DETAIL.ID, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara soal raibnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 20 miliar di Maybank Indonesia.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini sangat merugikan Winda karena hak-hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.
“Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan,” kata Tulus melansir dari Liputan6.com, Rabu 11 November 2020.
Tulus mempertanyakan, jika kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sudah rusak, maka tidak perlu lagi mereka menyimpan uangnya di bank.
“Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda,” katanya.
YLKI juga menyoroti efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan. Menurutnya, kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. “Oleh karena itu perlu dievaluasi,” lanjutnya.
YLKI juga menyorot manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.
Oleh karenanya, YLKI meminta agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Polri.
“Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.
YLKI juga meminta agar Polri memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab, termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya.
“YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank,” tandasnya.
Tabungan Rp 20 Miliar Milik Winda Earl Raib di Maybank, Murni Kesalahan Bank?
Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Berdasarkan keterangan polisi, Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Winda Earl pun meminta Maybank untuk mengganti uangnya yang hilang dan menduga pihak Maybank sengaja membobol tabungannya itu.
Namun menurut Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto, menyebut kasus itu harus diteliti dahulu dengan seksama untuk membuktikan siapa yang salah. Bisa jadi kesalahan murni bank, atau sebaliknya kesalahan nasabah.
“Pertama menurut saya harus pembuktian dulu, Ketika terjadi kasus seperti Maybank harus diteliti karena penyebabnya bisa jadi masalah dari bank atau bisa masalah yang berasal dari nasabah, nasabah murni pembobol bisa lho,” kata Doddy kepada Liputan6.com, Selasa 10 November 2020.
Dirinya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Tahun 1999 pengganti Undang-Undang 1992 mengenai perbankan, dijelaskan kontrak antara nasabah dan bank itu simpanan.
“Yang namanya simpan ini ada kontraknya, kontrak yang menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak baik yang menyimpan dan yang penyimpan,” jelasnya.
Doddy menyarankan agar tidak langsung menyudutkan satu pihak saja. Apalagi zaman sekarang ada yang namanya hacker-hacker yang membobol uang nasabah di bank, atau kerjasama oknum bank dengan nasabah untuk membobol bank.
“Bisa juga dua-duanya. Seperti kita tahu kasus Elnusa itu kerjasama oknum bank dan oknum dari nasabahnya. Ada nasabah-nasabah yang bekerjasama dengan oknum bank untuk membobol bank, seperti itu,” katanya.
Dengan demikian, perlindungannya akan tergantung dengan proses hukum melalui Polisi, Jaksa, yang kemudian diputuskan oleh pengadilan siapa yang bersalah.
“Jadi pembuktiannya harus dibuktikan dulu di pengadilan, siapa yang melanggar aturan kontrak simpan menyimpan ini dan siapa yang akhirnya bertanggungjawab. Tidak segampang itu menyebutkan salah bank atau nasabah,” ujarnya.
Meskipun kini Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, mungkin saja masih ada oknum lain dibelakangnya karena yang tertangkap baru satu orang.
“Harus dilihat dulu, yang ditangkap baru satu, kerangka besar kejadian ini bagaimana belum ketahuan. Kita baru identifikasi satu pelaku, apakah dia seorang diri atau ada orang lain? Nah nanti harus ditelusuri,” jelasnya.
Jika pihak Maybank murni melakukan kesalahan maka Maybank harus mengganti uang nasabah yang hilang Rp 20 miliar. Namun jika setelah ditelusuri kesalahan nasabah yang tidak teliti maka nasabah harus menerima kesalahannya tersebut.
Bagaimanapun, pihak bank harus ikut menanggung pertanggungjawaban terhadap nasabahnya. Hal ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan.
Discussion about this post