DETAIL.ID, Jakarta – Tiga tersangka dugaan pemalsuan surat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 diringkus aparat kepolisian. Ketiga tersangka berinisial MHA, EAD, dan MAIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan dalam kasus ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis 7 Januari 2021.
Kasus ini bermula saat tersangka MHA yang membuat sebuah unggahan di akun Instagramnya @hanzdays. Unggahan itu mempromosikan tentang hasil PCR tanpa perlu melakukan tes.
“Yang mau PCR cuma butuh KTP gausah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma Bali. Dan tanggal bisa dipilih H-1/H-2 100% lolos testimoni,” demikian keterangan yang diunggah oleh tersangka MHA.
Dalam unggahan itu, tersangka MHA juga turut memperlihatkan pengiriman tiga file PDF hasil pemeriksaan PCR yang seluruhnya menggunakan logo dari PT Bumame Farmasi.
Unggahan tersebut kemudian dilihat oleh Relawan Peduli Pencegahan Covid-19, Tirta Mandira Hudi atau yang akrab disapa Dokter Tirta. Dia kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya @dr.tirta.
https://www.instagram.com/p/CJafKMAAO30/
Unggahan Dokter Tirta itu dilihat oleh PT Bumame Farmasi. Lantaran merasa dirugikan, pihak perusahaan pun melaporkannya ke kepolisian.
Tersangka MHA membuat unggahan setelah melihat konten yang dibuat tersangka EAD. MHA kemudian meminta izin kepada EAD untuk mengunggah ulang di akun Instagram miliknya.
“Tersangka EAD mendapatkan file PDF surat keterangan pemeriksaan PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS,” ujar Yusri.
Tersangka MAIS sendiri diketahui pernah menawarkan tersangka EAD untuk berjualan hasil tes PCR Covid-19. Sebab, tersangka MAIS ini pernah menggunakan surat hasil PCR palsu itu untuk penerbangan menuju ke Bali.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 52 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 263 KUHP.
Discussion about this post