No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Mantan Bendahara BNN Sumut Jadi Tersangka Kasus Pembayaran Fiktif

Febri Firsandi Putra by Febri Firsandi Putra
January 15, 2021
Mantan Bendahara BNN Sumut Jadi Tersangka Kasus Pembayaran Fiktif

Ilustrasi (detail/ist)

13
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Sumatera Utara – Polisi telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut berinisial SR sebagai tesangka . Menindaklanjuti penetapan ini, pihak berwajib telah melakukan penahanan.

ArtikelTerkait

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

March 3, 2021
Optimis Menang

Perkembangan Sidang MK Pilgub Jambi, Direktur Media Haris-Sani Optimis Menang

March 2, 2021
Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

March 2, 2021
Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

February 27, 2021

Ia diduga melakukan 36 pembayaran fiktif terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.

Demikian dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Jumat 15 Januari 2021.

Ia menyebut, kasus ini terungkap saat ada pengumpulan pertanggungjawaban keuangan pada 2017. Pasalnya akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama BNN.

“SR selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) Rp 756.530.060,” kata MP Nainggolan.

Pada 14 Januari 2021 polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penahanan di RTP Polda Sumut.

Polisi menyita barang bukti 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda), 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil), satu jilid Buku Kas Umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.

SR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman maksimal hukumanya paling lama 20 tahun,” pungkasnya. seperti dilansir suara

Tags: BNNBNN sumutKorupsiSUMUTtersangka korupsi bnn
Next Post
BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa Majene Jadi 34 Jiwa, Terbanyak di Mamuju

BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa Majene Jadi 34 Jiwa, Terbanyak di Mamuju

Mendag: Produk Nikel Indonesia Lebih Unggul dari Uni Eropa

Mendag: Produk Nikel Indonesia Lebih Unggul dari Uni Eropa

Kinerja dan Sosok Ulama, Alasan Logis Pedagang Kota Pilih Haris-Sani di Pilgub Jambi

Kinerja dan Sosok Ulama, Alasan Logis Pedagang Kota Pilih Haris-Sani di Pilgub Jambi

Norwegia Segera Ubah Pedoman Vaksinasi Setelah Vaksin Pfizer Berujung 23 Kematian

Norwegia Segera Ubah Pedoman Vaksinasi Setelah Vaksin Pfizer Berujung 23 Kematian

WhatsApp Dipanggil Menghadap Kominfo, Diminta Jelaskan Sharing Data ke Facebook

Ini Cara Registrasi Penerima Vaksinasi Covid-19 via WhatsApp

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA