TEMUAN
Polisi Pastikan Tersangka Pembacok Ustaz di Aceh Tenggara Bebas Gangguan Jiwa

DETAIL.ID, Meulaboh – Penyidik Polres Aceh Tenggara memastikan tersangka pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara waras dan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Jadi tersangka ini waras, tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan tindakan kriminal,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto yang dihubungi dari Meulaboh, Rabu 4 November 2020.
Dikatakan oleh AKP Suparwanto, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine kepada tersangka MA, hasil yang diperoleh juga menyatakan negatif narkoba.
Polisi juga telah meminta keterangan kepada tersangka sepanjang Rabu ini, guna memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan kepada sembilan orang saksi yang melihat langsung peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan tersangka MA, terhadap ustaz Muhammad Zaid Maulana pada Kamis 29 Oktober 2020 pekan lalu saat sedang berceramah di masjid.
“Saksi yang sudah kita periksa ini merupakan saksi yang berada di lokasi saat kejadian,” kata AKP Suparwanto menambahkan seperti dikutip Antara.
Demi mengungkap kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa baju yang dikenakan korban, sarung pisau atau belati, serta sejumlah bukti lainnya.
Terluka di Bagian Tangan
Sebelumnya, seorang ustaz bernama Muhammad Zaid Maulana diserang oleh seorang pria saat sedang berceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis malam.
Dalam insiden ini, ustaz Muhammad Adi Maulana mengalami luka di bagian tangan karena diduga terkena senjata tajam milik pelaku berinisial MA (37), yang menyerang korban saat sedang ceramah.
TEMUAN
Tak Sesuai Kontrak dan Lemah Pengawasan, Paket Proyek di 5 SKPD Muarojambi Jadi Temuan BPK

DETAIL.ID, Jambi – Meski serapan anggaran pada belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Muarojambi mencapai 96,91 persen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah serta lemahnya pengawasan kontrak di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis BPK, disebutkan bahwa dari total anggaran sebesar Rp 107,79 miliar, realisasi belanja mencapai Rp 104,46 miliar. Namun capaian ini dinilai tidak mencerminkan kualitas pelaksanaan proyek, lantaran ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan lemahnya penegakan kontrak kerja.
BPK melakukan uji petik terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta pemeriksaan fisik proyek di lima instansi yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Sungai Gelam, RSUD Ahmad Ripin, dan Sekretariat Daerah. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, namun tetap dibayar penuh.
Di Dinas PUPR, tercatat kelebihan bayar sebesar Rp 14,95 juta untuk dua proyek, yakni rehabilitasi sarana pendukung Masjid Abror (oleh CV JUM) dan pembangunan gedung pertemuan BPKAD (oleh CV BCB). Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp 6,14 juta belum diproses.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga masuk dalam daftar temuan. Tujuh proyek revitalisasi SD dan SMP yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) menghasilkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 85,44 juta, dengan melibatkan tujuh kontraktor berbeda.
Di sektor kesehatan, RSUD Sungai Gelam mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 24,41 juta untuk dua proyek pembangunan gedung. Kondisi di RSUD Ahmad Ripin bahkan lebih mengkhawatirkan, dengan kekurangan volume mencapai Rp 112,5 juta. Temuan ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek publik.
Dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan, baru Sekretariat Daerah yang telah menyetor kembali dana sebesar Rp 186,48 juta ke kas daerah. Sementara sisanya, senilai Rp 237,31 juta, belum ditindaklanjuti oleh empat SKPD lainnya.
“Dengan demikian, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan dan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 237.310.596,62, serta denda keterlambatan senilai Rp 6.142.330,65 yang belum dikenakan,” demikian ditulis BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Muarojambi. Di antaranya, agar para kepala dinas dan direktur rumah sakit segera memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan. BPK juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan pengendalian anggaran oleh masing-masing kepala SKPD.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih optimal dalam mengendalikan kontrak serta melakukan pemeriksaan terhadap objek barang dan jasa. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diharapkan lebih cermat dalam melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan dan mengevaluasi perhitungan pembayaran.
Menanggapi hal ini, para kepala dinas serta Bupati Muarojambi menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas

Muarojambi – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi, Afif Udin diduga melakukan pemotongan sebesar 35 persen terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
Informasi ini terungkap dari laporan yang menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh kepala puskesmas menyisihkan dana BOK yang dialokasikan untuk operasional masing-masing. Dana itu kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh masing-masing Puskesmas pada orang kepercayaan Afif Udin, yakni Nani dan Anto.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, yang tidak mengatur pemotongan anggaran oleh pihak di luar mekanisme yang sah.
“Uang hasil potongan sebesar 35 persen dari dana BOK disetorkan kepada Nani dan Saudara Anto, orang kepercayaan Afif Udin,” dikutip dari laporan tertulis yang diterima awak media.
Salah satu contoh kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, di mana Kepala Puskesmas Dewi Lestari dan Bendahara BOK, Lina Budiarti, disebut melakukan pemotongan terlebih dahulu atas dana BOK sebelum digunakan. Uang hasil potongan dikumpulkan oleh bendahara BOK dan BPJS untuk diserahkan kepada pihak di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi.
Total dana BOK yang dipotong dari tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dari seluruh Puskesmas yang terlibat. Seluruh setoran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap sebagai pungutan liar oleh sejumlah pihak.
Padahal mekanisme resmi penyaluran dana BOK sebenarnya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan ke rekening satuan kerja atau Puskesmas, dengan penggunaan yang wajib dilaporkan dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana. Pemotongan di luar ketentuan tentu merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
Namun terkait hal ini, Nani Chairani ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, tidak merespons hingga berita ini terbit. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kadinkes Afif Udin. Mereka seolah tak mau ambil pusing atas masalah yang ada.
TEMUAN
PT Selaras Ardana Nusantara Sikat 6 Proyek Dalam 3 Bulan, Diduga Abaikan Kualitas dan Lebihi SKP

DETAIL.ID, Jambi – PT Selaras Ardana Nusantara menuai sorotan tajam setelah berhasil mengantongi enam proyek pemerintah dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Lima di antaranya berasal dari skema Penunjukan Langsung (PL), sementara satu proyek lainnya dimenangkan melalui proses tender terbuka.
Rentetan kemenangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan ini telah melanggar batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta menurunkan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan.
Proyek-proyek yang dimenangkan tersebar di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Dimulai pada pertengahan April 2025, PT Selaras Ardana Nusantara memenangi proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, masing-masing senilai Rp 175 juta dan Rp 200 juta.
Kedua proyek tersebut diproses secara bersamaan dengan masa pengadaan 15 April hingga 9 Mei 2025. Selanjutnya, perusahaan yang sama juga menang dalam pembangunan jalan lingkungan di RT 01, Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, senilai Rp 145 juta. Proyek mulai berproses dari 21 April hingga 12 Mei 2025. Disusul oleh proyek rekonstruksi parit di Jalan Syamsudin Uban dengan nilai Rp 300 juta, yang prosesnya berlangsung dari 17 Mei hingga 30 Juni 2025.
Kemudian yang paling kontroversial adalah proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 09 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, senilai Rp 200 juta. Proyek ini disorot masyarakat karena diduga kuat tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton, yang dapat berakibat pada rendahnya daya tahan bangunan. Proses pengadaannya berlangsung dari 31 Mei hingga 3 Juli 2025.
Soal ini Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agustian dikonfirmasi lewat pesan singkat, tidak merespons. Sementara Kepala Inspektorat Kota Jambi Desiyanti mengaku pihaknya belum ada menerima laporan.
“Kami harus melihat data, fakta, bukti baru bisa menyimpulkan,” ujar Desi, belum lama ini.
Di luar Kota Jambi, PT Selaras Ardana Nusantara juga menang dalam tender pembangunan mess Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nilai HPS sebesar Rp 663 juta.
Proyek ini berada di bawah Dinas Perkim Tanjabtim dan ditenderkan pada 2 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Dari 13 peserta yang mendaftar, PT Selaras Ardana Nusantara memenangkan tender sebagai penawar tunggal.
Dugaan bahwa perusahaan ini telah melampaui batas SKP semakin menguat, terlebih belum ada klarifikasi dari pihak berwenang. Pertanyaan publik mengenai proses lelang, kualitas pekerjaan, hingga pengawasan teknis terhadap proyek-proyek ini pun menguat seiring dengan berbagai kejangggalan yang ditemukan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, PT Selaras Ardana Nusantara terancam dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam penyedia barang/jasa pemerintah (blacklist). Jika terbukti melanggar aturan pengadaan dan menurunkan kualitas pekerjaan.
Sementara itu tim media masih terus menghimpun informasi lanjutan terkait badan usaha yang sukses menggarap 6 proyek dalam waktu berdekatan ini.
Reporter: Juan Ambarita