Connect with us

PERISTIWA

Tiga Orang Ibu Gugat UU Larang Ganja, Ini alasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak tiga orang ibu dari anak dengan gangguan pada otak menggugat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 November 2020.

Mereka ingin menguji materiil terkait poin dalam UU tersebut yang melarang penggunaan narkotika golongan I, yakni ganja.

“Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan melalui keterangan tertulis, Kamis 19 November 2020.

Pihak pemohon menyatakan berbagai penelitian internasional telah membuktikan manfaat kesehatan dari ganja. Di berbagai negara, lanjut mereka, penggunaannya juga sudah dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.

Pada 2018 silam, mereka mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan agar posisi senyawa ganja dipertimbangkan untuk dikeluarkan dalam pengaturan konvensi internasional narkotika.

Pemohon I, yakni Dwi Pertiwi adalah ibu dari seorang anak berusia 16 tahun yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy sejak berusia 40 hari. Sekitar empat tahun lalu, ia pernah membawa anaknya berobat ke Australia.

Selama satu bulan penuh, anaknya diberi pengobatan ganja setiap hari. Upaya ini berhasil membuat sang anak membaik. Namun pengobatan ini tak bisa dilanjutkan karena dinyatakan ilegal di Indonesia.

Kemudian pemohon II, Santi Warastuti, memiliki anak berusia 12 tahun dengan kondisi Japanese Encephalitis atau infeksi pada otak yang disebabkan oleh virus sejak 2015.

Mulanya ia rutin memberikan terapi dan obat kepada anaknya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun belakangan, tanggungan biaya kesehatan itu dihentikan karena kebijakan baru BPJS yang hanya menerima pengobatan tersebut untuk anak di bawah 5 tahun.

Ia ingin memberikan terapi dengan minyak ganja kepada anaknya, dengan harapan dan informasi yang didengar terkait manfaat senyawa tersebut. Namun hal tersebut tidak memungkinkan dengan hukum yang ada.

Lalu pemohon III, Nafiah Murhayanti memiliki puteri dengan epilepsi dan diplegia spastic–bagian dari cerebral palsy–sejak berusia dua bulan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”1″]

Karena kondisi itu, anaknya kerap mengalami kejang hingga beberapa kali sehari. Meskipun umurnya sudah 10 tahun, anaknya baru bisa merayap dan menggerakkan tangan karena keterbatasan itu.

Serupa dengan Santi, Nafiah juga sempat membawa anaknya terapi ke Australia. Ketika mendapat pengobatan dengan minyak ganja, terdapat perkembangan yang signifikan terhadap kondisi anaknya.

Atas pengalaman tersebut, ketiga pemohon ingin MK mengabulkan pengujian materiil yang diajukan dan mencabut Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal 6 ayat (1) dalam aturan tersebut mengatur tentang tiga macam narkotika, yakni Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.

“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” lanjut Pasal 8 ayat (1).

Permohonan juga disampaikan oleh sejumlah lembaga negara seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dan Rumah Cemara.

Mereka mengatakan terdapat banyak pasal karet dalam UU Narkotika yang kerap dimultitafsirkan oleh aparat penegak hukum dalam beberapa kasus yang sudah terjadi.

“Hal ini misalnya terjadi dalam kasus Fidelis pada 2017 di Sanggau serta kasus terbaru yang sempat muncul yakni kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan pada Mei 2020,” tujar mereka.

Fidelis Arie Sudewarto adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap karena ketahuan menanam 39 batang pohon ganja pada 2017 silam. Hasil tanam itu ternyata digunakan untuk merawat istrinya yang sedang sakit.

Istrinya memiliki kondisi yang disebut syringomyelia, yakni tumbuhnya kista berisi cairan di sumsum tulang belakang. Untuk mengobati kondisi tersebut, ia terpaksa menggunakan ganja secara ilegal.

Atas perbuatannya itu, Fidelis divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Sanggau. Sebulan setelah ditangkap, istrinya pun meninggal dunia.

Sedangkan Reyndhart Rossy N. Siahaan mengkonsumsi ganja karena memiliki kelainan syaraf. Kondisi ini membuat badannya selalu merasa kesakitan.

Namun upaya itu justru berujung penangkapannya pada 17 November 2019. Pada Juni lalu, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

PERISTIWA

Warga SAD Tertembak Saat Berburu, Polisi Cari Penyebab Insiden

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun — Sebuah insiden penembakan menggemparkan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Seorang warga SAD bernama Besili (28), warga Desa Lubuk Jering, dilaporkan mengalami luka tembak serius pada bagian bahu kanan saat sedang berburu babi hutan di kawasan hutan Desa Lubuk Jering pada Rabu pagi, 25 Juni 2025.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Air Hitam sekitar pukul 8 pagi, saat itu ada laporan dari warga jika seorang Warga SAD yang tertembak dan dirawat di Puskesmas AIr Hitam.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Air Hitam, Iptu Made Yoso, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut keterangan Kapolsek, kejadian berawal saat korban bersama seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya berangkat berburu babi hutan dihari dan tanggal yang sama sekitar pukul 07.00. Saat berada di dalam kawasan hutan, secara tiba-tiba korban mengalami luka tembak. Belum diketahui pasti penyebab dan siapa pelaku penembakan tersebut.

“Korban mengalami luka tembak di bagian bahu kanan. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Jernih untuk mendapat pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS Simpang Bukit Sarolangun. Karena luka cukup serius, akhirnya korban dirujuk lagi ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk penanganan medis lebih lanjut, termasuk rencana operasi pengangkatan peluru,” kata Iptu Made Yoso pada Kamis, 26 Juni 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap dan penyebab korban bisa tertembak.

Sementara itu, situasi di lingkungan masyarakat SAD, khususnya di Desa Lubuk Jering, masih dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Air Hitam bersama Sat Intelkam Polres Sarolangun terus melakukan monitoring situasi, penggalangan terhadap masyarakat, dan menjalin komunikasi intensif dengan para tokoh adat serta pemerintah setempat.

“Kami berupaya memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari munculnya spekulasi liar yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat,” kata Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang. Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena melibatkan warga dari komunitas adat yang memiliki dinamika sosial tersendiri di wilayah tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Dua Mahasiswa Luka-luka Saat Demo di Kantor Gubernur Jambi, Polisi Bilang Propam Lakukan Pendalaman

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral aksi demontrasi mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin di kantor Gubernur Jambi pada Kamis kemarin, 27 Juni 2025, yang mengakibatkan 2 mahasiswa mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, pihak Polresta Jambi akhirnya buka suara.

Atas tindakan beberapa oknum personel kepolisian yang diduga bertindak di luar SOP dan melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa saat pengamanan demo itu. Polisi menyebut bahwa Propam kini melakukan pendalaman.

“Dengan kejadian tersebut Sie Propam Polresta Jambi masih melakukan pendalaman apakah tindakan anggota di lapangan sesuai SOP atau tidak,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Dedy pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Sementara itu Kordinator aksi, Bayu Romantika mengaku dari dua massa aksi yang mengalami luka-luka, satu orang di antaranya sudah pulang dari rumah sakit. Satu lagi menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

“Satu udah pulang, satu masih di rumah sakit lagi istirahat,” katanya.

Sebelumnya para pengunjuk rasa mencoba menerobos barikade polisi yang bertugas melakukan pengamanan di depan kantor Gubernur Jambi. Hal itu terjadi setelah para mahasiswa cukup lama berorasi di depan kantor Gubernur, namun Gubernur Jambi tak kunjung menemui mereka.

Saling dorong antar pendemo dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan, hingga menyebabkan 2 pendemo luka-luka di bagian kepala dan lebam di bagian mata.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Bentrok dengan Polisi Saat Aksi di Kantor Gubernur, Dua Mahasiswa Luka-luka dan Masuk Rumah Sakit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi di depan Kantor Gubernur Jambi berujung ricuh. Dua di antaranya sampai masuk rumah sakit lantaran mengalami luka-luka pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kericuhan terjadi saat massa memaksa masuk ke dalam area Kantor Gubernur untuk meminta bertemu langsung dengan Gubernur Jambi. Aparat kepolisian yang berjaga membentuk barikade di pintu utama dan berupaya menahan massa.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Sejumlah mahasiswa mengaku mendapat pukulan dari aparat saat kontak fisik terjadi. Koordinator aksi, Bayu Romantika menyatakan dua rekannya mengalami luka serius satu di bagian jidat dan satu di area mata.

“Kawan saya dipukul, sekarang sedang dibawa ke rumah sakit. Sudah dua orang yang menjadi korban, namun belum ada satu pun tanggapan dari pihak pemerintah,” ujar Bayu.

Sementara itu Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku belum dapat laporan dari anggotanya, terkait luka-luka yang dialami massa aksi.

“Saya lagi di Jakarta. Silakan kontak ke Polresta atau Kasi Humas ya,” kata Kombes Boy, lewat WhatsApp pada Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedy dikonfirmasi lewat pesan whatsapp belum merespons hingga berita ini tayang.

Unjuk rasa bertajuk Seruan Aksi Jilid II itu sebelumnya berlangsung damai. Massa menuntut agar Gubernur Jambi menemui mereka secara langsung. Namun, setelah seruan berulang kali tidak direspons, suasana memanas hingga terjadi bentrokan.

Adapun tuntutan mahasiswa yakni;

  1. Meminta Transparansi dan Efisiensi Anggaran.
  2. Meminta Kejelasan Terkait Proyek Multiyears
  3. Menuntut Penyelesaian Isu Lingkungan Hidup
  4. Menuntut Percepatan Penyelesaian Jalan Khusus Batubara
  5. Menuntut Penyelesaian Permasalahan di RSUD Raden Mattaher Jambi
  6.  Meminta Penyelesaian Jambi Darurat Korupsi

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs