Connect with us
Advertisement

DAERAH

Demo ke DPRD, Warga Lubuk Bedorong Minta Berhentikan Kepala Desa

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Ratusan massa dari Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Selasa 2 Februari 2021.

Berdasarkan tuntutan aksi yang disampaikan baik melalui orasi maupun selebaran, mereka menuntut Pemerintahan daerah setempat memberhentikan kepala desa (Kades) mereka Bayu Yustino dari jabatannya.

Pantauan detail.id/ dalam aksi tersebut, sebagai upaya pemberhentian Kades oleh masyarakat ini juga didukung dan dihadiri ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota serta seluruh tokoh masyarakat setempat, mereka langsung menyerahkan berita acara kesepakatan tersebut kepada ketua DPRD Tantowi Jauhari saat menerima mereka.

“Kepala Desa tidak transfaran dalam mengelola keuangan desa dalam anggaran tahun 2020, hingga saat ini,” Teriak Wage Supratman orator aksi tersebut, yang disambut riuh dengan kata sepakat oleh seluruh massa aksi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Selanjutnya ketua BPD Lubuk Bedorong, M Hendri juga mengatakan bahwa dalam hal tim pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa Kades juga tidak melibatkan masyarakat desa.

“Kami juga meminta kepada Inspektorat untuk segera mengaudit keuangan desa Lubuk Bedorong tahun anggaran 2020 yang lalu, yang kami anggap banyak kejanggalan,” kata Hendri.

Ia menyebutkan, semenjak dilantik tahun 2018 yang lalu kepala desa dalam melantik dan memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme dan prosedur sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017.

“Dimana perangkat desa tersebut juga saudara serta anggota keluarga terdekat,” ujarnya.

Hendri menjelaskan, berbagai gejolak yang saat ini terjadi di Desa mereka juga berawal dari Kepala desa mengeluarkan sporadik (surat tanah) dalam kawasan hutan Areal Pengguanaan Lain (APL) serta Hutan Desa seluas 93 hektar dengan memberi kuasa atas nama Erni Novera.

“Hal ini jelas melanggar Permenhut nomor: P.50/MENHUT/II/2009 Tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan pasal 4 dalam hal APL bahwa tidak di bebani hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang,” kata Hendri.

Selanjutnya akibat perlakuan tersebut, kata Hendri saat ini lokasi tersebut juga terjadi aktiftas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat eksavator oleh oknum-oknum keluarga kepala desa, yang memanfaatkan sporadik tersebut.

“Dan sejak kejadian keributan di Desa karena penolakan aktifitas PETI pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, hingga saat ini Kepala Desa tidak pernah lagi pulang ke desa, masyarakat pun saat ini seperti ayam kehilangan induk karena merasa tidak ada lagi pucuk pimpinan Desa,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Aksi ini selain kaum pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, BPD, juga di hadiri oleh kaum ibu-ibu.

Mereka sepakat menyuarakan aspirasinya bahwa kepala desa harus diberhentikan kalau tidak berbagai gejolak akan terus terjadi di Desa mereka.

Setelah lebih kurang satu jam menyampaikan orasinya, massa aksi di datangi dan diterima unsur pimpinan DPRD Sarolangun yaitu ketua DPRD Tantowi Jauhari, wakil ketua II Syahrial Gunawan, dan Anggota DPRD Pahrul Rozi, mereka terlihat langsung mendatangi kerumunan massa saat itu.

Ketua DPRD Sarolangun, Tantowi Jauhari saat itu mengatakan bahwa terkait aksi tersebut ia siap dan memastikan mendorong pihak Pemerintah daerah memproses aspirasi masyarakat tersebut.

“Karena kami sifatnya bukan eksekusi tapi rekomendasi, maka saya berani memastikan bahwa kami akan memproses aspirasi masyarakat ini, karena memang disini tempatnya mereka menyampaikan aspirasi tersebut,” kata Tantowi Jauhari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Setelah lebih kurang 30 menit menerima massa aksi di luar gedung DPRD, ia bersama anggota lain langsung mengadakan audiensi dengan perwakilan massa dengan langsung mendatangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat membahas tuntutan masyarakat itu.

Reporter: Warsun Arbain

DAERAH

Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA

DETAIL.ID

Published

on

Koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dan Kapolres Jember, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.

Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.

Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.

Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).

Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.

Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.

Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading

DAERAH

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.

Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.

Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ucap Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs