Connect with us

PERKARA

Telah Jadi Buronan Jaksa 4 Tahun, Tersangka Korupsi Videotron Coba Ubah Identitas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Djohan (49). Tersangka korupsi videotron di Kota Medan ini diburu sejak 2017.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, Djohan ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib.

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” kata Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu 16 Januari 2021.

Djohan merupakan Direktur CV Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Proyek dengan anggaran Rp 3.168.120.000 ini diduga dikorupsi.

Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangka pada 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Jadi Buron Sejak 2017

Djohan terus mangkir dari panggilan penyidik. Dia akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.

Setelah ditangkap Djohan diserahkan ke pihak Kejari Medan. Dia kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

“Selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” sebut Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

PERKARA

Mantan Kuasa Hukum Keluarga Korban Pencabulan Oknum ASN Bantah Minta Uang Damai Hingga 1 M

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dodi Sularso, angkat bicara terkait isu permintaan yang damai yang mencuat dalam perkara pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, oknum ASN pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

Dodi mengakui bahwa awalnya ia memberi pendampingan hukum secara cuma-cuma alias pro bono pada pihak keluarga korban saat perkara masih berstatus penyidikan di Polda Jambi. Namun seiring waktu, tidak ada titik temu antara pihak keluarga korban dengan pelaku.

“Jadi gini, bahwa pertama saya memegang sebagai lawyer dengan pro bono gratis karna orangtuanya ga mampu. Saya berupaya membantu, tentunya pihak terdakwa jelaslah melobi untuk damai,” kata Dodi pada Kamis malam, 22 Mei 2025.

Menurut Dodi, upaya damai tersebut diupayakan oleh pihak terdakwa demi meringankan perkara yang sedang membelit Rizky. Namun disini Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menyebut nilai atau nominal duit perdamaian.

Upaya damai tersebut lantas didiskusikan oleh Dodi kepada pihak keluarga korban, namun tak ada titik temu.

“Yang waktu saat pengacaranya saya, ya menang sudah saya sampaikan kepada ibunya korban. Bagaimana kalau mereka minta maaf, mereka (keluarga korban) dak mau. Baru ngomong gitu ya sudah, apalagi yang mau dilanjut,” ujarnya

Kata Dodi, jadi memang pihak korban tidak ada berupaya untuk menghubungi pihak terdakwa, untuk perdamaian tidak ada.

“Ya dak mungkinlah pihak korban yang menghubungi, pelaku lah,” ujarnya.

Tidak adanya titik temu antara keluarga korban dengan pelaku kala itu kemudian dengan berbagai pertimbangannya. Dodi lantas memutuskan untuk mundur dari perkara tersebut. Dodi beranggapan situasinya sudah tidak kondusif.

“Setelah itu banyak manufer, katanya pihak korban minta 1 M, minta 500 juta. Ya saya ga tau lagi, pengacaranya bukan saya. Kalau saya cuman seminggu,” katanya.

Menurut Dodi, kalaupun pihak terdakwa memang melakukan lobi-lobi dengan tawaran sejumlah uang dan diterima oleh korban. Hal tersebut sah-sah saja. Sebab tidak tidak tertutup kemungkinan untuk Restorative Justice.

“Kalaulah memang dia damai, ada kompensasi boleh-boleh juga. Tapi kasus jalan terus karna sudah kewenangan polisi. Karna itukan sudah jadi delik umum,” katanya.

Namun mantan kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menegaskan bahwa tidak benar pihak keluarga korban meminta uang damai sebagaimana terungkap oleh pihak terdakwa pasca persidangan 22 Mei 2025.

“Logikanya, yang pastilah pihak terdakwa atau tersangka. Itu logikanya, perkara dia ngomong gitu. Silahkan aja hakim menilai.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Uang Damai Mencuat di Kasus Pencabulan Oknum ASN, Keluarga Histeris Membantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi masih terus bergulir secara tertutup di PN Jambi.

Terbaru, sidang kembali bergulir dengan agenda pembuktian. Sejumlah point penting pun terungkap dalam persidangan. Usai sidang, Rian Gumai salah satu kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah fakta persidangan yang cukup mencengangkan.

Mulai dari rentetan peristiwa, tidak adanya sertifikasi keahlian dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban, hingga hasil visum dari rumah sakit yang disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban..

“Terhadap fakta persidangan tadi, juga katanya berdasarkan BAP keterangan korban ditunjukkan sebuah video porno. Itu tidak terungkap dalam fakta persidangan. Adanya sperma yang dikeluarkan itu tidak ada dalam pembuktian. Dan hasil vidum juga mengatakan itu tidak ada,” kata Rian.

Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa itu juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, dimana kala itu jelang pra peadilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya bukan main. Dari Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar, demi perdamaian.

“Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan pra peradilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp 250 juta sampai ke Rp 1 miliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif,” ujarnya.

Dia pun berharap jika kliennya memang tak terbukti melakukan hak yang didakwakan. Agar disesuaikan sebagaimana hukum yang berlaku.

Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa. “Orang itukan (keluarga korban) menghubungi saya beberapa kali. Minta uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar semua terdata dipersidangan semua. Bukti persidangan yang membuktikan, bukan saya,” kata Rizky.

Harapan saya, kata dia, saya terima kasih sekali dengan jaksa dan hakim yang sangat profesional. “Mudah-mudahan saya diberi hukuman seadil-adilnya. Selama ini saya banyak diam,” katanya.

Sementara itu Imelda, ibu korban langsung histeris. Dia menghampiri Rizky dengan nada tinggi. Menolak semua klaim atas fakta persidangan.

“Kau udah tua bangka, kau bohong. Biarpun kami miskin dak do kami minta duit, kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit iyolah,” ujarnya histeris.

Sidang pun bakal kembali bergulir pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Ibu Korban Pelecehan oleh Oknum ASN Jambi Emosinya Meledak di Pengadilan, Ibu Korban: Semua Keterangannya Bohong  

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Suasana Pengadilan Negeri Jambi memanas pada Kamis, 22 Mei 2025, usai sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang menjerat seorang oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Apriyanto alias Yanto.

Sidang yang digelar tertutup ini menghadirkan terdakwa untuk memberikan keterangan. Namun, usai persidangan, ibu korban meluapkan kemarahan dan menuding terdakwa menyampaikan keterangan bohong di muka persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi. Dalam sidang, terdakwa menyebut keluarga korban pernah meminta uang sebesar Rp 500 juta saat kakaknya datang menemui pihak korban. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh ibu korban.

“Bohong dia itu! Kakaknya katanya datang lima kali, padahal cuma dua kali,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ibu korban mengaku bahwa kedatangan pertama kakak terdakwa hanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Dua minggu kemudian, barulah kakak terdakwa datang lagi dan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta.

“Datang kedua kali baru nawari duit Rp 200 juta. Tapi di sidang dia bilang Rp 250 juta yang aku tolak. Bohong semua itu,” ucapnya dengan tegas.

Ia juga membantah pernah meminta uang melalui pengacara sebesar Rp 300 juta. Menurutnya, pengacara yang sempat mendampingi keluarga korban telah mengundurkan diri lantaran dinilai tidak sejalan dengan keinginan keluarga.

“Aku dari awal memang tidak mau berdamai,” katanya.

Ibu korban menegaskan bahwa keterangan anaknya, yang saat ini berusia 13 tahun, adalah benar adanya. Ia menyebut anaknya mengalami trauma mendalam sejak kejadian tersebut.

“Anakku masih terguncang secara psikologis. Emang keterangan dia itu bohong semua,” ujarnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak dan keluarganya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads