PERISTIWA
Seorang Pedagang di Jember Dipenjara 3 Tahun Setelah Terbukti Lakukan Politik Uang
DETAIL.ID, Jember – Pupus sudah harapan Ahmad Zaini, warga asal Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur untuk menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis pria yang berprofesi sebagai pedagang pasar ini bersalah karena membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu kepada para tetangganya.
Tindakan itu dikategorikan money politics atau politik uang karena sembari membagikan uang, Zaeni juga memberikan stiker salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Jember yang dihelat pada 9 Desember 2020 lalu.
Majelis hakim yang diketuai hakim Jamuji memvonis Zaeni dengan penjara 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman terendah sebagaimana yang diatur dalam pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan berkoordinasi dengan atasannya sebelum mengambil sikap.
“Karena ini pidana Pemilu, maka masa waktunya untuk pikir-pikir adalah tiga hari. Berbeda dengan pidana biasanya yang tujuh hari,” ujar R Yuri A Putra, JPU dari Kejari Jember usai vonis seperti dilansi merdeka.
Sebagaimana diketahui, perkara pidana Pemilu prosesnya dibatasi maksimal 14 hari. Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa memohon keringanan dengan hukuman percobaan. “Tetapi permohonan itu dikesampingkan oleh majelis hakim,” lanjut Yuri.
Pledoi
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak terafiliasi dengan paslon manapun dalam Pilkada Jember 2020. “Murni mengagumi, karena klien kami pernah berguru kepada sahabat dari Cawabup 02,” ujar Moh Riduwan, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Karena kagum akan kharisma Cawabup 02 Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan tokoh agama, Zaeni berinisiatif sendiri untuk melakukan aksi bagi-bagi uang disertai stiker paslon 02. “Klien kami tidak memahami jika perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum. Karena pasalnya itu masih baru,” lanjut Riduwan.
Seluruh saksi yang dihadirkan, baik dari jaksa maupun pengacara terdakwa, membenarkan bahwa sumber dana berasal dari kantong pribadi terdakwa Zaeni. Berkaca dari hal itu, Riduwan menyarankan Bawaslu lebih aktif mensosialisasikan ketentuan tentang politik uang. Sebab, perluasan tentang definisi politik uang baru dilakukan sejak disahkannya UU No 10 Tahun 2016, 4 tahun silam.
“Perluasan aturan pidana politik uang yang dijeratkan kepada klien kami ini kan memang masih baru. Jadi memang Bawaslu perlu lebih aktif melakukan sosialisasi,” ujar alumnus FH Universitas Muhammadiyah Jember ini.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Zaini rencananya akan banding, dengan harapan memperoleh keringanan hukuman.
Bukan Timses
“Sebab Zaini bukan tim sukses paslon, murni atas inisiatif sendiri,” sambung Riduwan.
Riduwan juga mempersoalkan mengapa hanya pemberi yang dijerat. “Padahal dalam revisi UU, pemberi maupun penerima, sama-sama dijerat,” tutur Riduwan.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang diduga belum memahami soal ketentuan politik uang bisa menjerat siapa saja ditepis Bawaslu Jember.
“Kita sudah sering kampanyekan tolak money politics ke berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama,” tutur anggota Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, yang ikut hadir memantau persidangan.
Endah mengakui, kasus Zaeni ini adalah kasus politik pidana uang pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait mengapa hanya pemberi yang dijerat dalam kasus ini, Endah beralasan hal itu terkait alat bukti. “Karena yang terlihat dalam video itu, hanya pemberi,” pungkas Endah.
Kasus ini sendiri terungkap karena aksi Zaeni bagi-bagi uang ke belasan tetangganya itu terekam kamera video ponsel salah satu warga. Dalam video berduasi sekitar 1 menit yang kemudian viral, nampak Zaeni sadar dirinya sedang direkam.
PERISTIWA
Pengemudi Pajero Sport Tabrak Lari Sejumlah Pemotor, Kini Ditangani Ditlantas dan Ditresnakorba Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Seorang pengendara roda 4 jenis Pajero Sport dengan plat nomor B 1989 PRS kini ditangani oleh 2 Direktorat di Polda Jambi yakni Dit Lantas dan Dit resnarkoba Polda Jambi, setelah aksi tabrak larinya terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di berbagai titik, pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Polda Erlan Munaji menyampaikan sosok pelaku berinisial DK (20) warga Kotoboyo, Batanghari. Awalnya Polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan DK di daerah Tugu Keris, Kota Baru yang berujung lalantas.
Polisi menyebut di Kota Baru awalnya DK terlibat laka lantas dengan 2 pengendara sepeda motor. Namun bukannya berhenti dan tanggungjawab ia malah lari, banting setir ke arah Kebun Kopi.
”Pada saat mengarah ke daerah Kebun Kopi, mobil tersebut kembali menabrak 1 kendaraan, kemudian mengarah ke jalan Sudirman. Kemudian di depan Mapolda sempat mengarah ke jalur seberang. Dsitu sempat menabrak lagi 3 penendara motor,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu 18 Januari 2026.
Mobil Pajero Sport yang dikemudikan DK itu kemudian disebut masuk ke Mapolda Jambi dengan cara menabrak gerbang, lantaran panik setelah berbagai insiden tabrakan. Lalu keluar dengan menabrak pintu keluar dan kembali masuk dan terakhir berhenti di lapangan hitam Polda Jambi.
”Informasi sementara yang bersangkutan positif met amfetamin. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Dit resnarkoba,” ujarnya.
Pihak Ditlantas Polda Jambi disebut telah mengevakuasi para korban tabrak lari DK ke RS Siloam, jumlah sementara terdapat 4 korban luka-luka dari peristiwa tabrak lari oleh DK. Sementata DK sendiri kini masih dalam tahap diperiksaan lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
DPC ISKA Kota Jambi menggelar Musyawarah Cabang
DETAIL.ID, Jambi – Bertempat di Cafe Cemara, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kota Jambi digelar Musyawarah (Musyawarah Cabang) DPC ISKA Kota Jambi (Ikatan Sarjana Katolik Indonesia).
Adapun agenda yg digelar yaitu pemilihan ketua baru periode 2026-2030 dan pembahasan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari kepengurusan lama periode 2022 – 2026 yang diketuai oleh Oenang Satya Putra, S.T.
Berdasarkan musyawarah dan mufakat, terpilih secara aklamasi yaitu Franksidis Widiyanto, S.Kom.
“Buat para pengurus lama kami ucapkan terima telah menjadi pengurus di DPC ISKA Kota Jambi. Telah banyak berbagai kegiatan yang telah digelar DPC ISKA kota Jambi kepada masyarakat seperti aksi donor darah dan Acara bincang sehat yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Mahkota – Melaka – Malaysia,” kata Oenang Satya Putra S.T. saat memberi kata sambutan dan LPJ.
“ISKA Kota Jambi ke depan diharapkan lebih banyak berkegiatan dan berkontribusi ke masyarakat Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi baik dalam bentuk sumbangsih pemikiran, ide, gagasan ataupun berkegiatan dengan bekerjasama dengam berbagai pihak baik dengan pemerintah, lokal Jambi ataupun dari luar Kota Jambi,” ujar Franksidis Widiyanto, S.Kom sebagai ketua terpilih dalam kata sambutannya.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan dibentuk juga kepengurusan di tingkat kabupaten seperti Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Muara Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Setelah dilantik kepengurusan ISKA tingkat kabupaten/kota, berdasarkan AD/ART ISKA, maka wajib dibentuk kepengurusan tingkat Provinsi Jambi guna menjembatani antara Pengurus Pusat ISKA dengan ke DPC ISKA di kabupaten dan kota.
PERISTIWA
Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.
Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.
”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.
Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.
Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.
”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.
Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.
Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.
Reporter: Juan Ambarita

