PERISTIWA
Seorang Pedagang di Jember Dipenjara 3 Tahun Setelah Terbukti Lakukan Politik Uang
detail.id/, Jember – Pupus sudah harapan Ahmad Zaini, warga asal Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur untuk menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis pria yang berprofesi sebagai pedagang pasar ini bersalah karena membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu kepada para tetangganya.
Tindakan itu dikategorikan money politics atau politik uang karena sembari membagikan uang, Zaeni juga memberikan stiker salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Jember yang dihelat pada 9 Desember 2020 lalu.
Majelis hakim yang diketuai hakim Jamuji memvonis Zaeni dengan penjara 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman terendah sebagaimana yang diatur dalam pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan berkoordinasi dengan atasannya sebelum mengambil sikap.
“Karena ini pidana Pemilu, maka masa waktunya untuk pikir-pikir adalah tiga hari. Berbeda dengan pidana biasanya yang tujuh hari,” ujar R Yuri A Putra, JPU dari Kejari Jember usai vonis seperti dilansi merdeka.
Sebagaimana diketahui, perkara pidana Pemilu prosesnya dibatasi maksimal 14 hari. Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa memohon keringanan dengan hukuman percobaan. “Tetapi permohonan itu dikesampingkan oleh majelis hakim,” lanjut Yuri.
Pledoi
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak terafiliasi dengan paslon manapun dalam Pilkada Jember 2020. “Murni mengagumi, karena klien kami pernah berguru kepada sahabat dari Cawabup 02,” ujar Moh Riduwan, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Karena kagum akan kharisma Cawabup 02 Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan tokoh agama, Zaeni berinisiatif sendiri untuk melakukan aksi bagi-bagi uang disertai stiker paslon 02. “Klien kami tidak memahami jika perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum. Karena pasalnya itu masih baru,” lanjut Riduwan.
Seluruh saksi yang dihadirkan, baik dari jaksa maupun pengacara terdakwa, membenarkan bahwa sumber dana berasal dari kantong pribadi terdakwa Zaeni. Berkaca dari hal itu, Riduwan menyarankan Bawaslu lebih aktif mensosialisasikan ketentuan tentang politik uang. Sebab, perluasan tentang definisi politik uang baru dilakukan sejak disahkannya UU No 10 Tahun 2016, 4 tahun silam.
“Perluasan aturan pidana politik uang yang dijeratkan kepada klien kami ini kan memang masih baru. Jadi memang Bawaslu perlu lebih aktif melakukan sosialisasi,” ujar alumnus FH Universitas Muhammadiyah Jember ini.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Zaini rencananya akan banding, dengan harapan memperoleh keringanan hukuman.
Bukan Timses
“Sebab Zaini bukan tim sukses paslon, murni atas inisiatif sendiri,” sambung Riduwan.
Riduwan juga mempersoalkan mengapa hanya pemberi yang dijerat. “Padahal dalam revisi UU, pemberi maupun penerima, sama-sama dijerat,” tutur Riduwan.
Terkait masih banyaknya masyarakat yang diduga belum memahami soal ketentuan politik uang bisa menjerat siapa saja ditepis Bawaslu Jember.
“Kita sudah sering kampanyekan tolak money politics ke berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama,” tutur anggota Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati, yang ikut hadir memantau persidangan.
Endah mengakui, kasus Zaeni ini adalah kasus politik pidana uang pertama di Jawa Timur yang dijerat dengan pasal 187A ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait mengapa hanya pemberi yang dijerat dalam kasus ini, Endah beralasan hal itu terkait alat bukti. “Karena yang terlihat dalam video itu, hanya pemberi,” pungkas Endah.
Kasus ini sendiri terungkap karena aksi Zaeni bagi-bagi uang ke belasan tetangganya itu terekam kamera video ponsel salah satu warga. Dalam video berduasi sekitar 1 menit yang kemudian viral, nampak Zaeni sadar dirinya sedang direkam.
PERISTIWA
Nobar Film Pesta Babi Digelar di Sekretariat KNPI Merangin, Dilanjutkan Diskusi Hangat
DETAIL.ID, Merangin – Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Dwi Laksono yang diputar di sekretariat DPD KNPI Merangin Sabtu malam, 16 Mei 2026 menguak fakta, negara tengah membuat satu proyek strategis nasional di Papua.
Alur film yang begitu kuat, mengangkat kondisi dan fakta di Papua, apa yang terjadi dengan masyarakat adat di sana, tersaji dengan sangat epik dan memunculkan beragam persepsi bagi penonton.
Dari ambisi pemerintah untuk program biodiesel dan bioetanol untuk satu tujuan penguatan energi dalam negeri, belum lagi soal pengerahan aparat keamanan di wilayah objek vital proyek strategis nasional di sana. Monopoli satu keluarga dalam perusahaan yang dipercaya pemerintah untuk bekerja di sana, menjadikan film Pesta Babi menjadi sangat menarik. Dari sejumlah tokoh adat memperjuangkan tanah mereka dan bagaimana bentuk kehidupan yang terjadi sana membuat film menjadi semakin hidup.
Film yang berdurasi 1,5 jam menayangkan beragam situasi, dari program pemerintah yang membuka hutan Papua dengan membuka ribuan hutan untuk lahan, perkebunan, persawahan dan peternakan. Akibatnya hak masyarakat adat yang tercerabut di dalamnya, di tengah gempuran alat berat masyarakat berjuang dengan memasang salib di hutan adat agar tidak dirusak, dan membuat acara adat pesta babi.
Pemutaran film ini dihadiri para aktivis mahasiswa Merangin, aktivis lingkungan, pegiat seni, Forum Film Merangin, dan masyarakat. Usai menonton film, para aktivis kemudian menggelar diskusi ringan. Beragam isu menarik seputar film diangkat jadi diskusi yang hangat, dengan dimoderatori aktivis Merangin Hengki Bramantara dan para narasumber dari beragam latar belakang. Mereka adalah Andi Putra Ketua DPD KNPI Merangin, Rudi dari Forum Film Merangin, dan Yanto Bule penggiat seni dan jurnalis, berdiskusi hangat.
“Kita memberikan ruang kepada adik-adik mahasiswa, aktivis Merangin, aktivis lingkungan dan masyarakat umum untuk bisa menonton film yang cukup kontroversi di medsos. Biar tahu secara utuh isi dan tujuan dari film dokumenter Pesta Babi,” kata Ketua DPD KNPI Merangin, Andi Putra.
Rasa takut akan dibubarkan saat menonton film Pesta Babi oleh aparat keamanan tak terbukti. Bahkan, kehadiran aparat intelijen membuat diskusi jadi lebih hidup.
“Tidak ada pembubaran dari aparat keamanan, ada sejumlah intelijen yang ikut nonton ,tapi diskusi kita makin seru, sebab film yang kita tonton melahirkan persepsi yang berbeda tapi mengalir lewat diskusi cerdas,” ujarnya.
Hengki Bramantara mengatakan, banyak pelajaran penting dari film Pesta Babi.
“Banyak pelajaran penting yang bisa kita ambil dari film Pesta Babi. Yang terpenting bahwa kita sebagai anak-anak generasi gen Z, harus cerdas dalam menganalisis sebuah persoalan tidak hanya dari satu sudut pandang saja,” katanya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita



