DETAIL.ID, Lampung – Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni, segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa 16 Februari 2021.
“Hari ini, jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta.
Penahanan terhadap Hermansyah dan Syahroni selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Keduanya telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandarlampung.
“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Dua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menduga Hermansyah melakukan perbuatan korupsi bersama-sama mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Keduanya mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Minta Setoran
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran. Hasilnya diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Zainudin sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran. Dia mem-plotting besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai besaran dana yang disetorkan.
Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas melakukan unggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan para rekanan.
Besaran dana yang diterima kemudian dibagi. Untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan sebesar 0,5-0,75 persen, bupati 15-17 persen, dan Kadis PUPR 2 persen.
Dana yang diterima Zainudin melalui Agus yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola Syahroni dan Hermansyah, pada 2016 senilai Rp26.073.771.210 dan pada 2017 senilai Rp23.669.020.935.
Discussion about this post