Connect with us
Advertisement

DAERAH

Fachrori: Provinsi Jambi Dukung dan Siap Sukseskan Vaksinasi COVID-19

DETAIL.ID

Published

on

Vaksinasi COVID-19

DETAIL.ID, Jambi – Pada Kamis, 14 Januari 2021 pagi, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachori Umar, M.Hum melakukan pencanangan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Jambi. Acara ini dihadiri oleh 22 orang penerima vaksin tahap pertama yaitu, Forkopimda Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, Kepala OPD, tokoh agama, profesi, perwakilan TNI/Polri.

Fachrori menyampaikan bahwa sebelum melakukan vaksinasi ini, secara sinergis dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta semua pihak terkait, telah mempersiapkan pelaksanaan pemberian vaksin ini dengan baik.

Usai pencanangan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Jambi, para penerima vaksin dipersilakan menuju tempat yang telah disediakan, ada empat meja yang dipisahkan ruangannya, meja 1 (satu) adalah tempat untuk melakukan pendaftaran, di meja ini para penerima vaksin menunjukkan e-ticket, dan para petugas pendaftaran melakukan verifikasi dengan NIK dan daftar sasaran yang didapat dari apilkasi Pcare, meja 2 (dua) meja skrining.

Di meja ini petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengindentifikasi kondisi penyerta (komorbid), skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare, meja 3 (tiga) petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman, petugas menuliskan nama vaksin dan nomor bacth vaksin yang diberikan kepada sasaran pada sebuah memo, meja 4 (empat), pencatatan dan observasi.

Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi ke dalam aplikasi Pcare, bagi sasaran yang ditunda pemberian vaksinasinya dilaporkan dan dijadwalkan ulang melalui aplikasi Pcare, sasaran diobservasi selama 30 menit untuk monitoring kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), petugas memberikan penyuluhan tentang 3 M dan vaksinasi.

Gubernur Jambi menegaskan bahwa Provinsi Jambi sangat mendukung dan siap menyukseskan vaksinasi COVID-19, sebagai upaya untuk memerangi COVID-19, guna menghentikan pandemi, sehingga bisa melangkah lebih baik lagi dalam melaksanakan aktivitas dalam semua sektor, secara bertahap melakukan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan, untuk membangun Provinsi Jambi, meningkatkan kemajuan dan mengupayakan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.

Fachrori menyampaikan, pencanangan Pemberian Vaksin Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Provinsi Jambi dilakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi untuk meningkatkan kekebalan individu dan kelompok, serta memutus mata rantai penularan COVID-19 di Provinsi Jambi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 kemarin telah dilaksanakan pemberian vaksin COVID-19 secara nasional yang diawali dengan pemberian vaksin kepada Presiden Jokowi dan dilanjutkan pelaksanaan secara serentak di 34 Provinsi mulai tanggal 14 Januari 2021.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19. Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 di Provinsi Jambi, pemberian Vaksin COVID-19 baru dilakukan di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, dengan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19, yaitu: Tenaga Kesehatan, Tokoh Masyarakat/Agama, Tenaga Pendidik, Aparatur Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah dan Anggota Legislatif, Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi, serta Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya,” ujar Fachrori.

Fachrori menjelaskan, vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/menghilangkan) penyakit itu sendiri.

“Indonesia punya sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi. Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi. Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Selama belum ada obat yang defenitif untuk COVID-19, maka vaksin COVID-19 yang aman dan efektif serta perilaku 3M (memakasi masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari COVID-19.  Pemberian Vaksin COVID-19 ini memerlukan kerja sama dan peran seluruh komponen masyarakat,” kata gubernur.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman usai menerima penyuntikan vaksin menyatakan bahwa kurang lebih 10 menit usai penyuntikan, tidak ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dirasakan.

“Alhamdullilah, sudah kurang lebih 10 menit usai diberikan suntikan, tidak ada apapun yang dirasakan. Kami akan kembali menerima vaksin kedua lagi, karena vaksin itu diberlakukan untuk dua kali suntik dalam rentang waktu dua minggu, dan ini akan kembali kami bicarakan dengan Forkopimda apakah akan dilakukan seperti ini lagi, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat,” kata Sekda.

Sekda imbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi. “Ini programnya masih tahap awal, kita mendapatkan alokasi 31 ribu, untuk 15. 500, mudah-mudahan akan segera menyusul dalam tahun ini, dan seluruh masyarakat di Indonesia akan menerima vaksin. Semoga semua yang diberikan vaksin hari ini sehat, tidak ada kejadian pasca imunisasi,” ucap Sekda.

Plt Kadis Kesehatan Provinsi Jambi Raflizal, SKM,M. Kes melaporkan rincian penerima vaksin pertama yaitu TNI/Polri 4 orang,  Pemda Provinsi Jambi 3 orang, Kejati Jambi 1 orang, BNN Provinsi Jambi 1 orang, Tokoh Agama 3 orang, Profesi 6 orang, BIN Daerah 1 orang, Kepala OPD 3 orang. Untuk tahap awal, distribusi vaksin COVID-19 dilakukan ke Kota Jambi sebanyak 14.240 dosis dengan sasaran 6.992 jiwa, Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 3.400 dosis dengan sasaran sebanyak 1.695 jiwa. Pemberian Vaksin COVID-19 dilakukan 2 kali setiap orang dengan jarak 14 hari. Tahap awal pemberian Vaksin COVID-19 dengan sasaran Tenaga Kesehatan, baik di RS, Klinik, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Pemberian Vaksin COVID-19 ini diberikan kepada masyarakat tanpa pungutan apa pun alias gratis.

“Tujuan utama vaksinasi COVID-19 di masa pandemi adalah terciptanya herd immunity (kekebalan kelompok). Terciptanya herd immunity merupakan hal yang penting karena terdapat anggota masyarakat yang tidak dapat memperoleh vaksin karena alasan tertentu. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah: Puskesmas, Puskesmas Pembantu; Klinik; Rumah Sakit; dan/atau Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Saat ini, semua fasilitas kesehatan yang disebutkan telah siap melaksanakan Vaksinasi COVID-19 dengan tenaga terlatih,” ujar Raflizal. (***)

Uncategorized

Merangin adalah Kabupaten Pertama di Jambi yang pada Paripurna Terbuka HUT ke-76 Dihadiri Menteri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin –Merangin dibawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wabup H A Khafid, mengukir sejarah baru. Betapa tidak, Merangin menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang pada Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) dihadiri Menteri.

Pada Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Merangin tersebut, hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang tampil ceria di hadapan masyarakat Merangin.

Kehadiran Menko Pangan RI di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin itu menjadi momentum penting, sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin.

Masyarakat luas mencatat, kehadiran Menko Pangan di Merangin tersebut, menandakan adanya kedekatan dan komunikasi yang baik antara Bupati H M Syukur dengan kalangan pejabat Pemerintah Pusat.

Tidak hanya di Paripurna, bahkan sebelum tiba di Gedung Dewan Bupati H M Syukur mengajak Zulhas blusukan ke kebun di kawasan Mentawak, untuk panen raya jagung bersama masyarakat.

Bupati dalam sambutan Paripurna Terbuka di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Merangin itu, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi luar biasa atas kehadiran Menko Pangan Zulhas tersebut.

“Ini merupakan kehormatan besar bagi masyarakat Kabupaten Merangin. Kehadiran Menko Pangan RI pada rapat paripurna HUT ke-76 ini, menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat,” ujar Bupati.

Bahkan masyarakat luas melihat, untuk beberapa tahun terakhir HUT Provinsi Jambi saja sangat jarang dihadiri pejabat Pemerintah Pusat sekelas Menteri. Tapi ini HUT kabupaten bisa dihadiri Menteri.

Rapat paripurna terbuka itu berlangsung meriah, dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi. Tampak hadir Gubernur Jambi H Al Haris bersama Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj Hesnidar Haris, Ketua TP PKK Kabupaten Merangin Hj Lavita Syukur.

Hadir juga Wabup H A Khafid bersama Wakil Ketua TP PKK Merangin Hj Emi Minarsih Khafid, Sekda Zulhifni bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Merangin Ny Kiki Zulhifni, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, hadir para anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Merangin, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para ketua organisasi kemasyarakatan.

Kehadiran para pejabat lintas daerah dan Pusat tersebut, semakin menegaskan Kabupaten Merangin dalam pembangunan berkolaborasi dan sinergi demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Uncategorized

Zulhas Kabulkan Permintaan Bupati H M Syukur Saat HUT Merangin ke-76

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Ada yang menarik pada rapat paripurna terbuka dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Merangin, yang dihadiri Menteri Koordinataor Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Gedung DPRD Merangin pada Senin, 22 Desember 2025.

Satu permintaan Bupati Merangin H M Syukur pada pidato sambutan acara yang dihadiri Gubernur Jambi H Al Haris, terkait pembangunan sebuah Pasar Raya di Kabupaten Merangin, langsung dikabulkan Menko Pangan.

Ini menandakan ada hubungan emosional kedekatan yang akrab, antara Menko Pangan dengan Bupati Merangin H M Syukur, yang sudah belasan tahun berkiprah di pusat sebagai anggota DPD RI.

Lebih dari itu, Zulhas juga mengabulkan tiga usulan lainnya di luar pidato bupati. Ketiga permintaan yang dikabulkan Menko Pangan tersebut, bantuan cetak sawah, Centra Keramba untuk memenuhi kebutuhan ikan Kabupaten Merangin.

“Alhamdulillah terima kasih Pak Zulhas, minta satu dapat tiga. Usulan satu lagi merubah jalan tiga jalur Kota Bangko menjadi dua jalur juga dikabulkan. Mudah-mudahan ini segera terwujud,” kata Bupati.

Sementara itu Menko Pangan berharap program Merangin Baru segera terwujud dan Merangin harus menjadi kabupaten yang mempunyai daya saing. Zulhas juga memaparkan program-program Presiden Prabowo untuk kemajuan Merangin.

“Mengingat Menteri Perhubungan masih anak buah saya, permintaan perunahan jalan nasional dari tiga jalur menjadi dua jalur, juga saya kabulkan,” ujar Zulhas disambut tepuk tangan meriah dari ribuan undangan yang hadir.

Paripurna HUT ke-76 Merangin tersebut, berlangsung meriah. Tidak hanya dihadiri Menko Pangan, tapi juga Gubernur Jambi H Al Haris bersama Ketua TP PKK Provinsi Jambi, para anggota DPD, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Merangin.

Hadir pula pada Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi didampingi wakil ketua Herman Effendi dan M Fahmi itu, para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, perwakilan Kapolda Jambi, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya.

Continue Reading

DAERAH

GERAM Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik JPU Kasus Pasar Tanjung Bungur ke Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan besaran kerugian negara. Tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tebo dilaporkan, masing-masing Ahmad Riyadi Pratama selaku Kasi Pidsus, Agung Gumelar selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, serta Maulana Meldandy selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.

Perwakilan GERAM Jambi, Rukman menegaskan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum yang dilakukan pihaknya.

“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam melakukan penuntutan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar, namun jaksa justru menggunakan Pasal 3 UU Tipikor dengan tuntutan hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Rukman.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang didanai Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2023 sebesar Rp 2,7 miliar dan dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tebo. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Putra Bungsu dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,71 miliar.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa, terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah, konsultan, dan pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,06 miliar dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi sejak September 2025.

Rukman menilai, berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019, perkara dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar seharusnya dituntut menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana yang lebih berat.

“Kami menduga ada indikasi penuntutan dengan iktikad buruk dan dugaan pemufakatan melawan hukum. Karena itu kami meminta Kejati Jambi segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani perkara ini dan menegakkan kode etik kejaksaan,” ujarnya.

GERAM berharap Kejaksaan Tinggi Jambi menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs