DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD tahun 2021-2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjungjabung Barat bertempat di aula kantor Bappeda, mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stakeholder terkait.
Acara yang dibuka oleh Bupati Tanjungjabung Barat, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjungjabung Barat, Ir H. Agus Sanusi dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) RPJMD tahun 2021-2024.
Pada kesempatan itu, Sekda Agus Sanusi menyebutkan, sebagaimana telah diamanahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 15, ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.
Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS. Menurut Agus Sanusi, inilah menjadi dasar konsultasi publik. “Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Untuk memastikan bahwa prinsip -prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dan atau kebijakan rencana dan atau program untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu generasi hidup masa kini dan masa depan,” kata Agus Sanusi.
Ditambahkan Agus Sanusi, dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. KLHS RPJMD ini disusun antara lain untuk memastikan bahwa rencana pembangunan lima tahun periode pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar. Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik,” ujar Agus Sanusi.
“Pada tahap persiapan dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan, dan proses pelaksanaannya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi. Untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi,” ucap Agus.
Acara konsultasi publik tahap 1 yang dihadiri oleh Kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr. Ir. Hj. Rosiyani, M. Si dan Freddy Ilfan, ST, M.T.
Sementara itu, laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungjabung Barat, Suparjo menyebutkan sebagaimana telah diamanahkan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal 15, ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program.
“Yang mana, KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” ujarnya. (**)
Discussion about this post