OPINI
Ratu Munawaroh, Edi Purwanto dan Kultur PDIP

KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tampaknya memasuki masa pikun. Tingkah lakunya aneh dan sering lupa dengan apa yang sudah diperbuatnya, sejarah yang membentuknya dan massa yang memilihnya; wong cilik. KBBI menyebutkan, pikun salah satunya disebabkan faktor usia.
Belakangan ini pernyataan-pernyataannya selalu menimbulkan kegaduhan karena dinilai menyakiti hati banyak orang. Pekan kemarin, Megawati menanyakan sumbangsih milenial. Akhir pekan ini dia menyebutkan banyak ibu muda yang kekurangan gizi karena terlalu sering mengonsumsi mi instan.
Menurut Mega, demo anak muda, mahasiswa, milenial kini cenderung anarkis, rusuh. Gerakan moral yang diinisiasi kelompok, semisal KAMI, itu hanya berorientasi kekuasaan. Pernah dia bilang, kalau punya anak jangan disuruh berpolitik. Padahal pada akhirnya PDIP terang-terangan mengusung anak menantu Jokowi maju dalam pilkada Solo dan Medan.
Bukan hanya menyakitkan hati, pernyataan Megawati bahkan pernah dianggap menista agama Islam. Dan karenanya dia dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pidatonya di acara HUT ke-44 PDIP pada 2017 dinilai menyinggung umat. Meski kemudian laporan itu tak jelas nasibnya sampai kini.
Usai berkata-kata apa saja, seperti biasanya, Megawati langsung menepuk dada, seraya berkata, “Saya dulu, kami dulu, ayah saya dulu, Bung Karno dulu”. Pokoknya semua yang dia lakukan dulu, di masa silam, itulah hal ideal. Dia juga sesumbar bahwa meski dibully, survei PDIP tetap tinggi.
Dia sepertinya lupa bagaimana massa banteng di masa lalu. Di saat-saat momen tertentu, massa banteng juga anarkis. Seperti menyerang kantor media. Dia seperti lupa bagaimana PDIP kerap demo mengoreksi pemerintahan yang berkuasa dengan dalih keadilan dan kesejahteraan rakyat. Demo tersebut, bagi yang paham, tidak lebih sebagai upaya mendegradasi pemerintahan yang sah, dengan orientasi merebut kekuasaan juga.
Dan dalam kultur PDIP, para kader biasanya akan selalu melakukan pembelaan kepada Sang Ketua Umum termasuk anaknya, Puan Maharani. Meski mereka juga paham banyak pernyataan Megawati yang kadang ngawur.
Kultur membela itu sepertinya memang menjadi kewajiban para kader PDIP, selain diperintah Mega. Tampaknya bagi mereka, sesuatu yang keluar dari PDIP, entah pernyataan atau tindakan, harus dibela, diperjuangkan mati-matian.
***
Kultur demikian itulah agaknya yang membentuk Edi Purwanto. Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi ini tampak sekali mewarisi kultur dan ideologi PDIP. Bahkan Edi bisa dibilang sebagai anak ideologis Megawati. Pidatonya berapi-api. Selalu mengatas namakan rakyat, wong cilik dan piawai bersilat lidah.
Dalam sebuah pernyataannya baru-baru ini di media online, Edi kembali sesumbar bahwa manuver-manuver elite PDIP tidak akan berpengaruh apa-apa bagi partainya, termasuk terhadap elektabilitas Calon Wakil Gubernur Jambi Ratu Munawaroh yang diusung PDIP.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Dengan “angkuh” dia menyatakan, lebih banyak yang suka PDIP ketimbang yang tidak suka. Dia seperti menganggap kritik sebagai kebencian, dan upaya kampanye hitam bagi partainya. Dia menyatakan PDIP kenyang dengan hal-hal seperti itu. Kenyang dengan stigma partai yang anti Islam dan komunisme.
Edi mengatakan, PDIP punya basis pemilih ideologis yang riil, kader dan simpatisan. Buktinya Pemilu 2019 lalu, PDIP menang di nasional dan di Provinsi Jambi. Dengan menyatakan itu Edi Purwanto seperti lupa bahwa pileg tidak sama dengan pilgub dan bahwa PDIP tidak pernah menang pilgub di Jambi.
***
Demikianlah, kultur seperti itu jelas sekali tidak cocok bagi calon wakil gubernur Jambi Ratu Munawarah yang diusung PDIP. Dia yang lahir dari keluarga santri yang taat, nahdiyin, memahami ilmu agama secara kafah, santun, tampak sangat bertolak belakang dengan citra dan image PDIP hari ini.
Kultur politik PDIP sangat bertolak belakang dengan latar belakang Ratu Munawaroh. Dan ini jelas merugikan dia sebagai kontestan pemilu di Jambi. Selain kultur, manuver elite PDIP juga kian memojokkannya. Belum lagi stigma yang melekat pada partai ini.
Amat sangat disayang, Ratu yang memiliki kans besar untuk menang, harus terdegradasi oleh partai yang mengusungnya (PDIP). Partai yang terlanjur dicap dengan berbagai stigma negatif. Banyak orang yang menyukainya akhirnya mundur, memutuskan tidak memilih dia, hanya karena melihat partai yang mengusungnya. Terutama emak-emak dan milenial.
Banyak orang menilai, semua program yang diusulkannya dalam visi-misi, menjadi mentah dengan posisi struktural dia di PDIP yang hanya sebagai petugas partai biasa. Petugas partai, tahulah kita, seberapa besar bisa menentukan langkah politiknya sendiri. Apalagi, di Jambi, Ketua DPRD-nya dari PDIP juga. Yang berwenang mengontrol, mengoreksi dan mengawasi program-programnya. Melenceng sedikit dari garis dan ideologi partai, tahulah risikonya.
Mungkin ke depan Ratu Munawaroh mesti lebih hati-hati kalau ingin kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Masih banyak waktu bagi dia. Masih ada kesempatan untuk kembali mengenali Jambi dan masyarakatnya. Termasuk kembali kepada kulturnya sendiri.
Jambi, seperti yang dia ketahui juga, memiliki pemilih dengan basis keagamaan yang kuat, seperti NU dan Muhammadiyah. Masyarakat Jambi sangat familiar dengan PKB, PKS, PPP, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang dulu pernah dia besarkan bersama almarhum suaminya, Zulkifli Nurdin.
OPINI
Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH
Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Akademisi UIN STS Jambi
Provinsi Jambi adalah potret nyata daerah kaya sumber daya yang terjebak dalam paradoks struktural. Minyak dan gas bumi, batu bara, serta crude palm oil (CPO) mengalir deras, menopang energi nasional dan memberi kontribusi besar pada penerimaan negara. Namun, aliran manfaat bagi daerah penghasil tidak sebanding dengan kontribusinya. Dana Bagi Hasil (DBH) migas berfluktuasi, akses terhadap data lifting migas nyaris tertutup, dan formula pembagiannya didesain sepenuhnya di pusat. Ketiganya membentuk simpul persoalan yang bukan sekadar teknis, tetapi juga politis menentukan siapa yang berkuasa atas angka, dan pada akhirnya, siapa yang berkuasa atas fiskal daerah. Kondisi serupa juga dialami oleh daerah penghasil energi terbarukan yang menuntut pembagian pendapatan negara secara lebih adil, sebagaimana diberitakan (https://kompas.id/).
Untuk keluar dari jebakan ini, Jambi membutuhkan terobosan yang menggabungkan transparansi, keadilan, dan kolaborasi. Dialog konstruktif antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintah pusat menjadi kunci, bukan hanya untuk membuka akses data lifting migas dan meninjau ulang formula DBH, tetapi juga untuk memastikan bahwa kontribusi besar Jambi pada energi nasional berbanding lurus dengan kemajuan dan kemakmuran masyarakatnya. Momentum terpilihnya Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 memberi ruang strategis untuk mengangkat isu ini dari sekadar keluhan daerah menjadi agenda nasional yang berpihak pada daerah penghasil.
Faktor Eksternal, Ketidakpastian Fiskal, dan Tantangan Jambi sebagai Daerah Penghasil Migas.
Perekonomian Jambi sangat bergantung pada sektor ekstraktif dan perkebunan. Fluktuasi harga CPO, batu bara, dan migas di pasar global langsung mempengaruhi pendapatan daerah melalui skema DBH. Ketika harga komoditas tersebut menurun, DBH yang ditransfer pemerintah pusat ikut tergerus, membatasi kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program prioritas. Khusus sektor migas, tantangan semakin kompleks karena Jambi selama ini hanya menerima royalti tanpa memiliki akses penuh terhadap informasi riil mengenai volume lifting, sehingga proyeksi fiskal daerah kerap berbasis asumsi yang tidak pasti.
Berdasarkan data resmi, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diterima Provinsi Jambi menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan dalam periode 2019–2023. Fluktuasi DBH Migas Provinsi Jambi dalam periode 2019–2023 mencerminkan ketergantungan fiskal pada harga komoditas global dan formula pembagian pusat. Pada 2019, total DBH Migas mencapai Rp 1,232 triliun, dengan penerimaan Pemprov sebesar Rp 236,83 miliar ((https://jambiindependent.disway.id)). Tahun 2020 turun menjadi total Rp477,2 miliar, dengan Pemprov menerima Rp95,9 miliar ((https://aksesjambi.com). Tren penurunan berlanjut pada 2021 menjadi total Rp 451,2 miliar dan Pemprov Rp 92 miliar ((https://rri.co.id), membaik pada 2022 menjadi total Rp605 miliar dengan Pemprov Rp 154,2 miliar (https://aksesjambi.com), namun pada 2023 kembali turun menjadi Rp90,5 miliar (https://aksesjambi.com). Fluktuasi ini memperlihatkan rapuhnya ketahanan fiskal Jambi, sejalan dengan defisit APBD tiga tahun berturut-turut.
Fluktuasi ini mencerminkan rapuhnya ketahanan fiskal Jambi yang sangat bergantung pada harga migas global dan formula DBH dari pemerintah pusat yang belum transparan. Kondisi ini sejalan dengan latar belakang masalah defisit APBD Provinsi Jambi yang sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana tercermin dalam data keuangan daerah.
Kerangka Hukum Pengelolaan APBD dan Dana Bagi Hasil di Provinsi Jambi.
Pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pengelolaan APBD Provinsi Jambi berada dalam koridor hukum yang ketat, berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Khusus DBH Migas, hak daerah penghasil diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan alokasi lebih proporsional sesuai jenis penerimaan dan kebutuhan fiskal serta memperkuat desentralisasi fiskal. Penerimaan Provinsi Jambi sangat bergantung pada formula pembagian pemerintah pusat dan data lifting migas dari Kementerian ESDM, keterbatasan akses data ini dapat mempengaruhi perencanaan fiskal dan meningkatkan risiko defisit APBD.
Pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 memberikan panduan teknis mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan.
Selain DBH Migas, DBH Kelapa Sawit diatur oleh UU No. 1 Tahun 2022, dengan alokasi minimal 4% dari pungutan ekspor: 20% untuk provinsi, 60% kabupaten/kota penghasil, dan 20% kabupaten/kota berbatasan langsung (PP No. 38/2023). Formula alokasi umumnya memadukan 90% berdasarkan realisasi penerimaan dan kebutuhan fiskal serta 10% kinerja daerah (Seknas FITRA, 2024), mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan kapasitas fiskal.
Seluruh kerangka hukum ini diperkuat di tingkat daerah melalui Perda APBD Provinsi Jambi dan Pergub Penjabaran APBD, yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi dan pengawasan. Dengan demikian, pengelolaan APBD, termasuk DBH Migas dan Kelapa Sawit, memiliki payung hukum lengkap, meski transparansi dan akurasi data lifting tetap menjadi tantangan utama.
Preseden Nasional: Kasus Meranti dan Relevansinya bagi Jambi
Kondisi yang dihadapi Jambi sejatinya bukanlah fenomena tunggal. Pada Desember 2022, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menyuarakan protes keras kepada pemerintah pusat karena Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima daerahnya tidak sebanding dengan peningkatan produksi minyak. Meski volume lifting meningkat, jumlah DBH yang masuk tetap stagnan. Protes ini dibawa langsung ke Menteri Dalam Negeri dan menjadi sorotan media nasional, menandakan potensi ketegangan fiskal antara daerah penghasil dan pemerintah pusat akibat formula pembagian yang dinilai tidak adil.
Bagi Jambi, kasus Meranti menjadi preseden penting untuk memperjuangkan transparansi data lifting sekaligus mendorong peninjauan ulang formula DBH. Akar persoalan terletak pada sistem hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya berpihak kepada daerah penghasil, khususnya migas dan pertambangan. Pola ini membuat potensi fiskal daerah penghasil menjadi terbatas, meskipun mereka berkontribusi besar terhadap pasokan energi dan pendapatan negara.
Momentum Strategis Kepemimpinan Al Haris di ADPMET
Dalam konteks ketidakpastian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan terbatasnya akses daerah terhadap data lifting, terpilihnya Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 merupakan momentum strategis yang sarat potensi. ADPMET yang beranggotakan 89 daerah penghasil migas dibentuk sebagai wadah kolektif untuk memperjuangkan transparansi data lifting, reformasi formula DBH, dan kepentingan fiskal daerah penghasil secara bersama (https://adpmet.or.id/profile/sejarah). Kepemimpinan Al Haris di ADPMET membuka peluang konkret untuk:
1. Memperjuangkan keterbukaan data lifting di Kementerian ESDM, sehingga proyeksi pendapatan daerah lebih akurat dan terukur.
2. Mengusulkan reformasi formula DBH berbasis volume produksi riil, bukan semata-mata asumsi pusat, sehingga pembagian dana lebih adil.
3. Mempercepat implementasi Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD Jambi, yang dapat meningkatkan kontribusi langsung migas terhadap PAD.
4. Menggalang solidaritas antar daerah penghasil untuk memperkuat posisi tawar bersama terhadap pemerintah pusat dalam negosiasi kebijakan fiskal.
Dengan memanfaatkan kerangka hukum yang telah ada, posisi ini dapat menjadi instrumen efektif bagi Jambi untuk memperkuat advokasi di tingkat nasional, meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan, dan memastikan distribusi DBH yang lebih adil. Lebih jauh, langkah ini berpotensi memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan peran sektor migas sebagai penopang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Arah Kebijakan: Menuju Ketahanan Fiskal dan Kemandirian Ekonomi
Reformasi DBH dan transparansi lifting adalah langkah awal. Keberlanjutan fiskal Jambi memerlukan strategi diversifikasi ekonomi, termasuk pengembangan industri hilir dan energi terbarukan. Dengan memanfaatkan jaringan ADPMET, Jambi berpotensi menjadi pelopor transisi energi yang berkeadilan dan mengurangi ketergantungan pada komoditas primer yang rawan fluktuasi harga.
Sejarah telah menunjukkan bahwa ketergantungan pada mekanisme pembagian DBH yang tertutup dan berpusat di pemerintah pusat membuat daerah penghasil migas, termasuk Jambi, selalu berada pada posisi lemah dalam menentukan nasib fiskalnya. Potensi energi yang melimpah tidak otomatis menjelma menjadi kemakmuran jika kendali informasi dan formula pembagian tetap dimonopoli pusat.
Kepemimpinan Al Haris di ADPMET membuka ruang langka untuk mengubah peta kekuatan ini. Dengan dukungan legislatif daerah dan jejaring 89 daerah penghasil migas, Jambi memiliki kesempatan strategis untuk memimpin agenda reformasi tata kelola migas nasional. Jika peluang ini dioptimalkan melalui negosiasi berbasis data, reformasi regulasi, dan solidaritas kolektif, bukan hanya Jambi yang akan merasakan manfaatnya, tetapi seluruh daerah penghasil migas di Indonesia. Hal ini akan memberi dampak besar bagi keakuratan perencanaan, keberlanjutan fiskal, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika momentum ini terlewat, kita akan kembali pada siklus lama,yaitu daerah kaya sumber daya, tetapi miskin manfaat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah cerminan tata kelola keuangan dan prioritas pembangunan suatu daerah. APBD Provinsi Jambi selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren defisit anggaran yang menimbulkan berbagai pertanyaan : mengapa defisit terus terjadi? Bagaimana peran dana transfer pusat? Bagaimana kontribusi penerimaan sendiri Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Dan apakah potensi PAD belum digarap optimal? Tulisan ini akan mengulas akar permasalahan APBD Jambi dari sisi indikator defisit, ketergantungan terhadap dana transfer, kinerja PAD, serta peluang belum termanfaatkan.
Memahami Defisit APBD Jambi.
Apa itu defisit..? Secara sederhana, defisit terjadi ketika total belanja daerah lebih besar daripada total pendapatan yang diterima. Jadi saat bisa jadi Provinsi Jambi membelanjakan lebih banyak daripada yang diperoleh, maka muncullah selisih negatif atau defisit. Lalu Mengapa terjadinya deficit..? Peningkatan beban belanja operasional, infrastruktur, gaji pegawai, maupun program sosial, tanpa diimbangi peningkatan pendapatan dan kemudian Struktur penerimaan yang tidak seimbang, pendapatan daerah belum cukup kuat menutupi kebutuhan. Jika ada defisit berulang, maka harus dibiayai melalui pinjaman, penerbitan obligasi daerah, atau dana perimbangan yang sifatnya khusus. Ini memperlihatkan ketidakmandirian fiskal daerah dan berisiko pada masa depan.
Ketergantungan Tinggi pada Dana Transfer.
Provinsi Jambi, sebagaimana banyak daerah lain di Indonesia, memiliki ketergantungan kuat terhadap dana dari pemerintah pusat melalui mekanisme : Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH). Mengapa hal ini menjadi indikator penting..? hal ini dikarenakan Ketidakmandirian Fiskal : Jika sebagian besar pengeluaran daerah bergantung pada transfer, maka daerah belum mandiri secara ekonomi tergantung musim dan mekanisme transfer pusat. Lalu kemudian Volatilitas : Alokasi DAU/DAK/DBH bisa berubah berdasarkan kebijakan nasional, kondisi ekonomi, bahkan isu politik yang menyebabkan APBD daerah menjadi tidak stabil. Dan yang terakhir adalah Konsekuensi Kebijakan : Jika pusat mengubah alokasinya, daerah akan kesulitan memenuhi belanja rutin maupun prioritas pembangunan. Contoh sederhana = Jika transfer pusat menurun 10%, Provinsi Jambi harus melakukan penghematan tajam atau menunda Pembangunan, dan ini berdampak langsung pada pelayanan publik.
Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Apa itu PAD..? PAD adalah pendapatan yang diperoleh langsung oleh pemerintah daerah sendiri, seperti : Pajak daerah (reklame, hotel, restoran, parkir, air permukaan), Retribusi daerah (pelayanan publik, izin usaha, pasar, terminal), Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (P3D), Lain-lain PAD yang sah sesuai dengan perundangan yang berlaku (misalnya denda administrasi, bunga). Lalu kemudian Kenapa kinerja PAD penting..? hal ini menjadi penanda efisiensi dan kreativitas pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan, tanpa tergantung pusat, Memperkuat posisi keuangan (PAD) yang besar dan stabil bisa menutup sebagian besar belanja rutin. Namun biasanya terdapat banyak tantangan signifikan yang terjadi diantaranya adalah :
1. Dasar Hukum Dan Tarif Belum Optimal.
Tarif pajak dan retribusi mungkin masih relatif rendah dibanding potensi. Penyesuaian tarif yang cermat bisa meningkat PAD.
2. Sistem Administrasi Dan Pemungutan Yang Lemah.
Jika administrasi retribusi dan pajak tidak terkendali, menyebabkan kebocoran contohnya salah hitung, tidak tertagih, atau prosedur terlalu rumit dan lain sebagainya.
3. Ekonomi Lokal Yang Terbatas.
Jika basis ekonomi (jumlah perusahaan, aktivitas pariwisata, jumlah hotel/restoran) masih terbatas, maka saja potensi pajak pun terbatas.
4. SDM Dan Infrastruktur Pengelolaan Pajak Dan Retribusi.
Apabila aparat daerah kurang terampil dalam sistem elektronik, audit, verifikasi padahal teknologi bisa memperkuat pemungutan PAD.
Potensi PAD Belum Tergaraf Dengan Baik.
Masih terbuka RUANG BESAR bagi Provinsi Jambi untuk menggali potensi PAD lebih dalam : Potensi Ekonomi Sektor Tertentu Belum Optimal seperti : PARIWISATA LOKAL Jambi memiliki beberapa destinasi menarik—baik alam, budaya, dan festival seperti pesta rakyat daerah. Peningkatan promosi, pengelolaan tiket, dan pengaturan wisata bisa meningkatkan retribusi. SEKTOR PERTAMBANGAN DAN KELAPA SAWIT, Jika ada izin pertambangan atau perkebunan (sawit, karet, kayu), potensi PAD lewat retribusi izin, P3D, royalti, bisa ditingkatkan. EKONOMI KREATIF DAN UMKM Dengan pemberdayaan penjualan kerajinan, kuliner khas Jambi melalui pajak minim dan insentif online dapat memperluas basis PAD. OPTIMALISASI TEKNOLOGI INFORMASI, Platform digital, Aplikasi pembayaran pajak dan retribusi digital bisa menumbuhkan kesadaran wajib pajak (misalnya lewat reminder, notifikasi, integrasi e-wallet). DATA–DRIVEN : Analisis data untuk menarget sektor yang berpotensi tinggi, deteksi wajib pajak belum terdaftar, atau tagihan pajak yang belum dibayar. PENYESUAIAN TARIF DAN KEBIJAKAN INSENTIF, Evaluasi tarif pajak daerah, jika terlalu rendah, bisa menaikkan secara bertahap disertai dengan komunikasi ke masyarakat bahwa dana digunakan untuk perbaikan layanan lalu Insentif bagi pelaku usaha yang taat pajak, misalnya prioritas perizinan atau promosi. Dan KOLABORASI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA, Karena banyak sektor tumpang tindih, koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota penting agar perizinan dan pungutan tidak saling menginjak—ini bisa menggarap potensi yang selama ini kabur di batas administratif.
Rangkaian Akar Masalah APBD Jambi (Ringkasan)
Secara garis besar, akar defisit APBD Provinsi Jambi meliputi : Beban belanja melebihi kemampuan pendapatan, terutama belanja rutin, infrastruktur, program sosial. Ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat, menyebabkan ketidakpastian dan ketidakmandirian fiskal. PAD masih rendah dan belum maksimal, akibat tarif belum optimal, sistem administrasi lemah, basis ekonomi masih terbatas. Potensi PAD belum tergarap, seperti pariwisata, UMKM, digitalisasi, sektor pertambangan/kelapa sawit, serta integrasi kebijakan antara tingkatan pemerintah.
SOLUSI Menghadapi Defisit APBD Provinsi Jambi.
1. Mengendalikan Defisit Dengan Perencanaan Anggaran Yang Realistis.
Mengutamakan belanja produktif Fokus pada belanja yang memberi dampak langsung pada perekonomian daerah (infrastruktur konektivitas, pemberdayaan UMKM, peningkatan SDM). Zero-based budgeting; Setiap tahun, program dan belanja dinilai dari awal (bukan sekadar copy-paste tahun sebelumnya), sehingga hanya kegiatan yang benar-benar relevan yang didanai. Early warning system anggaran ; Menggunakan dashboard keuangan daerah untuk memantau realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan. Jika ada deviasi besar, segera dilakukan penyesuaian.
2. Mengurangi Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat
Diversifikasi sumber pendapatan daerah, Mengembangkan sumber pendapatan di luar DAU/DAK/DBH, seperti jasa layanan publik, kerja sama dengan swasta, dan pengelolaan aset daerah. BUMD sebagai motor pendapatan, Mendorong BUMD yang bergerak di sektor strategis seperti energi, air bersih, pariwisata, dan perdagangan untuk memberi dividen signifikan ke kas daerah. Kemitraan investasi ; Mengundang investasi swasta untuk proyek infrastruktur atau pariwisata melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) sehingga tidak sepenuhnya dibiayai APBD.
3. Meningkatkan Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, Membangun aplikasi terintegrasi untuk pajak kendaraan, pajak hotel/restoran, dan retribusi izin. Pembayaran bisa melalui e-wallet, bank, atau minimarket. Penertiban dan perluasan wajib pajak Pendataan ulang (revaluasi) terhadap usaha, properti, dan lahan untuk memastikan semua yang wajib pajak terdaftar dan membayar sesuai aturan. Insentif dan sanksi ; Memberikan potongan tarif bagi wajib pajak taat, dan denda progresif bagi yang menunggak.
4. Mengoptimalkan Potensi PAD yang Belum Tergaraf.
Pariwisata berbasis ekonomi local ; Membentuk badan pengelola terpadu untuk destinasi wisata unggulan (Danau Kerinci, Candi Muaro Jambi, Danau Sipin) dengan sistem tiket, parkir, dan souvenir resmi yang masuk kas daerah. Optimalisasi sektor perkebunan dan tambang ; Mengawasi realisasi kewajiban perusahaan (royalti, izin, CSR) agar tidak ada kebocoran penerimaan. Pengelolaan aset idle ; Menyewakan atau memanfaatkan tanah, bangunan, dan fasilitas milik daerah yang selama ini tidak digunakan produktif.
5. Reformasi Tata Kelola dan Transparansi.
Audit kinerja berkala : Melibatkan inspektorat dan pihak independen untuk memeriksa efisiensi belanja dan kebenaran data PAD. Pelibatan Masyarakat ; Publikasi laporan realisasi APBD setiap triwulan di situs resmi pemerintah provinsi, agar masyarakat bisa memantau dan memberi masukan. Penguatan kapasitas aparatur ; Pelatihan SDM di bidang perencanaan, pemungutan pajak, dan manajemen proyek agar pengelolaan keuangan daerah semakin profesional.
6. Langkah Jangka Panjang Menuju Kemandirian Fiskal.
Menetapkan target rasio PAD terhadap total pendapatan minimal 25% dalam 5 tahun; Membangun ekosistem ekonomi daerah yang kuat melalui industrialisasi berbasis potensi lokal (hilirisasi karet, kopi, sawit, dan mineral). Mendorong ekonomi digital untuk memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Menelisik akar defisit APBD Provinsi Jambi bukan hanya soal angka dan defisit belaka. Ini tentang transformasi ekonomi daerah, dari bergantung pada transfer pusat menjadi tumbuh dari dalam, dari defisit menjadi surplus, dari ketidakmandirian menjadi kemandirian fiskal. Untuk itu, masyarakatpun harus memahami pentingnya hal ini, bahwa sebenarnya kita haru paham bahwa pajak yang kita bayar, retribusi yang masuk, seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan, jalan yang lebih baik, sekolah yang layak, dan pembangunan yang inklusif. Jika PAD meningkat sehat, maka pembangunan bisa lebih cepat dan berkualitas, tanpa beban defisit yang membayang. Melalui evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem, Provinsi Jambi berpeluang membalik situasi ini dari daerah “BERGANTUNG” menjadi daerah yang “MANDIRI”, dari defisit menjadi anggaran seimbang dan pro-pertumbuhan. Mari bersama mendukung upaya perbaikan demi Jambi yang lebih kuat dan MANTAP BERDAYA SAING DAN BERKELANJUTAN 2030.
OPINI
Ternyata : “REFORMASI BIROKRASI” Masuk Dalam R.P.J.M.D 2025-2029 “Netral Dalam Sikap, Profesional Dalam Kerja, Adil Dalam Pelayanan” (Max Weber)
Oleh : Dr. Fahmi Rasid
Di balik setiap wajah masyarakat yang berharap, tersimpan harapan akan negara yang hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi sebagai pelayan yang tulus. Banyak dari kita mungkin pernah kecewa, pernah merasa tidak dilayani dengan baik dalam mengurus administrasi yang berbelit, wajah petugas yang dingin, atau sistem yang tidak berpihak. Maka wajar, reformasi birokrasi menjadi harapan utama rakyat. Sebagaimana ditegaskan oleh Denhardt & Denhardt (2000) dalam teori New Public Service, dalam uraiannya “Pemerintah Tidak Lagi Sekadar Menjalankan Kekuasaan, Tapi Hadir Untuk Mendengarkan, Memahami, Dan Melayani Masyarakat”.
Reformasi Birokrasi bukan sekadar agenda teknokratis yang dipenuhi regulasi dan manual prosedur, akan tetapi Ia adalah jalan panjang menuju wajah pemerintahan yang lebih bersih, melayani, dan berdampak nyata bagi rakyat. Dalam konteks ini Pemerintah Provinsi Jambi dengan Visi-nya yakni “Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan 2025–2029” lalu dikuatkan pada Misi yang pertama yaitu : Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien, tidak akan bermakna tanpa keberanian membongkar dan membenahi sistem birokrasi yang lamban, berbelit, dan jauh dari nilai-nilai akuntabilitas. Oleh karena itu, dalam beberapa penjelasan dan banyak teori yang memberikan penjelasan terkait dengan hal ini, Namun dapat disampaikan ada dua belas (12) Program Prioritas Reformasi Birokrasi yang ditawarkan dan ini merupakan fondasi yang amat sangat kokoh untuk menuju Tata Kelola Pemerintahan yang berkelas dunia, efisien, transparan, dan humanis.
Birokrasi yang Lincah, Melayani, dan Progresif;
Menurut Dwight Waldo (1948), teori lama yang menjelaskan bahwa : “birokrasi haruslah menjadi pelayan masyarakat, bukan sekadar pelaksana administrasi”. Teori ini menjadi pengingat bahwa esensi birokrasi adalah public service, bukan kekuasaan administratif. (12) Dua belas program prioritas reformasi birokrasi yang dirumuskan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sejatinya merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai tersebut. Mulai dari digitalisasi layanan publik, peningkatan kapasitas ASN, penyederhanaan regulasi, hingga penguatan pengawasan internal adalah bentuk nyata dari keberanian untuk berubah. Visi yang telah dijelaskan diatas memiliki semangat utama membangun good governance yang berpihak pada rakyat. “MANTAP” di sini tidak hanya bermakna stabil dan kuat, tapi juga mengandung makna integritas, ketegasan, dan percepatan, dan reformasi birokrasi menjadi jantung perubahan.
Teori lain mengatakan yang disampaikan oleh Fritz Morstein Marx tentang administrasi publik modern banyak dikenal melalui bukunya Elements of Public Administration yang terbit pertama kali pada 1946, yang merumuskan bahwa : “Keberhasilan Pembangunan Tidak Hanya Ditentukan Oleh Kebijakan Yang Baik, Melainkan Juga Oleh Birokrasi Yang Mampu Menerjemahkannya Secara Efektif”. Inilah pentingnya reformasi birokrasi dimasukkan sebagai PRIORITAS UTAMA dalam R.P.J.M.D Provinsi Jambi Tahun 2025-2029. Lalu kemudian apa saja yang masuk dalam (12) Dua Belas Program Prioritas untuk Menjawab Kebutuhan Zaman, yang tengah disiapkan mencakup area-area krusial adalah sebagai berikut :
1. Digitalisasi Layanan Publik Berbasis Aplikasi Terpadu.
2. Reformasi Manajemen A.S.N Berbasis Merit System.
3. Peningkatan Integritas Melalui Sistem Pengawasan Terpadu.
4. Penguatan Peran Inspektorat Sebagai Garda Antikorupsi.
5. Reformasi Struktur Organisasi Perangkat Daerah Yang Efisien.
6. Evaluasi Regulasi Yang Tumpang Tindih Dan Memberatkan.
7. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Survei Kepuasan Masyarakat.
8. Revitalisasi Budaya Kerja Berbasis Core Values A.S.N Berakhlak.
9. Peningkatan Partisipasi Publik Dalam Pengambilan Keputusan.
10. Sinergi Lintas Sektor Dan Kolaborasi Pembangunan.
11. Penguatan Sistem Reward And Punishment Secara Adil.
12. Pengembangan Sistem Pengendalian Internal Yang Adaptif.
Jika dirangkaikan, (12) dua belas program tersebut menjadi roadmap bagi transformasi kelembagaan, menciptakan birokrasi yang cepat dalam pelayanan, tepat dalam kebijakan, dan tanggap terhadap kebutuhan zaman.
Harapan Baru bagi Rakyat Jambi
Dalam pandangan lain, teori lama juga memberikan pemahaman yang disampaikan oleh : Osborne & Gaebler (1992), ahli tersebut mengatakan bahwa : “Pemerintahan Modern Harus Berperan Sebagai “Steering Government” Mengarahkan Bukan Mengendalikan. Dan Inilah yang sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah Kota dan Kabupaten dalam Provinsi Jambi, PEMERINTAH tidak lagi duduk di balik meja, tapi turun ke lapangan, mendengar keluh rakyat, dan hadir memberikan solusi. Reformasi birokrasi harus memberi wajah baru bagi rakyat : urusan cepat, layanan mudah, petugas ramah, dan keputusan yang transparan. Ini bukan mimpi. Ini adalah harapan yang bisa diraih bila semua pihak bersatu padu mengawal visi besar ini.
Pandangan lain dari seorang Ahli Klasik yang Bernama lengkap Maximilian Karl Emil Weber yang viral dipanggil dengan panggilan “MAX WEBER”, seorang sosiolog dari kebangsaan Jerman yang terkenal dengan teori birokrasi modern, punya pandangan yang sangat relevan ketika kita bicara tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baik. Menurut Max Weber, birokrasi adalah sistem organisasi yang rasional, terstruktur, dan didasarkan pada aturan yang jelas demi efisiensi dan keadilan. Jika diterapkan pada A.S.N yang ada di Pemerintahan Provinsi Jambi, maupun juga yang ada di Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Provinsi jambi, maka pandangannya mengarah pada beberapa ciri dan ketentuan adalah sebagai berikut :
1. Bekerja Berdasarkan Aturan (Rule-Based);
ASN yang baik harus menjalankan tugasnya mengikuti hukum, peraturan, dan prosedur resmi. Tidak boleh bekerja hanya karena perintah lisan atau kepentingan pribadi. Hal ini menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
2. Profesional dan Berbasis Kompetensi;
Max Weber menekankan bahwa jabatan harus diisi berdasarkan kualifikasi teknis dan kemampuan, ASN yang baik berarti kompetensinya sesuai dengan pekerjaannya.
3. Netralitas Politik;
Bagi Max Weber, birokrasi ideal itu netral. ASN yang baik melayani semua masyarakat tanpa memandang partai, suku, atau agama, dan tidak terlibat politik praktis. Ia fokus pada pelayanan publik, bukan kepentingan kelompok.
4. Karier yang Jelas dan Merit System;
Max Weber menggambarkan birokrasi modern dengan jalur karier yang transparan, promosi berdasarkan prestasi, dan adanya sistem evaluasi. ASN yang baik bekerja dengan motivasi dedikasi jangka panjang, bukan sekadar mengejar jabatan.
5. Impersonal dan Objektif;
Keputusan dibuat berdasarkan data, fakta, dan aturan, ASN yang baik memandang semua warga negara setara di mata pelayanan publik.
Intinya menurut Weber : ASN yang baik adalah profesional, taat aturan, netral, kompeten, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kalau mau singkatnya, ASN ala Max Weber itu seperti mesin yang dioperasikan dengan hati, efisien, teratur, tapi tetap melayani manusia dengan adil.
Mari kita kawal bersama PROGRAM PRIORITAS REFORMASI BIROKRASI ini dengan hati yang jernih dan niat yang lurus. Kita butuh dukungan semua pihak untuk memastikan bahwa Jambi benar-benar “MANTAP” dalam pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, dan kesejahteraan bersama. Karena pada akhirnya, Jambi Mantap bukanlah milik pemerintah semata. Ia adalah MILIK SELURUH RAKYAT JAMBI.