Connect with us
Advertisement

PERKARA

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno didakwa oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 25 Januari 2021. Hadinoto Soedigno disebut menerima suap dari tiga perusahaan antara lain Roll-Royce Plc, Airbus S.A.S (saat di sebut Airbus), dan Avions de Transport Régional (ATR) yang mencapai jutaan dolar atau miliaran rupiah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540,” ucap jaksa Ariawan Agustiartono saat bacakan dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan bila Hadinoto menerima suap dengan beberapa orang lainnya yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo. Suap itu diduga berhubungan terkait pengadaan yakni pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.

Untuk suap dari Roll-Royce diduga terkait dengan program TCP atau perawatan mesin pesawat RR Trent 700 series. Terdakwa membantu terjadinya kerjasama antara PT Garuda Indonesia dengan Roll-Royce.

Dalam pemberian suap tersebut, diketahui terdakwa secara berkala menerima suap dimulai dari suap yang diterima pada rekening Standart Charterd Bank Singapura sebesar 156.724,08 dolar AS, pada tanggal 7 Mei 2009. Kemudian pada 12 Oktober 2019 terdakwa kembali menerima uang dari Rolls-Royce sebesar 100 ribu dolar AS dan pada 9 Juni 2011 menerima uang 50 ribu dolar AS.

Sementara untuk untuk suap terkait pengadaan pesawat Airbus A330-320 pada tanggal 10 Februari 2012, Hadinoto menerima fee pembelian pesawat Airbus 330 Series dari Airbus melalui Connaught International sebesar EUR477.540,00. Lalu untuk suap terkait pengadaan pesawat Airbus A320, dia menerima uang sebesar 166.000 dolar AS pada 30 Agustus 2012.

Selain itu, Hadinoto juga menerima uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Hadinoto disebut menerima suap karena dipilihnya pesawat Bombardier CRJ1.000NG oleh Garuda Indonesia. Sehingga, dia menerima fee dari Bombardier yang diberikan melalui HMI dan Summervile Pasific Inc dimana Terdakwa menerima uang mencapai total total sebesar 1.530.250 dolar AS. atau setara dengan 1.763.881,03 dolar Singapura.

Pasal Dakwaan

Terakhir, Hadinoto menerima uang diduga suap senilai 300 ribu dolar AS dari Avions de Transport Régional (ATR) terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600. Selain itu, dia juga menerima fasilitas dari PT. Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo selaku pihak penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International Pte Ltd, Hollingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc yang mana perusahaan-perusahaan tersebut intermediary Airbus SAS, Roll-Royce Plc, Avions de Transport Régional (ATR) serta Bombardier Canada.

“Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudomelakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat,” ujar Jaksa.

Atas beberapa dugaan suap tersebut, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, dia juga didakwa dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter : Bachtiarudin Alam (Merdeka)

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.

Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.

JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.

“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.

Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.

“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.

Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.

“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.

Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs