DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah melarang anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari.
Berlaku pula bagi PNS, serta anggota TNI dan Polri guna menekan laju penularan virus corona.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Senin 8 Februari 2021.
“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.
Wiku mengatakan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah ke depan.
Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen maupun GeNose.
Ketentuan untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Wiku.
Discussion about this post