PERISTIWA
Seorang Pedagang di Jember Dipenjara 3 Tahun Setelah Terbukti Lakukan Politik Uang

DETAIL.ID, Jember – Pupus sudah harapan Ahmad Zaini, warga asal Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur untuk menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis pria yang berprofesi sebagai pedagang pasar ini bersalah karena membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu kepada para tetangganya.
Tindakan itu dikategorikan money politics atau politik uang karena sembari membagikan uang, Zaeni juga memberikan stiker salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Jember yang dihelat pada 9 Desember 2020 lalu.
Majelis hakim yang diketuai hakim Jamuji memvonis Zaeni dengan penjara 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman terendah sebagaimana yang diatur dalam pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan berkoordinasi dengan atasannya sebelum mengambil sikap.
“Karena ini pidana Pemilu, maka masa waktunya untuk pikir-pikir adalah tiga hari. Berbeda dengan pidana biasanya yang tujuh hari,” ujar R Yuri A Putra, JPU dari Kejari Jember usai vonis seperti dilansi merdeka.
Sebagaimana diketahui, perkara pidana Pemilu prosesnya dibatasi maksimal 14 hari. Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa memohon keringanan dengan hukuman percobaan. “Tetapi permohonan itu dikesampingkan oleh majelis hakim,” lanjut Yuri.
Pledoi
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak terafiliasi dengan paslon manapun dalam Pilkada Jember 2020. “Murni mengagumi, karena klien kami pernah berguru kepada sahabat dari Cawabup 02,” ujar Moh Riduwan, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Karena kagum akan kharisma Cawabup 02 Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan tokoh agama, Zaeni berinisiatif sendiri untuk melakukan aksi bagi-bagi uang disertai stiker paslon 02. “Klien kami tidak memahami jika perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum. Karena pasalnya itu masih baru,” lanjut Riduwan.
Seluruh saksi yang dihadirkan, baik dari jaksa maupun pengacara terdakwa, membenarkan bahwa sumber dana berasal dari kantong pribadi terdakwa Zaeni. Berkaca dari hal itu, Riduwan menyarankan Bawaslu lebih aktif mensosialisasikan ketentuan tentang politik uang. Sebab, perluasan tentang definisi politik uang baru dilakukan sejak disahkannya UU No 10 Tahun 2016, 4 tahun silam.
“Perluasan aturan pidana politik uang yang dijeratkan kepada klien kami ini kan memang masih baru. Jadi memang Bawaslu perlu lebih aktif melakukan sosialisasi,” ujar alumnus FH Universitas Muhammadiyah Jember ini.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Zaini rencananya akan banding, dengan harapan memperoleh keringanan hukuman.
Bukan Timses
“Sebab Zaini bukan tim sukses paslon, murni atas inisiatif sendiri,” sambung Riduwan.
Riduwan juga mempersoalkan mengapa hanya pemberi yang dijerat. “Padahal dalam revisi UU, pemberi maupun penerima, sama-sama dijerat,” tutur Riduwan.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang diduga belum memahami soal ketentuan politik uang bisa menjerat siapa saja ditepis Bawaslu Jember.
“Kita sudah sering kampanyekan tolak money politics ke berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama,” tutur anggota Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, yang ikut hadir memantau persidangan.
Endah mengakui, kasus Zaeni ini adalah kasus politik pidana uang pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait mengapa hanya pemberi yang dijerat dalam kasus ini, Endah beralasan hal itu terkait alat bukti. “Karena yang terlihat dalam video itu, hanya pemberi,” pungkas Endah.
Kasus ini sendiri terungkap karena aksi Zaeni bagi-bagi uang ke belasan tetangganya itu terekam kamera video ponsel salah satu warga. Dalam video berduasi sekitar 1 menit yang kemudian viral, nampak Zaeni sadar dirinya sedang direkam.

PERISTIWA
KT Mandiri dan GMNI Jambi Duduki Lahan yang Diklaim PT TML, Desak Pemprov Jambi Tangani Konflik Agraria

DETAIL.ID, Jambi – Aksi pendudukan lahan kembali dilakukan oleh Kelompok Tani Mandiri bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi di area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tri Mitra Lestari (TML) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berlarutnya konflik lahan antara petani Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan pihak perusahaan.
Koordinator aksi, Wiranto B Manalu menegaskan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap konflik yang sudah berlangsung lama.
“Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemkab Tanjab Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami melakukan aksi pendudukan di lahan milik petani yang direbut PT TML, dan belum ada penyelesaian nyata,” ujar Wiranto di lokasi aksi.
Ia mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius.
“Kami meminta Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan surat rekomendasi agar permasalahan ini dilimpahkan ke Pemprov Jambi dan diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Jambi Ludwig Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KT Mandiri dalam memperjuangkan hak petani atas lahan tersebut.
“GMNI akan terus berada di barisan bersama KT Mandiri untuk merebut kembali lahan milik petani Desa Purwodadi,” ujar Ludwig.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, melalui Pansus Konflik Lahan, segera memberikan perhatian dan solusi terhadap persoalan ini.
“Kami menilai Pemkab lalai dan abai dalam menangani konflik ini. Karena itu, kami akan segera bersurat ke Pemprov dan DPRD Jambi untuk meminta atensi dan resolusi konkret,” ujarnya.
Sebagai bentuk simbolik perjuangan, KT Mandiri dan GMNI Jambi berencana mendirikan bangunan berupa mushola di area yang disengketakan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti pemerintah.
Langkah itu disebut sebagai pengingat bahwa lahan bagi petani bukan hanya tempat bertani, tetapi juga ruang membangun peradaban.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dipaksa Potong Adegan di Panggung HUT ke-60, Sutradara Teater Bhavana Prihatin dengan Apresiasi Seni Pejabat Bungo

DETAIL.ID, Bungo – Penampilan kolaborasi seni Teater Bhavana, Tsavarga Art, dan Batang Bungo Tetra Harmonic dalam acara opening Bungo Expo 2025, yang merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Kabupaten Bungo, berujung kekecewaan. Pertunjukan teater yang sedang berlangsung di atas panggung dipaksa untuk dihentikan dan dipotong sehingga cerita yang dibawakan menjadi tidak utuh.
Insiden pemotongan ini terjadi atas instruksi dari pihak berwenang. Hasbi Adi Firman, S. S, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, terlihat memberikan kode silang dengan tangan kepada Ikhwan Fadhil Mauzin, selaku sutradara pertunjukan, dengan maksud agar cerita segera diakhiri dan langsung menuju adegan penutup (ending).
Ikhwan Fadhil Mauzin mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut. Alasan pemotongan durasi pertunjukan ini dikarenakan adanya permintaan izin dari Bupati. Namun, ia menyayangkan sikap Dinas Kebudayaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kualitas sebuah karya seni.
“Jika memang pemotongan adegan tersebut dikarenakan permintaan izin dari Bupati, maka seharusnya pihak dinas kebudayaan lah yang berada di garda terdepan untuk menjaga keutuhan cerita dengan cara apapun,” ujar Ikhwan Fadhil.
Menurut Ikhwan, kejadian yang menimpa pertunjukan tersebut bukan hanya sekadar masalah durasi, melainkan juga sebuah indikasi serius. Ia menilai insiden ini menunjukkan masih minimnya pengetahuan dan apresiasi terhadap seni dari pihak berwenang di Kabupaten Bungo yang semestinya bertugas mendukung perkembangan kebudayaan lokal. Akibatnya, esensi dan tujuan dari cerita teater yang telah dipersiapkan matang terpotong di tengah jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bungo terkait insiden pemotongan tersebut. (*)
PERISTIWA
Kupas Balik: Antre Panjang BBM (Buat Bayar Minyak)

DETAIL.ID, Jambi – Hingga akhir September lalu, antrean kendaraan roda 4 dan 6 di berbagai SPBU dalam Kota Jambi sudah jadi pemandangan biasa hari demi hari. Di SPBU Broni misalnya, warga sampai terlibat cekcok dan mendapat ancaman dari pelansir.
Para pelaku usaha di dekat SPBU Broni merasa aksesnya terganggu, lantaran berbagai jenis kendaraan roda 4 dan 6 yang disinyalir sebagai pelansir BBM silih berganti antre di bahu jalan atau depan tempat usaha mereka.
“Mereka nutup warung kita. Orang-orang di sini sudah sering ribut sama pelansir-pelansir itu. Tapi tetap aja,” ujar salah seorang pemilik warung, dekat SPBU Broni pada 1 Oktober 2025 lalu.
Salah satu warga yang mengaku bernama Erik, karyawan percetakan bahkan menceritakan keributannya dengan pelansir yang berujung pada pengancaman dengan senjata api. Peristiwa itu terjadi pada 29 September lalu.
Ia kesal dengan antrean kendaraan pelansir di depan kantornya yang menghalangi akses, ia pun menegur. Namun terduga pelansir tersebut tampak tak terima, dan malah mengeluarkan pistol.
“Mungkin tersinggung, dia langsung ngancam, ngeluarin pistol. Waktu itu dia ngaku polisi. Pas ditanya polisi mana, dia kabur,” kata Erik.
Namun hanya selang beberapa saat kemudian, terduga pelansir tersebut malah datang kembali bersama 3 orang rekannya. Erik pun dikeroyok, dipukuli dengan rotan. Erik yang tak terima lantas melapor ke Polsek Telanaipura.
Peristiwa yang dialami Erik, merupakan salah satu dari sekian banyak keributan yang terjadi antar warga dengan pelansir di SPBU. Hingga setelah berbagai keributan panjang yang beriringan dengan isu kelangkaan solar subsidi imbas ulah para pelansir, Wali Kota Jambi Maulana menggelar rapat bersama dengan Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan TNI/Polri pada 6 Oktober 2025.
Roda 6 Digeser ke SPBU Pinggir Kota
Wali Kota Jambi Maulana, dalam rapat gabungan menyikapi maraknya antrean mengular di SPBU dalam kota dan kelangkaan solar subsidi, mengambil kebijakan dengan memfokuskan pada 7 SPBU di pinggiran Kota yang diizinkan melayani kendaraan roda 6 (truk), hal ini sebagaimana SE Wali Kota Jambi Nomor 19 tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih SPBU Kota Jambi.
Tujuh SPBU di pinggiran kota mulai dari SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU depan BPK, dan SPBU Aur Duri. Ke-7 SPBU tersebut diwajibkan beroperasi 24 jam dan Pertamina diminta menjamin ketersediaan stok BBM.
Sementara, sisa 10 SPBU dalam Kota Jambi, hanya diperbolehkan melayani kendaraan roda empat. Pengecualian bagi angkutan sembako (dengan bukti muatan) dan gas elpiji. Maulana juga mengerahkan tim gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, untuk berjaga di tiap-tiap SPBU.
Wali Kota Maulana bilang, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU yang menyebabkan kemacetan dan gangguan aktivitas ekonomi.
“Antrean di SPBU sudah menutup banyak unit usaha di pinggir jalan dan menghambat kegiatan masyarakat. Ini harus segera diatasi,” katanya pada Senin, 6 Oktober 2025.
Usai memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Maulana kembali menegaskan bahwa, petugas gabungan sudah diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota.
“Bila ditemukan indikasi pelansiran atau pengisian dengan barcode yang disalahgunakan, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.
Maulana juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberikan, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Kritik Elemen Masyarakat
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonedia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menilai kebijakan Wali Kota Maulana mengindikasikan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi BBM.
Hal itu lantaran dari 7 SPBU yang difokuskan melayani pengisian BBM solar bagi kendaraan roda enam, salah satunya merupakan milik Maulana sendiri yakni SPBU Bagan Pete.
Selain itu, Ketua LPKNI menyoroti warga atau pekerja di dalam Kota Jambi yang dipaksa harus menempuh jarak lebih jauh ke SPBU pinggiran kota hanya untuk mengisi BBM. Kebijakan Maulana dinilai mengesampingkan kelompok warga pada kategori tersebut.
“Misalkan tinggalnya itu di Sipin, jauh ke mana-mana (7 SPBU). Sementara dia kerja di toko material. Jadi itu pun harus dipertimbangkan,” ujar Kurniadi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Hal itu pun kemudian jadi pertimbangan, dalam evaluasi atas penerapan SE Nomor 19 tahun 2025 atau 1 minggu pasca pelaksanaan. Total sebanyak 200 unit truk pengangkut material bangunan mendapat stiker khusus untuk tetap bisa mengisi solar subsidi di SPBU dalam kota.
Pertamina Klaim BBM Cukup
Terkait kelangkaan solar di Jambi, Manager Communication Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis solar di wilayah Provinsi Jambi, dalam kondisi aman dan terkendali.
Menurut Rusminto, penyaluran BBM subsidi dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Seluruh proses distribusi juga dipantau secara berkala untuk menjaga ketersediaan stok di setiap lembaga penyalur resmi Pertamina.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina memperkuat pengawasan di lapangan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Pertamina juga secara rutin melakukan inspeksi atau sidak bersama untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai ketentuan serta menertibkan potensi penyimpangan di lapangan,” kata Rusminto dalam keterangan resmi yang diperoleh DETAIL.ID pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sebagai langkah berkelanjutan, Pertamina terus mendorong implementasi program Subsidi Tepat melalui sistem transaksi menggunakan kode QR bagi konsumen yang telah terdaftar. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Mekanisme tersebut diklaim dapat memastikan hanya konsumen yang berhak yang dapat membeli solar subsidi. Upaya tersebut juga diperkuat dengan pemantauan digital, evaluasi pola distribusi dari Terminal BBM ke SPBU, serta sosialisasi kepada konsumen dan operator SPBU agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk pasokan BBM wilayah Provinsi Jambi, Pertamina mencatat rata-rata konsumsi harian bio solar tercatat sebesar 917 kiloliter (KL) dengan realisasi penyaluran hingga September 2025 mencapai 250.407 KL.
Dengan pola distribusi BBM untuk sektor industri dilakukan secara terencana dan terkontrol, di mana penyaluran dilakukan langsung dari terminal BBM ke konsumen akhir berdasarkan perjanjian kerja sama dan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan sistem distribusi langsung tersebut, Pertamina memastikan kebutuhan energi sektor industri dapat terpenuhi tepat waktu, aman, dan sesuai peraturan.
Namun dia tidak merinci lebih lanjut soal pasokan BBM untuk sektor usaha industri maupun jumlah badan usaha transportir atau penyalur yang bekerja sama dengan Pertamina Jambi.
Akan tetapi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, kata Rusminto, menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi energi, termasuk aktivitas pengoplosan atau penimbunan BBM ilegal.
“Pertamina mendukung penuh langkah APH dalam melakukan penindakan terhadap praktik-praktik tersebut karena selain merugikan negara, tindakan itu juga mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Rusminto Wahyudi kembali menekankan bahwa sebagai badan usaha yang mengemban amanah negara, Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan energi secara transparan, aman, dan sesuai ketentuan, serta terus berperan aktif dalam menjaga ketahanan dan keadilan energi nasional.
Polisi Tekankan Kepedulian Bersama
Sementara itu, terkait maraknya aktivitas dugaan pelansiran BBM Subsidi dari SPBU di Kota Jambi. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi bilang, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Persoalan maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi kini pun dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh para ‘pelaku’ di lapangan.
Dia juga menekankan bahwa kepedulian dari pihak operator (Pertamina dan SPBU) merupakan hal yang sangat penting. Apabila terindikasi melakukan penyalahgunaan barcode atau aktivitas pelansiran, maka tidak perlu untuk dilayani.
“Harapannya dengan ada kepedulian bersama stakeholder saling bekerja sama dapat menyelesaikan permasalahan terkait ini,” kata Kompol Hadi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuota BBM Masih Kurang
Sebagai mitra penyalur energi dari Pertamina, DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jambi tak menampik bahwa kuota BBM dari BPH Migas untuk wilayah Provinsi Jambi memang masih kurang. Ketua DPC Hiswana Migas Jambi, Hafiz Fattah juga bilang bahwa saat kunjungan Komisi XII DPR RI bersama Satgas Migas ke Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, dirinya sudah menyampaikan persoalan tersebut.
“Kalau kuota pada saat Komisi 12 datang bersama Satgas Migas, saya sudah sampaikan kuota kita sebenarnya kurang. Sudah kita ajukan melalui Pemprov kepada BPH Migas. Namun saat itu belum sesuai harapan kita realisasinya,” kata Hafiz Fattah pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kini di tengah pengurangan subsidi secara umuk dari pemerintah pusat, Hafiz yang juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi itu tetap berharap agar kuota BBM Jambi untuk 2026 bisa bertambah. Dia pun mengajak kepada Pemprov Jambi agar bersama-sama menyusun data lengkap dalam pengajuan sehingga kuota BBM Jambi dapat bertambah untuk tahun depan.
Dengan kuota BBM saat ini, Hafiz pun menilai bahwa kebijakan Wali Kota Jambi dengan memfokuskan pengisian BBM pada 7 SPBU di pinggiran Kota dan pengawasan melibatkan aparat dalam penyaluran BBM dari SPBU merupakan langkah yang baik. Tinggal perlu evaluasi lagi, apakah benar-benar sudah berjalan baik atau tidak.
“Intinya adalah penekanannya jangan sampai BBM solar ini disalahgunakan atau dibeli pelansir. Inti masalahnya itu menurut saya, kalau pelansir bisa dihapuskan maka Insya Allah kuota BBM Kota harusnya cukup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita