DETAIL.ID, Bali – Seorang pria berinisial WER (26) nekat melakukan pencurian mesin pompa air milik petani di kawasan Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar, Bali. Pelaku mengaku kesulitan ekonomi.
“Pelaku pekerjaannya petani. Jadi, sudah paham terkait harga pompa dan tempat penyimpanan pompa,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Kamis 28 Januari 2021 di Mapolres Bangli.
Pelaku, diketahui melakukan pencurian sejak bulan Juni Tahun 2020 sampai dengan Bulan Januari Tahun 2021 dan melakukan aksinya pada pukul 22.00 Wita.
Sementara, untuk TKP pencurian yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli, di antaranya di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadi, Desa Sekaan, dan 6 TKP di wilayah Tegalalang, Kabupaten Gianyar.
Tertangkapnya, pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Polres Bangli bahwa di daerah Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadai dan Desa Sekaan, sering terjadi pencurian mesin pompa dan mesin chainsaw.
Polisi yang melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan dan pada Minggu (24/1) berhasil mengamankan pelaku. Sementara, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah Bangli dan 6 TKP di wilayah Gianyar.
“Hasil kejahatan yang didapatkan oleh pelaku, dijual kepada dua orang penadah yang berprofesi sebagai pedagang loak di wilayah Kabupaten Gianyar, dengan inisial MM dan M S,” ujarnya.
Sebelum beraksi, pelaku berkeliling mencari target. Kemudian, mengambil barang-barang milik korban pada malam hari dan dilakukan dengan cara merusak, membuka, dan mencongkel baut atau mur alat pertanian.
“Dengan menggunakan alat berupa obeng yang telah disiapkan pelaku dan barang yang diambil dimasukan ke dalam karung plastik kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Untuk motifnya karena tekanan ekonomi,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan para pembeli berupa, 1 unit sepeda motor merek honda Genio yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 12 mesin semprot beserta mesin pompa dengan berbagai merek, 1 unit mesin gergaji chainsaw, 1 unit mesin potong rumput, 1 buah tabung gas elpiji, 1 unit kompor gas, 1 set kunci pas perlengkapan bengkel, 3 buah karung plastik warna putih, 1 gulung tali rapia, 1 unit handphone merek Vivo, 1 buah kartu ATM Bank BRI.
“Total TKP yang diungkap oleh tim Opsnal Polres Bangli berjumlah 11 TKP di wilayah Kitamani dan 6 TKP di wilayah Tegalalang Gianyar. Sementara, korban yang telah melapor ke Polres Bangli baru berjumlah 11 orang yang berasal dari wilayah Kintamani,” ujar AKP Androyuan Elim.
Terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Discussion about this post