Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Seorang Pedagang di Jember Dipenjara 3 Tahun Setelah Terbukti Lakukan Politik Uang

Published

on

detail.id/, Jember – Pupus sudah harapan Ahmad Zaini, warga asal Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur untuk menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis pria yang berprofesi sebagai pedagang pasar ini bersalah karena membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu kepada para tetangganya.

Tindakan itu dikategorikan money politics atau politik uang karena sembari membagikan uang, Zaeni juga memberikan stiker salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Jember yang dihelat pada 9 Desember 2020 lalu.

Majelis hakim yang diketuai hakim Jamuji memvonis Zaeni dengan penjara 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman terendah sebagaimana yang diatur dalam pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan berkoordinasi dengan atasannya sebelum mengambil sikap.

“Karena ini pidana Pemilu, maka masa waktunya untuk pikir-pikir adalah tiga hari. Berbeda dengan pidana biasanya yang tujuh hari,” ujar R Yuri A Putra, JPU dari Kejari Jember usai vonis seperti dilansi merdeka.

Sebagaimana diketahui, perkara pidana Pemilu prosesnya dibatasi maksimal 14 hari. Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa memohon keringanan dengan hukuman percobaan. “Tetapi permohonan itu dikesampingkan oleh majelis hakim,” lanjut Yuri.

Pledoi

Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak terafiliasi dengan paslon manapun dalam Pilkada Jember 2020. “Murni mengagumi, karena klien kami pernah berguru kepada sahabat dari Cawabup 02,” ujar Moh Riduwan, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Karena kagum akan kharisma Cawabup 02 Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan tokoh agama, Zaeni berinisiatif sendiri untuk melakukan aksi bagi-bagi uang disertai stiker paslon 02. “Klien kami tidak memahami jika perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum. Karena pasalnya itu masih baru,” lanjut Riduwan.

Seluruh saksi yang dihadirkan, baik dari jaksa maupun pengacara terdakwa, membenarkan bahwa sumber dana berasal dari kantong pribadi terdakwa Zaeni. Berkaca dari hal itu, Riduwan menyarankan Bawaslu lebih aktif mensosialisasikan ketentuan tentang politik uang. Sebab, perluasan tentang definisi politik uang baru dilakukan sejak disahkannya UU No 10 Tahun 2016, 4 tahun silam.

“Perluasan aturan pidana politik uang yang dijeratkan kepada klien kami ini kan memang masih baru. Jadi memang Bawaslu perlu lebih aktif melakukan sosialisasi,” ujar alumnus FH Universitas Muhammadiyah Jember ini.

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Zaini rencananya akan banding, dengan harapan memperoleh keringanan hukuman.

Bukan Timses

“Sebab Zaini bukan tim sukses paslon, murni atas inisiatif sendiri,” sambung Riduwan.

Riduwan juga mempersoalkan mengapa hanya pemberi yang dijerat. “Padahal dalam revisi UU, pemberi maupun penerima, sama-sama dijerat,” tutur Riduwan.

Terkait masih banyaknya masyarakat yang diduga belum memahami soal ketentuan politik uang bisa menjerat siapa saja ditepis Bawaslu Jember.

“Kita sudah sering kampanyekan tolak money politics ke berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama,” tutur anggota Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, yang ikut hadir memantau persidangan.

Endah mengakui, kasus Zaeni ini adalah kasus politik pidana uang pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terkait mengapa hanya pemberi yang dijerat dalam kasus ini, Endah beralasan hal itu terkait alat bukti. “Karena yang terlihat dalam video itu, hanya pemberi,” pungkas Endah.

Kasus ini sendiri terungkap karena aksi Zaeni bagi-bagi uang ke belasan tetangganya itu terekam kamera video ponsel salah satu warga. Dalam video berduasi sekitar 1 menit yang kemudian viral, nampak Zaeni sadar dirinya sedang direkam.

PERISTIWA

Empat Tahun Berperkara, PN Tanjung Jabung Timur Eksekusi 18 Hektar Lahan Sengketa PT Menderang Planta Karpusa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah melalui rangkaian proses hukum selama lebih dari 4 tahun, eksekusi atas lahan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa di Blok 83, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.

‎Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah perkara menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

‎Sengketa ini bermula dari gugatan perdata Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt yang diajukan PT Menderang Planta Karpusa terhadap 13 warga, yakni Ambo Abu, A Fauzi, Ida Intan, Tendri Liweng, Bessek Ake, M. Arifin, Tahang, Bessek Ani, Indo Akek, Herlina, Harsono, Bessek Galong, dan Nur Asia. Dalam perkara tersebut, Lurah Teluk Dawan turut digugat sebagai turut tergugat.

‎Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penanaman kelapa sawit, pinang, dan tanaman palawija di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 milik PT Menderang Planta Karpusa seluas sekitar 18 hektare.

‎Majelis hakim juga menyatakan PT Menderang Planta Karpusa sebagai pemilik sah atas objek sengketa serta menyatakan 14 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang digunakan para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.

‎Selain menghukum para tergugat menyerahkan lahan dalam keadaan kosong kepada perusahaan, pengadilan menolak tuntutan lain berupa ganti rugi dan uang paksa.

‎Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 14/PDT/2023/PT JMB pada 27 Februari 2023.

‎Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2023 membatalkan putusan tersebut. PT Menderang Planta Karpusa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.

‎Melalui Putusan Nomor 757 PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan kasasi, dan mengembalikan keberlakuan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi.

‎Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi berlanjut melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning (teguran), hingga konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum akhirnya eksekusi dilaksanakan.

‎Kuasa hukum PT Menderang Planta Karpusa, Vernandus Hamonangan, menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎”Ini implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berharap seluruh pihak juga menghormati serta mematuhi putusan pengadilan demi kepastian hukum,” ujarnya.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi karena proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Jadi Korban Kekerasan Massa Saat Meliput, Wartawan di Merangin Lapor Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Korban Ady Lubis bersama sejumlah anggota Komite Wartawan Indonesia Perjuangan usai melapor bersama dengan penasehat hukumnya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Tak terima menjadi korban kekerasan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Ady Lubis — seorang wartawan di Merangin — melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan penuntutan oleh jaksa penuntut belum selesai disusun.

Mendengar sidang tersebut ditunda, memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa, yang sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.

Sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum korban perusakan lahan. Wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.

Namun saat persidangan dibuka untuk umum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, tiba-tiba situasi mulai memanas.

Massa yang berada di luar persidangan mulai tidak terkendali. Para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas. Saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, HB menunjuk korban Ady Lubis sambil berteriak di hadapan massa dan mengatakan bahwa korban adalah provokator di lapangan.

Mendengar ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampiri dirinya. Tak lama kemudian, oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.

Beruntung aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi, sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya korban dievakuasi oleh staf pengadilan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.

“Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya menulis sesuai dengan fakta di persidangan, Tiba-tiba saya diteriaki provokator oleh oknum kades, Padahal saya juga saat melakukan peliputan memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” kata Ady lubis.

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Saya berharap kepada Polres Merangin untuk bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum secara transparan. Saya mendesak agar segera menindak para pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap saya dan alat peliputan yang hilang di rampas para pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, M Zain kuasa hukum korban, mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.

“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. sebab korban saat menjalankan profesinya juga di lindungi UU Pers. Apalagi kejadiannya juga di lihat banyak orang,” ujar M Zein.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Tanah Pemkab Merangin Digarap Oknum Jadi PETI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tanah milik Pemkab Merangin dijadikan oknum yang belum diketahui identitasnya, menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tanah yang tadinya subur ditumbuhi berbagai tanaman itu, sekarang jadi porak poranda.

Dari delapan hektar lahan asset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin tersebut, sudah tergarap sebanyak 1,5 hektar.

Hal tersebut diketahui setelah Bupati Merangin H M Syukur, menurunkan Tim Asset Pemkab Merangin, guna mengetahui secara pasti informasi yang disampaikan masyarakat itu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 2 Juli 2026.

Tim yang diturunkan tersebut, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Marangin Alexander, Kabid Asset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya dan dua orang dari Satpol PP Merangin

“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masyaallah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin itu, sudah rusak akibat PETI, oleh oknum yang belum kami ketahui,” ujar Asisten I Setda Merangin Sukoso.

Atas bukti kejadian tersebut, Tim Asset Pemkab Merangin jelas Sukoso, akan cepat bertindak menindaklanjutinya dan segera menemukan oknum yang nekat menggarap tanah asset Pemkab Merangin itu.

Diduga terang Asisten I Setda Merangin, tanah itu sudah digerap menjadi lokasi PETI lebih dari dua tahun. Untuk itu oknum tersebut, harus segera mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs