OJK Minta Bank Siapkan Bantalan untuk Antisipasi Kredit Bermasalah

Ilustrasi. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk mulai membentuk pencadangan sebagai antisipasi lonjakan kredit bermasalah usai kebijakan restrukturisasi kredit selesai pada Maret 2022 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya memberikan relaksasi kepada perbankan untuk tak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) di masa pandemi covid-19. Sebab, OJK mengizinkan perbankan melakukan restrukturisasi kredit.

Di mana, hasil restrukturisasi itu akan dianggap sebagai kredit lancar. Namun, ia bilang bank sebenarnya tetap butuh pencadangan.

Perusahaan harus siap-siap untuk kemungkinan yang terburuk.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

“Memang kami memandang dengan kebijakan restrukturisasi ini tidak perlu bentuk CKPN karena hasil kredit yang direstrukturisasi dianggap lancar. Tapi kami memandang pembentukan CKPN jangan business as usual, jangan terlena,” ucap Heru dalam Webinar Forum Diskusi Finansial, Jumat 20 November 2020.

Ia bilang beberapa bank sudah ada yang membentuk CKPN di tengah pandemi covid-19. Namun, tak sedikit pula perbankan yang belum menyiapkan CKPN.

“Saya tidak pernah lelah mengingatkan untuk siapkan CKPN. Pupuk pelan-pelan,” kata Heru.

Jika CKPN perbankan memadai, maka manajemen tak perlu pusing jika kredit bermasalah melonjak saat kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit berakhir pada 2022. Ia bilang kemungkinan debitur akan menunggak kredit pada 2022 mendatang tetap ada

“Bersyukur kalau debitur sehat (setelah restrukturisasi sampai 2022), tapi kalau bermasalah di ujungnya, CKPN belum ada, nanti kaget,” ucap Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi mengatakan pihaknya telah menyiapkan CKPN khusus untuk debitur-debitur yang akan melakukan restrukturisasi. CKPN dibentuk sebagai antisipasi perbankan bila masih banyak kredit bermasalah ketika kebijakan restruturisasi selesai.

“Kami lebih prudent, kami bentuk CKPN khusus terkait antisipasi kalau debitur melakukan restrukturisasi tapi kebijakan restrukturisasi tidak diperpanjang lagi,” ujar Darmawan.

Dengan CKPN khusus, Darmawan berharap arus kas perusahaan tak akan terganggu. Dengan demikian, perusahaan tak perlu menggunakan dana modal yang dialokasikan untuk ekspansi pasca COVID-19.

Ia menyatakan sejauh ini pihaknya telah merestrukturisasi kredit sebesar Rp116 triliun. Restrukturisasi kredit ini diberikan untuk sejumlah sektor, seperti konstruksi, perdagangan, industri pengolahan, real estate, transportasi, pertanian, pertambangan, dan hiburan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *