PERISTIWA
Seorang Pedagang di Jember Dipenjara 3 Tahun Setelah Terbukti Lakukan Politik Uang
detail.id/, Jember – Pupus sudah harapan Ahmad Zaini, warga asal Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur untuk menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis pria yang berprofesi sebagai pedagang pasar ini bersalah karena membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu kepada para tetangganya.
Tindakan itu dikategorikan money politics atau politik uang karena sembari membagikan uang, Zaeni juga memberikan stiker salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Jember yang dihelat pada 9 Desember 2020 lalu.
Majelis hakim yang diketuai hakim Jamuji memvonis Zaeni dengan penjara 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman terendah sebagaimana yang diatur dalam pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan berkoordinasi dengan atasannya sebelum mengambil sikap.
“Karena ini pidana Pemilu, maka masa waktunya untuk pikir-pikir adalah tiga hari. Berbeda dengan pidana biasanya yang tujuh hari,” ujar R Yuri A Putra, JPU dari Kejari Jember usai vonis seperti dilansi merdeka.
Sebagaimana diketahui, perkara pidana Pemilu prosesnya dibatasi maksimal 14 hari. Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa memohon keringanan dengan hukuman percobaan. “Tetapi permohonan itu dikesampingkan oleh majelis hakim,” lanjut Yuri.
Pledoi
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak terafiliasi dengan paslon manapun dalam Pilkada Jember 2020. “Murni mengagumi, karena klien kami pernah berguru kepada sahabat dari Cawabup 02,” ujar Moh Riduwan, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Karena kagum akan kharisma Cawabup 02 Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan tokoh agama, Zaeni berinisiatif sendiri untuk melakukan aksi bagi-bagi uang disertai stiker paslon 02. “Klien kami tidak memahami jika perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum. Karena pasalnya itu masih baru,” lanjut Riduwan.
Seluruh saksi yang dihadirkan, baik dari jaksa maupun pengacara terdakwa, membenarkan bahwa sumber dana berasal dari kantong pribadi terdakwa Zaeni. Berkaca dari hal itu, Riduwan menyarankan Bawaslu lebih aktif mensosialisasikan ketentuan tentang politik uang. Sebab, perluasan tentang definisi politik uang baru dilakukan sejak disahkannya UU No 10 Tahun 2016, 4 tahun silam.
“Perluasan aturan pidana politik uang yang dijeratkan kepada klien kami ini kan memang masih baru. Jadi memang Bawaslu perlu lebih aktif melakukan sosialisasi,” ujar alumnus FH Universitas Muhammadiyah Jember ini.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Zaini rencananya akan banding, dengan harapan memperoleh keringanan hukuman.
Bukan Timses
“Sebab Zaini bukan tim sukses paslon, murni atas inisiatif sendiri,” sambung Riduwan.
Riduwan juga mempersoalkan mengapa hanya pemberi yang dijerat. “Padahal dalam revisi UU, pemberi maupun penerima, sama-sama dijerat,” tutur Riduwan.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang diduga belum memahami soal ketentuan politik uang bisa menjerat siapa saja ditepis Bawaslu Jember.
“Kita sudah sering kampanyekan tolak money politics ke berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama,” tutur anggota Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, yang ikut hadir memantau persidangan.
Endah mengakui, kasus Zaeni ini adalah kasus politik pidana uang pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait mengapa hanya pemberi yang dijerat dalam kasus ini, Endah beralasan hal itu terkait alat bukti. “Karena yang terlihat dalam video itu, hanya pemberi,” pungkas Endah.
Kasus ini sendiri terungkap karena aksi Zaeni bagi-bagi uang ke belasan tetangganya itu terekam kamera video ponsel salah satu warga. Dalam video berduasi sekitar 1 menit yang kemudian viral, nampak Zaeni sadar dirinya sedang direkam.
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



