DAERAH
Petani Sawit Tak Usah Galau Pasca Program PSR
detail.id/, Batanghari – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Jambi, Irwan mengatakan petani kelapa sawit tak perlu khawatir terjadi penurunan penghasilan usai pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Untuk mengurangi kehilangan pendapatan petani, Dinas Perkebunan berusaha melakukan pengolahan lahan dengan tanaman muda. Petani diharapkan menggunakan lahan diantara sawit muda dengan menanam palawija, padi dan tanaman lain,” kata Irwan l, Senin 28 Desember 2020.
Ia juga menghubungkan petani sawit dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Batanghari. Sepanjang bibit yang diinginkan petani menanam lahan mereka ada pada dinas, pemberian bibit tanaman muda tanpa di pungut biaya atau gratis.
“Harapan dengan ditanami tanaman sela pada lahan sawit muda, petani dapat penghasilan sebelum kelapa sawit panen, sehingga bisa membantu ekonomi petani yang ikut dalam program replanting,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Tanaman sela telah dilakukan petani sawit Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi pasca PSR. Irwan berujar melihat langsung petani desa ini menanam ubi kayu dan pepaya. Sedangkan petani di Mersam memilih jambu dan jagung.
“Kalau tanam jagung kan cuma tiga bulan. Jadi pada tanah replanting sawit bisa dilakukan tanam tanaman muda setahun empat kali tanam. Hasil panen jagung bisa membantu pendapatan petani yang menurun gegara replanting ini,” ujarnya.
Secara umum kendala Dinas Perkebunan dan Peternakan di lapangan adalah kekurangan tenaga teknis perkebunan. Irwan mengaku cuma ada satu orang untuk satu kecamatan. Kendala lain replanting adalah status lahan dan kelembagaan.
“Status lahan dibuktikan oleh alas hak, oleh karena itu, persyaratan harus benar-benar dilakukan verifikasi agar jangan sampai setelah pembangunan kebun terlaksana, muncul permasalahan di belakang hari,” katanya.
Kelembagaan bisa berbentuk koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani [Gapoktan] yang telah memiliki badan hukum. Jadi secara umum, kata dia, itu yang memang harus di verifikasi. Target dinas dalam program PSR 2021 sebanyak-banyaknya tanpa mengesampingkan persyaratan PSR itu sendiri.
“Penerima Rp30 juta per hektar berlaku pada Juni 2020. Sedangkan Kabupaten Batanghari terhitung Juni 2020, baru dalam proses pengajuan rekomendasi teknis. Jadi belum ada yang mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS],” ucapnya.
Hingga kini belum ada petani Kabupaten Batanghari dapat Rp30 juta per hektar dari BPDPKS. Dinas Perkebunan dan Peternakan kemudian mencari langkah agar petani bisa dapat dana segar di luar dana BPDPKS.
Irwan meyakini dana BPDPKS dalam bentuk hibah kepada petani, kelompok tani dan koperasi, cuma cukup hingga tanaman.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Jadi kebun tertanam, dana habis. Sedangkan pemilik lahan atau petani membutuhkan dana tambahan untuk memelihara sampai panen. Dinas berupaya untuk mendekatkan petani dengan sumber modal, seperti Bank,” ucapnya.
Irwan beserta anak buahnya mendampingi pertemuan petani, kelompok tani dan koperasi bersama pihak Bank. Dalam pertemuan ini, Bank akan menjelaskan dana apa yang bisa digunakan petani serta sistem apa yang bisa petani akses untuk membiayai pemeliharaan lanjutan sampai panen.
“Dinas dalam hal ini memfasilitasi petani, kelompok tani, koperasi dengan sumber modal. Karena adanya replanting, sumber petani dari kebun itu hilang akibat batang sawit di tebang,” ujarnya.
Menurut Irwan, berdasarkan aturan yang ada dalam program peremajaan sawit, petani, kelompok tani dan koperasi dimungkinkan melakukan pelaksanaan replanting secara mandiri [swakelola] atau bisa juga bermitra.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada petani, kelompok tani dan koperasi, pola mana yang menjadi pilihan dalam rangka PSR.
“Saat ini paling banyak pola swakelola, cuma dua koperasi menggunakan pola kemitraan, yakni Koperasi Bakti Bersama dan KUD Kembang Paseban. Dua koperasi ini sampai sekarang masih dalam proses penerbitan SK CPCL,” katanya.
Program replanting sawit diberikan kepada petani maksimal satu kepala keluarga [KK] sebanyak empat hektar dengan nominal Rp100 juta per KK, tidak boleh lebih dari 4 hektar. Uangnya langsung ke rekening petani atau perorangan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kita tidak menutup peluang bagi seluruh petani dalam wilayah Kabupaten Batanghari mengikuti program ini. Petani silahkan ikuti, tapi kita akan cek lapangan, memenuhi persyaratan atau tidak. Lahan itu statusnya seperti apa, nanti tim yang akan cek lahan petani status lahan dan kelembagaan,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda se-Lampung
Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, namun juga memperkuat koordinasi dengan Pemda. Dengan koordinasi yang baik, ia meyakini informasi di bidang pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara utuh serta menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
Sejalan dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, juga mengajak Pemda untuk membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama kewenangan Pemda, yaitu penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri Wibisono.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan kepada Pemda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program kerja sama antara ketiga pihak akan diwujudkan dalam integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberi solusi bagi Pemda maupun masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi para petani melalui kepastian hukum atas tanah.
Ia pun mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi program kerja sama ini.
“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito. (*)
DAERAH
Aklamasi, Vernandus Hamonangan Pimpin DPC Peradi Jambi Periode 2026-2030
DETAIL.ID, Jambi – Dr. Vernandus Hamonangan, S. H, M.H kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi RBA) Jambi periode 2026-2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) I DPC Peradi Jambi yang digelar di JB Heritage Hotel, Kota Jambi pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Muscab I DPC Peradi Jambi mengusung tema “Beyond Tools: Eksistensi Profesi Advokat di Era AI”. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban panitia oleh Ketua Panitia, Expardo Sinaga kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan Muscab oleh Ketua DPC Peradi Jambi periode 2022-2026, Vernandus Hamonangan.
Dalam sambutannya, Vernandus menyampaikan bahwa selama masa kepengurusannya berbagai program organisasi telah berhasil dilaksanakan, meski masih terdapat sejumlah agenda yang belum terealisasi.
Ia mengatakan DPC Peradi Jambi terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, mulai dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), hingga Musyawarah Nasional (Munas).
”Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah berkontribusi dalam setiap kegiatan organisasi,” ujarnya.
Vernandus juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diharapkan dapat dilaksanakan lebih intensif pada periode mendatang sebagai bagian dari proses kaderisasi organisasi.
”PKPA pada hakikatnya merupakan bagian dari reorganisasi dan pengkaderan. Mudah-mudahan kita ke depan pelaksanaannya bisa lebih intens,” katanya.
Meski masih ada sejumlah program yang belum terselesaikan, Vernandus menegaskan roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Ia berharap kepengurusan berikutnya dapat melanjutkan program-program yang belum rampung.
”Ini adalah soal tanggung jawab. Organisasi harus dijalankan secara bersama-sama, dan saya berharap estafet kepemimpinan dapat diteruskan dengan baik oleh kepengurusan periode 2026–2030,” katanya.
Muscab menetapkan Vernandus Hamonangan sebagai Ketua DPC Peradi Jambi untuk masa bakti 2026–2030. Ia pun mengajak seluruh anggota Peradi Jambi untuk bersama-sama mendukung jalannya organisasi dan memperkuat peran advokat di tengah perkembangan teknologi, termasuk hadirnya kecerdasan buatan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bersikap Arogan kepada Masyarakat, Polisi di Sarolangun Dihukum Hormat Bendera
DETAIL.ID, Sarolangun – Menyikapi pemberitaan yang berjudul “Diduga Bersikap Arogan, Oknum Polisi di Pos Jaga Polres Sarolangun Disorot: Di Mana Implementasi Polri Presisi yang Humanis?”, Polres Sarolangun menyatakan telah mengambil langkah cepat terhadap personel yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Peristiwa yang diberitakan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat sejumlah warga Kecamatan Pauh bersama dua orang wartawan datang ke Polres Sarolangun dengan tujuan membesuk salah satu anggota keluarga yang sedang menjalani proses penahanan.
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan perilaku anggota akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Sarolangun, IPTU F. Aritonang, S.AP, menjelaskan bahwa terhadap personel yang dimaksud telah dilakukan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan internal. Saat ini, yang bersangkutan juga berada dalam pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sarolangun guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin anggota Polri.
“Polres Sarolangun tidak mentoleransi setiap perilaku anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan disiplin maupun prinsip pelayanan kepada masyarakat. Terhadap personel yang dimaksud telah diberikan tindakan disiplin dan saat ini masih dalam pengawasan Seksi Propam sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan internal,” ujar IPTU F. Aritonang, S.AP.
Lebih lanjut, IPTU F. Aritonang menegaskan bahwa pembinaan terhadap personel merupakan komitmen Polres Sarolangun dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, serta selaras dengan semangat Polri Presisi.
“Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan yang santun, menghormati masyarakat, dan menjaga etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Evaluasi dan pembinaan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Polres Sarolangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang turut memberikan masukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian. Kritik yang disampaikan secara konstruktif menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Polres Sarolangun berkomitmen terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin personel, serta mengedepankan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sesuai dengan implementasi transformasi Polri Presisi.
“Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan saran, kritik, maupun pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Reporter: Daryanto



