Connect with us

PERKARA

Pria di Bukit Tinggi Gondol Uang Rp 2 Miliar Usai Bongkar Gudang Plastik Majikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sumatera Barat – Dua pria asal Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Keduanya diduga menguras isi gudang toko Plastik Saudara dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Kedua pelaku berinisial JA (31) da IMZ (30). Informasinya, aksi pencurian itu telah berlangsung sekitar 4 bulan belakangan. IMZ merupakan kepala gudang toko dan JA adalah mantan karyawan di toko tersebut.

Mereka diciduk jajaran Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat 15 Januari 2021. Pemilik usaha melaporkan kejadian ke polisi karena melihat isi gudang terus menyusut.

“Kasusnya berhasil dipecahkan penyidik dalam waktu singkat. Hari Jumat korban melapor, hari itu juga kedua pelaku ditangkap tim opsnal,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan, Senin 18 Januari 2021.

Menurut Dody, pelaku IMZ merupakan kepala gudang toko yang telah bekerja selama 3 tahun. Sedangkan JA, merupakan mantan karyawan toko tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggandakan atau duplikat kunci gudang. Keduanya beraksi pada malam hari, ketika semua karyawan dan pekerja gudang sudah pulang.

“Setelah menggarap isi toko berupa plastik berbagai jenis, keduanya kemudian menjualnya ke luar kota menggunakan mobil rental,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku ke penyidik, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak 9 September 2020. Hasil pemeriksaan sementara, setelah empat bulan beraksi, sekitar 83 bal plastik jenis polypropylene (PP) dan poly ethylene (PE) berhasil disikatnya.

Plastik jenis PP sendiri biasa digunakan orang untuk packing atau pembungkus makanan, snack, sedotan plastik, kantong obat dan lainnya. Untuk jenis PE biasa digunakan orang untuk packing minuman atau cairan, seperti es batu, sirup dan minuman lainnya.

Aksi para pelaku itu baru diketahui setelah pemilik toko mencurigai stok plastik selalu berkurang bahkan habis, namun tidak sesuai dengan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh.

“Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

PERKARA

Rizky Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup pada Kamis 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Orang tua korban, Imelda menyatakan puas dengan tuntutan yang diajukan JPU.

“Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun denda Rp 500 juta. Kalau dia tidak membayar denda ditambah hukumannya 1 tahun lagi jadi 8 tahun,” kata Imelda.

Menurut Imelda, pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

“Saya harap hakim nantinya memutuskan dengan adil. Sampai saat ini terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan. Itu yang paling membuat kami berat,” ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

PT SAL Laporkan Perusakan, Pencurian dan Pemukulan ke Polres Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

Sekelompok warga SAD saat berada di pos satpam PT SAL. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi pencurian buah sawit, perusakan pos satpam dan pemukulan terhadap tiga sekuriti PT Sari Aditya Loka (SAL), yang dilakukan oleh sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Air Hitam berbuntut panjang.

Pasalnya pihak perusahaan bersama tiga korban pemukulan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun, untuk mencari keadilan.

Sebelumnya ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kantor PT SAL untuk mempertanyakan perihal kasus pengeroyokan yang menimpa anggota PSHT.

“Tadi ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kita untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus yang dialami anggota organisasi PSHT,” kata CDAM PT SAL, Sudono.

Menurutnya, kehadiran perwakilan organisasi PSHT meminta agar kasus yang menimpa terhadap tiga anggotanya yang bekerja sebagai sekuriti bisa diproses hukum agar tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang.

“Yang jelas mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, sebab ada korban yang jatuh dan meminta perusahaan untuk membuat laporan ke polisi, tentu kita dukung sebab sudah sangat banyak perusahaan memberikan perhatian kepada SAD tetapi ternyata masih melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum. Paling tidak biar ada efek jera,” ujarnya.

Sudono menegaskan, saat ini pihaknya masih berada di Polres Sarolangun untuk membuat laporan terkait perusakan pos satpam, pemukulan terhadap tiga sekuriti dan pencurian sawit milik perusahaan.

“Saya masih di Polres Sarolangun untuk melaporkan perusakan pos satpam, dan pencurian buah sawit milik perusahaan. Tiga korban juga masih berada di Polres Sarolangun,” ujar Sudono.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Pos Satpam PT SAL Diduga Diserang Kelompok SAD, Tiga Sekuriti Terluka

DETAIL.ID

Published

on

Pos satpam yang dirusak warga SAD. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi penyerangan ke pos sekuriti milik PT Sari Aditya Loka (SAL) di kebun inti diduga dilakukan oleh kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pada Senin sore kemarin, 2 Juni 2025. Mereka diduga dari Kelompok Air Hitam dan Makekal.

Dari data yang dihimpun menyebutkan bahwa ada kelompok SAD yang nekat memanen sawit milik PT SAL yang berada tepat di belakang pos sekuriti. Aksi tersebut kemudian ditegur oleh Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) PT SAL tetapi para pelaku yang memanen tidak terima.

“Awalnya para pelaku memanen sawit di belakang pos sekuriti. Lalu ditegur tetapi mereka masih nekat melakukan pemanenan di kebun milik PT SAL,” kata narasumber yang berinisial F.

Aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ saja. Dari barang bukti yang ada ditemukan ternyata sudah banyak buah sawit yang dipanen oleh para pelaku.

“Mereka itu ditegur, buah sawit yang dipanen tidak usah dibawa, mereka sudah banyak melakukan pemanenan di lahan yang lain, tetapi mereka tidak mau meninggalkan barang bukti di lokasi, dan sempat terjadi dorong-dorongan,” ujarnya.

Puncaknya pada sore hari, para pelaku yang diduga berasal dari SAD melakukan perusakan dan memukul tiga orang sekuriti PT SAL, akibatnya tiga korban menderita luka lebam di bagian tubuh mereka.

“Sedikitnya ada tiga orang sekuriti yang jadi korban, Hamdani (Kasatpam), Sudarman (Danru), Jemy FK (Lapos),” ucapnya.

Sementara itu ADM PT SAL, Ganis mengatakan bahwa pihaknya hari ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

“Jadi kita laporkan ke Polres Sarolangun,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs