Connect with us
Advertisement

DAERAH

Petani Sawit Tak Usah Galau Pasca Program PSR

Published

on

detail.id/, Batanghari – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Jambi, Irwan mengatakan petani kelapa sawit tak perlu khawatir terjadi penurunan penghasilan usai pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Untuk mengurangi kehilangan pendapatan petani, Dinas Perkebunan berusaha melakukan pengolahan lahan dengan tanaman muda. Petani diharapkan menggunakan lahan diantara sawit muda dengan menanam palawija, padi dan tanaman lain,” kata Irwan l, Senin 28 Desember 2020.

Ia juga menghubungkan petani sawit dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Batanghari. Sepanjang bibit yang diinginkan petani menanam lahan mereka ada pada dinas, pemberian bibit tanaman muda tanpa di pungut biaya atau gratis.

“Harapan dengan ditanami tanaman sela pada lahan sawit muda, petani dapat penghasilan sebelum kelapa sawit panen, sehingga bisa membantu ekonomi petani yang ikut dalam program replanting,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Tanaman sela telah dilakukan petani sawit Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi pasca PSR. Irwan berujar melihat langsung petani desa ini menanam ubi kayu dan pepaya. Sedangkan petani di Mersam memilih jambu dan jagung.

“Kalau tanam jagung kan cuma tiga bulan. Jadi pada tanah replanting sawit bisa dilakukan tanam tanaman muda setahun empat kali tanam. Hasil panen jagung bisa membantu pendapatan petani yang menurun gegara replanting ini,” ujarnya.

Secara umum kendala Dinas Perkebunan dan Peternakan di lapangan adalah kekurangan tenaga teknis perkebunan. Irwan mengaku cuma ada satu orang untuk satu kecamatan. Kendala lain replanting adalah status lahan dan kelembagaan.

“Status lahan dibuktikan oleh alas hak, oleh karena itu, persyaratan harus benar-benar dilakukan verifikasi agar jangan sampai setelah pembangunan kebun terlaksana, muncul permasalahan di belakang hari,” katanya.

Kelembagaan bisa berbentuk koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani [Gapoktan] yang telah memiliki badan hukum. Jadi secara umum, kata dia, itu yang memang harus di verifikasi. Target dinas dalam program PSR 2021 sebanyak-banyaknya tanpa mengesampingkan persyaratan PSR itu sendiri.

“Penerima Rp30 juta per hektar berlaku pada Juni 2020. Sedangkan Kabupaten Batanghari terhitung Juni 2020, baru dalam proses pengajuan rekomendasi teknis. Jadi belum ada yang mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS],” ucapnya.

Hingga kini belum ada petani Kabupaten Batanghari dapat Rp30 juta per hektar dari BPDPKS. Dinas Perkebunan dan Peternakan kemudian mencari langkah agar petani bisa dapat dana segar di luar dana BPDPKS.

Irwan meyakini dana BPDPKS dalam bentuk hibah kepada petani, kelompok tani dan koperasi, cuma cukup hingga tanaman.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Jadi kebun tertanam, dana habis. Sedangkan pemilik lahan atau petani membutuhkan dana tambahan untuk memelihara sampai panen. Dinas berupaya untuk mendekatkan petani dengan sumber modal, seperti Bank,” ucapnya.

Irwan beserta anak buahnya mendampingi pertemuan petani, kelompok tani dan koperasi bersama pihak Bank. Dalam pertemuan ini, Bank akan menjelaskan dana apa yang bisa digunakan petani serta sistem apa yang bisa petani akses untuk membiayai pemeliharaan lanjutan sampai panen.

“Dinas dalam hal ini memfasilitasi petani, kelompok tani, koperasi dengan sumber modal. Karena adanya replanting, sumber petani dari kebun itu hilang akibat batang sawit di tebang,” ujarnya.

Menurut Irwan, berdasarkan aturan yang ada dalam program peremajaan sawit, petani, kelompok tani dan koperasi dimungkinkan melakukan pelaksanaan replanting secara mandiri [swakelola] atau bisa juga bermitra.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada petani, kelompok tani dan koperasi, pola mana yang menjadi pilihan dalam rangka PSR.

“Saat ini paling banyak pola swakelola, cuma dua koperasi menggunakan pola kemitraan, yakni Koperasi Bakti Bersama dan KUD Kembang Paseban. Dua koperasi ini sampai sekarang masih dalam proses penerbitan SK CPCL,” katanya.

Program replanting sawit diberikan kepada petani maksimal satu kepala keluarga [KK] sebanyak empat hektar dengan nominal Rp100 juta per KK, tidak boleh lebih dari 4 hektar. Uangnya langsung ke rekening petani atau perorangan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Kita tidak menutup peluang bagi seluruh petani dalam wilayah Kabupaten Batanghari mengikuti program ini. Petani silahkan ikuti, tapi kita akan cek lapangan, memenuhi persyaratan atau tidak. Lahan itu statusnya seperti apa, nanti tim yang akan cek lahan petani status lahan dan kelembagaan,” katanya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

SMP se-Kota Pasuruan Deklarasi Tolak Korupsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Penanaman nilai-nilai antisipasi dan optimalisasi dilaksanakan bersamaan dengan deklarasi antiperundungan. Acara yang dilaksanakan di aula Ki Hajar Dewantara Selasa, 6 Oktober 2026 secara luring dan daring.

Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Kajari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan serta anggota Forkopimda, pengawas sekolah, guru SMP se-Kota Pasuruan.

Kadis Pendidikan Kota Pasuruan, Siti Rochana ST menyampaikan acara deklarasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada siswa di satuan pendidikan yang berdampak sangat berat secara psikologis bagi siswa dan arahan pencegahan antikorupsi di setiap sekolahan

“Deklarasi ini juga bertujuan agar satuan pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk kegiatan belajar. Selain itu diharapkan satuan pendidikan juga menjadi tempat yang baik dalam penguatan karakter untuk pencegahan tindak korupsi sejak dini melalui pendidikan antikorupsi,” katanya.

Menurutnya, dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan mematuhi tata tertib kelas juga arahan sekolah dalam rangka memperingati Optimalisasi Pendidikan Anti Korupsi jenjang SMP pelajaran menengah kegiatan edukasi anti korupsi bagi guru yang ikut hadir di pertemuan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Suseno SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat baik bagi satuan pendidikan jenjang SMP ini,

“Perilaku perundangan di satuan pendidikan berdampak sangat merugikan bagi siswa Siswi maka kepada guru tidak ada salahnya diberikan yang sangat tegas dan hal tersebut harus masuk dalam peraturan di sekolah bisa menjadi penguatan nilai-nilai karakter yang baik kepada murid didik nya dan terbangunnya ekosistem bagi tumbuh kembangnya karakter-karakter yang baik di satuan pendidikan tentang bahaya korupsi,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.

Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.

PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).

Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.

“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.

Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.

Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.

Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs