DETAIL.ID, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Djohan (49). Tersangka korupsi videotron di Kota Medan ini diburu sejak 2017.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, Djohan ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib.
“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” kata Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu 16 Januari 2021.
Djohan merupakan Direktur CV Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Proyek dengan anggaran Rp 3.168.120.000 ini diduga dikorupsi.
Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangka pada 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Jadi Buron Sejak 2017
Djohan terus mangkir dari panggilan penyidik. Dia akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.
Setelah ditangkap Djohan diserahkan ke pihak Kejari Medan. Dia kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
“Selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” sebut Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Discussion about this post