Connect with us
Advertisement

DAERAH

Raden Mattaher; Pahlawan Jambi Yang Gugur Selepas Shalat Malam, Dinobatkan Pahlawan Nasional

Published

on

detail.id/, Jambi – Upaya pengusulan Jambi untuk menobatkan status pahlawan Nasional kepada Raden Mattaher tak kenal kata menyerah. Setelah beberapa kali pengusulan, akhirnya Kementerian Sosial menetapkan Panglima Perang Raden Mattaher sebagai pahlawan nasional. Daya juang Raden Mattaher dalam menumpas serdadu Belanda telah menginspirasi rakyat Jambi.

Sebab gerakannya identik dengan perlawanan rakyat kala itu. Namanya telah terpatri di rumah sakit, jalan, yayasan pendidikan, bahkan lapangan tembak. Bersama Depati Parbo, Raden Mattaher telah ditetapkan sebagai pahlawan Jambi.

“Alhamdulilah, Raden Mattaher telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Arief Munandar melalui sambungan telepon, Sabtu 7 November 2020 melansir dari kompas.com.

Presiden Indonesia, kata Arief, akan menyerahkan gelar pahlawan nasional untuk Raden Mattaher kepada ahli warisnya, Ratumas Siti Aminah Ningrat (Nina) didampingi Pemprov Jambi pada 10 November ini. Arief mengakui pengusulan Raden Mattaher sebagai pahlawan nasional sudah dilakukan beberapa kali karena syaratnya cukup berat.

Ia menyebutkan sejumlah syaratnya, yakni harus ada buku, kajian akademis, data otentik, pembentukan panitia anugerah dari kabupaten/kota sampai provinsi dan kelompok diskusi terpumpun (FGD).

“Syarat paling penting, sang pahlawan tidak pernah tunduk dan menyerah kepada Belanda,” kata Arief. Jambi tidak hanya mengusulkan nama Raden Mattaher, tetapi juga Depati Parbo. Namun baru Singo Kumpeh yang diakui negara.

Silsilah Raden Mattaher

Peneliti Sejarah dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNP) Kepri, Dedi Arman dalam bukunya, Raden Mattaher Pejuang Rakyat Jambi Melawan Kolonial, menuturkan Raden Mattaher adalah keturunan dari Sultan Thaha Saifuddin, pahlawan nasional dari Jambi.

Hubungannya adalah ayah Raden Mattaher bernama Pangeran Kusin merupakan anak Pangeran Adi, saudara kandung Sultan Taha Syaifudin. Raden Mattaher terlahir dari pasangan yang berkuasa di Sikamis, sekarang Desa Kasang Melintang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Ayahnya adalah Raden Kusin bergelar Pangeran Jayoningrat bin Pangeran Adi bin Sultan Mochammad Fachruddin.

Ibunya adalah Ratumas Esa (Tija). Ibu Raden Mattaher merupakan kelahiran Mentawak, Air Hitam Pauh, yang dahulunya adalah daerah tempat berkuasanya Temenggung Merah Mato. Raden Mattaher lahir tahun 1871 dan meninggal ditembak di rumahnya sendiri, dalam sebuah operasi Belanda, pada 10 September 1907.

Bara Pertempuran Singo Kumpeh

Kondisi Kesultanan Jambi sebelum Sultan Thaha Saifuddin naik tahta pada 1855 begitu lemah. Perjanjian-perjanjian dengan pihak kolonial sangat merugikan Jambi. Perang mulai berkecamuk setelah Sultan Thaha membatalkan semua perjanjian dengan Belanda.

Dia pun mengangkat beberapa panglima perang, salah satunya adalah Raden Mattaher. Mendapat mandat untuk menyingkirkan Belanda, Raden Mattaher membangun barisan pertahanan dan perlawanan di berbagai daerah seperti Sarolangun, Merangin, Bungo, Muarojambi, Kumpeh, Pematang Lumut, Merlung dan Muarotembesi. Perlawanan Raden Mattaher meletus pertama kali di Kumpeh.

Perang Kumpeh adalah perlawanan terlama kepada Belanda, periode waktunya antara 1890 hingga 1906. Dia menguasai perang gerilya dan pertempuran maritim. Semua peperangan di sepanjang Sungai Batanghari membuat Belanda takluk. Kemampuan mengatur serangan dan mampu memenangkan peperangan di darat dan sungai, membuat dia berjuluk Singo Kumpeh.

Raden Mattaher begitu tangkas dan cerdik, terkadang dia berperang di ulu Jambi, terkadang berada di hilir, Kumpeh. Orang mengira ia sedang memimpin pasukan di Kumpeh, sambung Arman, padahal dia sedang memimpin pasukan di Tebo. Kawan-kawannya sendiri pun kagum tentang ketangkasan ini. Raden Mattaher juga dikenal dengan sosok yang selalu menepati janji. Ia sempat berujar bahwa “Aku besok berada di sini atau di situ”.

Apa pun yang dijanjikannya selalu ditepati. Kabar kemenangan demi kemenangan perang yang dicapai Raden Mattaher sampai ke telinga residen Belanda di Palembang. Pihak Belanda pun sangat murka dan marah. Menurut Arman, di mata petinggi Belanda, Raden Mattaher adalah seorang yang keras kepala, tidak mudah ditaklukkan dan seorang lawan yang gesit dan ditakuti. Puncak keganasan Raden Mattaher berhasil menaklukkan pos pasukan Belanda di Bayung Lincir. Dia bergabung bersama pasukan Suku Anak Dalam (SAD) dari Bahar, yang dipimpin Raden Perang.

Dalam serangan itu, kepala Bea Cukai dan pengawalnya mati terbunuh. Banyak senjata laras pendek milik Belanda dapat dirampas. Pada penyerangan itu, uang sebesar 5.000 golden dan uang 30.000 ringgit cap tongkat di dalam brangkas milik perusahaan minyak berhasil dirampas pasukan Raden Mattaher.

Peti kas baja berisi uang tersebut dibawa SAD ke Bahar dan lalu dibongkar. Setelah mengalami banyak kekalahan, Belanda kemuian menambah kekuatan dari Batavia. Semua daerah di Jambi digempur habis-habisan. Maka, Sultan Thaha Saifuddin gugur pada 23 April 1904.

Kematian Sultan Thaha sempat memukul mental Raden Mattaher. Namun demikian, sebagai panglima perang, dia tetap mengobarkan semangat perlawanan. Namun kekuatan Belanda terus bertambah. Banyak daerah juga telah dikuasai Belanda. Pada penghujung 1907, Raden Mattaher hendak diungsikan ke Batu Pahat, Malaysia. Uang 500 ringgit sebagai bekal telah disiapkan.

Sebelumnya, beberapa keluarga keturunan Sultan Thaha Syaifuddin dan saudara Raden Mattaher sudah mengungsi lebih dulu. “Aku tidak sampai hati meninggalkan kalian dalam kesusahan dan mengalami penyiksaan. Sementara aku selamat dari Belanda. Aku tetap di sini, menunggu Belanda sampai peluru menembus kulit. Aku ingin mati syahid,” tulis Arman dalam bukunya, mengutip pernyataan Raden Mattaher.

Hari Kamis gerimis datang. Gemuruh bersahutan. Sebelum tengah malam Raden Mattaher bersalin pakaian. Dia mengenakan pakaian paling bagus dan pinggangnya dibebat. Lalu mengisi peluru senapang mauscher.

Adiknya, Raden Achmad, duduk menunggui senapang. Pintu belakang dijaga orang dari Mentawak, Gabuk. Suasana malam hening, Raden Mattaher membunyikan kecapi, kemudian shalat malam. Sekitar pukul 03.00 pagi, pasukan Belanda telah mengempung rumahnya. Untuk terakhir kali, Raden Mattaher diminta menyerah. Namun dia menolak, sampai kulitnya tertembus peluru.

Setelah Raden Mattaher gugur di Muaro Jambi, 10 September 1907, maka pasukan Belanda mengangkut mayat Raden Mattaher untuk dipertontonkan kepada khalayak ramai. Atas permintaan para pemuka agama, maka Raden Mattaher dimakamkan secara Islam di pemakaman Raja-raja Jambi di pinggiran Danau Sipin.

Menurut Arman, pada masa mudanya, Raden Mattaher adalah seorang pemuda yang belum memikul suatu jabatan apa pun di dalam kesultanan Jambi. Tapi beliau telah memperlihatkan sebagai seorang kesatria, berani, cerdas, dan pandai mengatur strategi.

Setelah Raden Mattaher gugur, pertempuran tetap membara di berbagai penjuru. Tetapi tidak lama dan kerap menelan kekalahan.

Makam kelingking di kawasan candi

Budayawan asal Muaro Jambi, Abdul Havis atau akrab disapa Ahok menuturkan, jejak perjuangan dan peninggalan Raden Mattaher yang otentik masih ditemukan di dekat kompleks Candi Muarojambi.

“Rumah panggung tua terbuat dari papan dan menjadi tempat gugurnya sang pahlawan,” jelas Ahok.

Pada rumah itu terdapat lubang bekas tembakan peluru tentara Belanda. Tak jauh dari rumahnya, terdapat makam jari kelingking Raden Mattaher. Masyarakat di Desa Muarajambi meyakini makam jari kelingking itu adalah milik Raden Mattaher.

Menurut masyarakat setempat, jari pahlawan yang dikenal dengan Singo Kumpeh itu putus dan tertinggal dalam perang sekitar tahun 1907. Bukti yang menguatkan, sambung Ahok, adalah pada jarinya terdapat inai (pewarna kuku). Sebelum perang, Raden Mattaher sempat memakai inai sebagai tanda.

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ucap Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (*)

Continue Reading

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs