DAERAH  

BPPRD Sarolangun Sasar Pajak Perusahaan Yang Menggunakan Jasa Cattering

Pihak BPPRD Saat mendatangi salah satu pihak perusahaan. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, melalui bidang Bea Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sedang menyasar pajak perusahaan yang menggunakan jasa cattering.

“Ya, hari ini kita melakukan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati kepada perusahaan BWP MERUAP dan PT.  MASELA internusa sebagai perusahaan yang pertama kali membayar pajak catering,” kata Kabid PBB dan BPHTB, Badan pengelola pajak dan retribusi daerah  (BPPRD) Sarolangun, Herjoni Edison ketika dikonfirmasi detail, Selasa 23 Februari 2021.

Ia mengatakan, untuk dua perusahaan ini nilai pajaknya per bulan dengan nilai Rp8 juta lebih, dan hal akan terus berlanjut kepada perusahaan lainnya yang ada di daerah tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Untuk itu, kita akan kejar pada perusahaan yang mengadakan catering terhadap karyawannya,” ujar Herjoni.

Ia menyebut, bahwa artinya ini bagian dari upaya pihaknya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap tertib pajak yang menggunakan jasa cattering.

“Ya, pastinya seperti itu. Termasuk nantinya perusahaan perkebunan, karena ini yang termasuk banyak di daerah kita,” katanya.

Ketika ditanya apakah sudah ada pihaknya melakukan inventarisir terkait hal tersebut, atau baru mau mulai?.

“Sedang dilakukan penggalian potensi oleh bidang evaluasi, perusahaan perkebunan jika memang perusahaan tersebut makukan catering akan kita kejar agar mereka menunaikan kewajiban mereka, karena ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD),” kata Herjoni lagi.

Reporter: Warsun Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *