DETAIL.ID, Jakarta – Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus acara pesta yang dihadiri oleh selebritas Raffi Ahmad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penghentian kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Rabu 20 Januari kemarin.
“Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis 21 Januari 2021.
Yusri mengatakan dalam gelar perkara itu penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, acara tersebut juga tidak melanggar peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes,” ujar Yusri.
Awal mula kasus itu diketahui saat foto Raffi Ahmad yang hadir dalam sebuah pesta beredar di media sosial. Dalam foto itu, Raffi terlihat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Padahal, di hari yang sama, Raffi baru saja mendapat vaksinasi perdana di Istana Kepresidenan.
Diketahui, acara pesta tersebut digelar di rumah Ricardo Gelael di bilangan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Rabu 13 Januari 2021.
Selain Raffi, dalam foto itu juga terlihat sejumlah selebritas lainnya. Yakni Nagita Slavina, Sean Gelael, Gading Marten, dan Anya Geraldine tanpa masker dan jaga jarak.
Selain mereka, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok turut hadir dalam acara tersebut.
Discussion about this post