Connect with us
Advertisement

DAERAH

Petani Sawit Tak Usah Galau Pasca Program PSR

Published

on

detail.id/, Batanghari – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Jambi, Irwan mengatakan petani kelapa sawit tak perlu khawatir terjadi penurunan penghasilan usai pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Untuk mengurangi kehilangan pendapatan petani, Dinas Perkebunan berusaha melakukan pengolahan lahan dengan tanaman muda. Petani diharapkan menggunakan lahan diantara sawit muda dengan menanam palawija, padi dan tanaman lain,” kata Irwan l, Senin 28 Desember 2020.

Ia juga menghubungkan petani sawit dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Batanghari. Sepanjang bibit yang diinginkan petani menanam lahan mereka ada pada dinas, pemberian bibit tanaman muda tanpa di pungut biaya atau gratis.

“Harapan dengan ditanami tanaman sela pada lahan sawit muda, petani dapat penghasilan sebelum kelapa sawit panen, sehingga bisa membantu ekonomi petani yang ikut dalam program replanting,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Tanaman sela telah dilakukan petani sawit Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi pasca PSR. Irwan berujar melihat langsung petani desa ini menanam ubi kayu dan pepaya. Sedangkan petani di Mersam memilih jambu dan jagung.

“Kalau tanam jagung kan cuma tiga bulan. Jadi pada tanah replanting sawit bisa dilakukan tanam tanaman muda setahun empat kali tanam. Hasil panen jagung bisa membantu pendapatan petani yang menurun gegara replanting ini,” ujarnya.

Secara umum kendala Dinas Perkebunan dan Peternakan di lapangan adalah kekurangan tenaga teknis perkebunan. Irwan mengaku cuma ada satu orang untuk satu kecamatan. Kendala lain replanting adalah status lahan dan kelembagaan.

“Status lahan dibuktikan oleh alas hak, oleh karena itu, persyaratan harus benar-benar dilakukan verifikasi agar jangan sampai setelah pembangunan kebun terlaksana, muncul permasalahan di belakang hari,” katanya.

Kelembagaan bisa berbentuk koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani [Gapoktan] yang telah memiliki badan hukum. Jadi secara umum, kata dia, itu yang memang harus di verifikasi. Target dinas dalam program PSR 2021 sebanyak-banyaknya tanpa mengesampingkan persyaratan PSR itu sendiri.

“Penerima Rp30 juta per hektar berlaku pada Juni 2020. Sedangkan Kabupaten Batanghari terhitung Juni 2020, baru dalam proses pengajuan rekomendasi teknis. Jadi belum ada yang mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS],” ucapnya.

Hingga kini belum ada petani Kabupaten Batanghari dapat Rp30 juta per hektar dari BPDPKS. Dinas Perkebunan dan Peternakan kemudian mencari langkah agar petani bisa dapat dana segar di luar dana BPDPKS.

Irwan meyakini dana BPDPKS dalam bentuk hibah kepada petani, kelompok tani dan koperasi, cuma cukup hingga tanaman.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Jadi kebun tertanam, dana habis. Sedangkan pemilik lahan atau petani membutuhkan dana tambahan untuk memelihara sampai panen. Dinas berupaya untuk mendekatkan petani dengan sumber modal, seperti Bank,” ucapnya.

Irwan beserta anak buahnya mendampingi pertemuan petani, kelompok tani dan koperasi bersama pihak Bank. Dalam pertemuan ini, Bank akan menjelaskan dana apa yang bisa digunakan petani serta sistem apa yang bisa petani akses untuk membiayai pemeliharaan lanjutan sampai panen.

“Dinas dalam hal ini memfasilitasi petani, kelompok tani, koperasi dengan sumber modal. Karena adanya replanting, sumber petani dari kebun itu hilang akibat batang sawit di tebang,” ujarnya.

Menurut Irwan, berdasarkan aturan yang ada dalam program peremajaan sawit, petani, kelompok tani dan koperasi dimungkinkan melakukan pelaksanaan replanting secara mandiri [swakelola] atau bisa juga bermitra.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada petani, kelompok tani dan koperasi, pola mana yang menjadi pilihan dalam rangka PSR.

“Saat ini paling banyak pola swakelola, cuma dua koperasi menggunakan pola kemitraan, yakni Koperasi Bakti Bersama dan KUD Kembang Paseban. Dua koperasi ini sampai sekarang masih dalam proses penerbitan SK CPCL,” katanya.

Program replanting sawit diberikan kepada petani maksimal satu kepala keluarga [KK] sebanyak empat hektar dengan nominal Rp100 juta per KK, tidak boleh lebih dari 4 hektar. Uangnya langsung ke rekening petani atau perorangan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Kita tidak menutup peluang bagi seluruh petani dalam wilayah Kabupaten Batanghari mengikuti program ini. Petani silahkan ikuti, tapi kita akan cek lapangan, memenuhi persyaratan atau tidak. Lahan itu statusnya seperti apa, nanti tim yang akan cek lahan petani status lahan dan kelembagaan,” katanya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengajak jajarannya yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 untuk menjadi pemimpin perubahan yang mampu menggerakkan transformasi di unit kerjanya. Menurutnya, peran Pejabat Administrator sangat menentukan keberhasilan transformasi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin mudah, cepat, dan dipercaya masyarakat.

“Administrator bukanlah manajer rutinitas. Administrator harus menjadi arsitek perubahan di unit-unit kerja yang ada. Kalau administrator tidak bergerak, perubahan hanya akan berhenti di atas kertas. Namun, ketika administrator bergerak, perubahan akan terasa hingga loket pelayanan BPN yang paling depan,” kata Wamen Ossy secara daring dalam sesi pengarahan PKA, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy menyampaikan materi bertajuk “Memimpin Perubahan, Membangun Institusi yang Dipercaya, Melayani dengan Hati, dan Mempersiapkan Masa Depan Indonesia” kepada ratusan peserta PKA Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sedang membangun sebuah institusi yang semakin dipercaya masyarakat melalui pelayanan yang semakin mudah, organisasi yang semakin adaptif, dan integritas yang semakin kuat,” ujar Wamen Ossy.

Untuk bisa mewujudkan visi tersebut, transformasi Kementerian ATR/BPN perlu dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya dengan pembenahan sistem dan pemanfaatan teknologi, namun juga melalui penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai penggerak utama perubahan. Untuk itu, setiap Pejabat Administrator harus memiliki pola pikir yang terbuka terhadap perubahan dan terus belajar. Ia ingin seluruh peserta PKA menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan budaya kerja adaptif, profesional, dan berintegritas.

“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui jutaan pelayanan yang kita berikan setiap hari. Satu pelayanan yang buruk dapat menghapus kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Menurutnya, ketika setiap pejabat berhasil menggerakkan perubahan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh organisasi, tapi juga oleh masyarakat.

“Saya yakin apabila seluruh administrator pulang dengan tekad menjadi agen perubahan di unit kerjanya masing-masing, maka transformasi Kementerian ATR/BPN bukan lagi sekadar program, melainkan menjadi sebuah gerakan untuk membangun pelayanan publik yang semakin baik, birokrasi yang profesional, memperkuat kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta ikut membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutur Wamen Ossy. (*)

Continue Reading

DAERAH

Dari Porsi 10 Persen Kini di Angka 8 Persen, Gubernur Jambi Sebut Negosiasi PI Migas Belum Final ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyebut proses negosiasi Participating Interest (PI) Migas untuk Provinsi Jambi masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan porsi PI berada di kisaran 7 hingga 8 persen, meski besaran akhirnya masih bergantung pada keputusan para pemegang saham dan pemerintah pusat.

‎Hal itu disampaikan Al Haris usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin 27, Juli 2026.

‎”Kita menginginkan persentasenya lebih tinggi. Tapi kita tidak bisa memaksakan diri karena ini sudah masuk ke sistem perusahaan asing. Sulit kita bernegosiasi dengan mereka,” kata Al Haris.

‎Menurutnya, mekanisme penentuan besaran PI harus melalui keputusan para pemegang saham yang tergabung dalam perusahaan pengelola. Karena itu, Pemprov Jambi hanya dapat mengupayakan hasil yang maksimal.

‎”Kita boleh saja mencoba semaksimal mungkin. Tapi mereka memiliki lima pemegang saham yang tentu akan menggelar rapat untuk menentukan berapa porsi yang diberikan kepada Provinsi Jambi. Kita lihat nanti hasil akhirnya,” ujarnya.

‎Al Haris mengatakan target sementara yang tengah diperjuangkan berada pada kisaran 7 hingga 8 persen. Namun, angka tersebut masih bergantung pada hasil negosiasi yang sedang berlangsung.

‎Ia juga menyebut waktu pemberlakuan PI belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎”Tahunnya juga belum tahu. Tergantung surat keputusan kementerian, apakah berlaku sejak kontraktual atau sejak SK ditandatangani. Kita berusaha kalau bisa diberlakukan sejak periode kerja sekarang,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi menyampaikan seluruh fraksi pada rapat paripurna pada prinsipnya menerima apabila besaran PI berada di angka 8 persen. Meski demikian, DPRD tetap meminta agar pemerintah terus mengupayakan porsi yang lebih besar.

‎”Seluruh fraksi menerima apabila memang di angka 8 persen. Tetapi ada juga masukan dari Ketua Pansus agar tetap dimaksimalkan,” ujarnya.

‎DPRD juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan PI Migas, termasuk rapat lanjutan yang dijadwalkan melibatkan Badan Pengelola Hilir (BPH), PetroChina, dan pihak terkait lainnya.

‎”Pada prinsipnya DPRD secara kolektif ingin PI ini segera diselesaikan. Tantangan fiskal daerah ke depan semakin berat dan kami berharap PI Migas dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kemampuan belanja daerah,” katanya.

‎Adapun Participating Interest (PI) Migas merupakan hak partisipasi maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil migas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda se-Lampung

DETAIL.ID

Published

on

Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, namun juga memperkuat koordinasi dengan Pemda. Dengan koordinasi yang baik, ia meyakini informasi di bidang pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara utuh serta menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan di daerah.

Sejalan dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, juga mengajak Pemda untuk membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama kewenangan Pemda, yaitu penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri Wibisono.

Sembilan program kerja sama yang ditawarkan kepada Pemda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program kerja sama antara ketiga pihak akan diwujudkan dalam integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberi solusi bagi Pemda maupun masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi para petani melalui kepastian hukum atas tanah.

Ia pun mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi program kerja sama ini.

“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” kata Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs