berbagai wilayah telah menyadarkan bahwa persoalan pangan perlu penanganan serius.
Persoalan pangan ini jelas menyangkut hidup dan mati umat manusia. Inilah barang paling dasar yang dibutuhkan oleh manusia untuk tetap hidup, tentunya dengan kebutuhan air bersih pula. Dengan adanya bahan makanan, manusia tidak sekadar bisa bertahan hidup, tetapi juga menghasilkan energi demi melaksanakan pembangunan, beraktivitas dan berbagai hal lainnya.
Selain energi, pangan jelas berkaitan dengan kondisi lingkungan. Sebagai suatu kesatuan ekosistem, baik pangan, energi dan lingkungan mesti berjalan secara seimbang. Keterkaitan pertama jelas mengenai aspek lahan. Bagaimana penyediaan pangan, perlu didukung oleh lahan untuk bertani, namun hal ini tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan. Ketidak seimbangan lingkungan akibat dari pengistimewaan satu sektor atau spesies tertentu pastinya menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kebijakan pangan mungkin mudah untuk dirumuskan atau didiskusikan, tetapi ketika diimplementasikan sulit menjamin kebijakan yang telah dibuat bisa mencapai tujuan berkelanjutan. Ketika pendulum politik berpindah dari Orde Lama ke Orde Baru dan hingga saat ini, wilayah Indonesia menjadi target land grabbing (perampasan tanah) yang difasilitasi negara dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Keberadaan dua undang-undang ini menyebabkan tanah, hutan dan laut dengan mudah dikapling sebagai wilayah konsesi legal dalam akumulasi kapital. Lalu, kondisi ini diperburuk lagi dengan terjadinya konsentrasi kepemilikan pangan oleh perusahaan internasional yang bergerak di bidang bahan makanan sehingga distribusi pangan terhambat. Mekanisme pasar yang diagungkan bisa menciptakan kehidupan lebih baik dengan mampu menyediakan barang secara lebih murah dan merata, ternyata tidak bisa diwujudkan.
Untuk pemenuhan pangan ini, pemerintah memang perlu mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Ketahanan Pangan. Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sayangnya, definisi ini belum secara jelas menyebutkan dari mana pangan (supply) didapat untuk memenuhi permintaan (demand).
Alhasil, pangan dipenuhi dengan cara mengimpor dari pasar internasional. Bukan dari lahan sendiri. Hal ini jelas membebani anggaran dan secara langsung mempengaruhi kondisi petani dalam negeri karena hasil pertanian mereka perlu bersaing dengan produk yang diimpor dari luar negeri.
Sebagai manusia yang peduli akan masa depan. Sudah sepatutnya kita membudayakan menelaah sebab dan akibat yang terjadi dari sebuah peristiwa, dalam hal ini persoalan kedaulatan pangan. Sebagai negara dengan visi harga pangan murah dan terjangkau, pertanian di Indonesia masih jalan di tempat.
Saat ini, sistem pertanian di Indonesia masih bersifat subsisten, yaitu sistem pertanian yang hanya fokus pada usaha membudidayakan bahan pangan dalam jumlah yang cukup untuk mereka sendiri dan keluarga. Walaupun saat ini pemerintah begitu antusias membangun daerah pedesaan dan daerah pinggiran, misalnya dengan mengucurkan dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun (dengan semua polemiknya), tetap saja penurunan persentase kemiskinan di pedesaan terbilang belum signifikan.
Menurut Bustanul Arifin, dalam bukunya “Ekonomi Pembangunan Pertanian”, ada beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah untuk mengembalikan strategi pertanian kepada khitah yang sebenarnya, dan tentunya strategi ini harus diimbangi dengan pemantauan secara ketat di lapangan. Memberikan prioritas kepada pembangunan infrastruktur pertanian dan pedesaan.
Misalnya jalan desa dan jalan produksi, revitalisasi jaringan irigasi dan drainase yang mendukung proses peningkatan produksi pertanian dan pendapatan petani. Prioritaskan usaha tani berskala kecil dan menengah atau sistem agrobisnis skala rakyat sebagai subjek utama dalam berbagai program pembangunan, melaksanakan reforma agraria yang bervisi perbaikan aset (tanah) dan penguatan akses informasi, akses pasar, serta akses teknologi maju dan modern, meningkatkan alokasi kepada investasi sumber daya manusia (SDM), terutama di daerah pedesaan. Memperbaiki partisipasi masyarakat pedesaan dalam pengambilan keputusan, termasuk kelompok wanita, meningkatkan peran aktif ekonomi pedesaan berbasis non-usaha tani.
Kesuksesan pembangunan pertanian memerlukan integrasi dari semua lintas bidang ilmu, memerlukan interaksi antar sains, teknologi, budaya, sumber daya, infrastruktur, kewirausahaan, bisnis, pasar, kelembagaan, dan dukungan kebijakan. Falsafah Quadruple Helix atau governansi kelembagaan ABGC (academic, business, government, and civil society) perlu menjadi pilihan strategis rasional di masa depan. Agar para petani berdaulat penuh atas tanah dan akses terhadap alat, model dan distribusi, maka perlu pendampingan yang berkelanjutan melalui pengorganisasian progresif.
Misalnya, dengan mendirikan koperasi sebagai organisasi yang memungkinkan masyarakat berorganisasi dan berdaulat penuh atas keinginan dan kebutuhan mereka untuk mencapai kemerdekaan secara ekonomi, budaya dan politik. Sebagai sebuah organisasi, tujuan politis koperasi adalah agar para petani mampu mengorganisir diri melawan pelbagai bentuk ketidakadilan baik yang dilakukan oleh negara maupun kapitalis. Upaya semacam ini sudah dilakukan masyarakat di Kulonbambang, Doko, Kabupaten Blitar yang mendapati tanahnya setelah berjuang 12 tahun.
Dalam Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 disebutkan, pemerintah wajib mencegah organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta. Ini menunjukkan, dasar demokrasi ekonomi Indonesia, sejatinya, amat menentang sistem perekonomian yang bersendikan filsafat neoliberal yang mewujud dalam bentuk privatisasi, liberalisasi dan mengurangi peran negara.
Untuk itulah dalam prinsip demokrasi ekonomi maka bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai kekayaan nasional, dipersembahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Benarkah?
*Akademisi UIN STS Jambi
Discussion about this post