Connect with us
Advertisement

DAERAH

Demo ke DPRD, Warga Lubuk Bedorong Minta Berhentikan Kepala Desa

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Ratusan massa dari Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Selasa 2 Februari 2021.

Berdasarkan tuntutan aksi yang disampaikan baik melalui orasi maupun selebaran, mereka menuntut Pemerintahan daerah setempat memberhentikan kepala desa (Kades) mereka Bayu Yustino dari jabatannya.

Pantauan detail.id/ dalam aksi tersebut, sebagai upaya pemberhentian Kades oleh masyarakat ini juga didukung dan dihadiri ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota serta seluruh tokoh masyarakat setempat, mereka langsung menyerahkan berita acara kesepakatan tersebut kepada ketua DPRD Tantowi Jauhari saat menerima mereka.

“Kepala Desa tidak transfaran dalam mengelola keuangan desa dalam anggaran tahun 2020, hingga saat ini,” Teriak Wage Supratman orator aksi tersebut, yang disambut riuh dengan kata sepakat oleh seluruh massa aksi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Selanjutnya ketua BPD Lubuk Bedorong, M Hendri juga mengatakan bahwa dalam hal tim pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa Kades juga tidak melibatkan masyarakat desa.

“Kami juga meminta kepada Inspektorat untuk segera mengaudit keuangan desa Lubuk Bedorong tahun anggaran 2020 yang lalu, yang kami anggap banyak kejanggalan,” kata Hendri.

Ia menyebutkan, semenjak dilantik tahun 2018 yang lalu kepala desa dalam melantik dan memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme dan prosedur sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017.

“Dimana perangkat desa tersebut juga saudara serta anggota keluarga terdekat,” ujarnya.

Hendri menjelaskan, berbagai gejolak yang saat ini terjadi di Desa mereka juga berawal dari Kepala desa mengeluarkan sporadik (surat tanah) dalam kawasan hutan Areal Pengguanaan Lain (APL) serta Hutan Desa seluas 93 hektar dengan memberi kuasa atas nama Erni Novera.

“Hal ini jelas melanggar Permenhut nomor: P.50/MENHUT/II/2009 Tentang penegasan status dan fungsi kawasan hutan pasal 4 dalam hal APL bahwa tidak di bebani hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang,” kata Hendri.

Selanjutnya akibat perlakuan tersebut, kata Hendri saat ini lokasi tersebut juga terjadi aktiftas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat eksavator oleh oknum-oknum keluarga kepala desa, yang memanfaatkan sporadik tersebut.

“Dan sejak kejadian keributan di Desa karena penolakan aktifitas PETI pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, hingga saat ini Kepala Desa tidak pernah lagi pulang ke desa, masyarakat pun saat ini seperti ayam kehilangan induk karena merasa tidak ada lagi pucuk pimpinan Desa,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Aksi ini selain kaum pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, BPD, juga di hadiri oleh kaum ibu-ibu.

Mereka sepakat menyuarakan aspirasinya bahwa kepala desa harus diberhentikan kalau tidak berbagai gejolak akan terus terjadi di Desa mereka.

Setelah lebih kurang satu jam menyampaikan orasinya, massa aksi di datangi dan diterima unsur pimpinan DPRD Sarolangun yaitu ketua DPRD Tantowi Jauhari, wakil ketua II Syahrial Gunawan, dan Anggota DPRD Pahrul Rozi, mereka terlihat langsung mendatangi kerumunan massa saat itu.

Ketua DPRD Sarolangun, Tantowi Jauhari saat itu mengatakan bahwa terkait aksi tersebut ia siap dan memastikan mendorong pihak Pemerintah daerah memproses aspirasi masyarakat tersebut.

“Karena kami sifatnya bukan eksekusi tapi rekomendasi, maka saya berani memastikan bahwa kami akan memproses aspirasi masyarakat ini, karena memang disini tempatnya mereka menyampaikan aspirasi tersebut,” kata Tantowi Jauhari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Setelah lebih kurang 30 menit menerima massa aksi di luar gedung DPRD, ia bersama anggota lain langsung mengadakan audiensi dengan perwakilan massa dengan langsung mendatangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat membahas tuntutan masyarakat itu.

Reporter: Warsun Arbain

DAERAH

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya; Kepala BNNK Pasuruan, Masduki; Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan undangan kehormatan lain.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat isap dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi, dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.

Seluruh barang bukti berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 1.335,23 gram alias sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Kemudian 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat isap serta 17 buah sajam, juga turut dihancurkan.

Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.

Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sesuai dengan aturan yang ada, jikalau seluruh barang bukti hasil tindak pidana sudah dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus segera melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

Rustandi menyebut bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forkopimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pengamat Singgung Anggaran Baru di Tengah Mangkraknya Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kelanjutan proyek mangkrak Pelabuhan Ujung jabung yang menelan dana ratusan milliar, masih terus menuai pertanyaan. Pengamat kebijakan publik di Tanjungjabung Timur menduga bahwa masih terdapat beberapa bagian skandal korupsi atas proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai kawasan ekonomi terpadu itu.

‎Salah satunya, kejanggalan pada proyek yang ditenderkan pada September 2025 lalu dengan paket pekerjaan yang diberi nama Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Bappeda Provinsi Jambi. Nilainya lumayan, Rp 1 miliar. Digarap CV Mitra Yenuko Pratama pasca tandatangan kontrak pada Oktober 2025.

‎”Ada review ulang terhadap perencanaan. Harusnya kita pertanyakan 1 dekade ini apa kerjanya? Tiba-tiba dianggarkan Rp 1 miliar,” ujar Arie Suryanto pada Selasa kemarin, 12 Mei 2026.

‎Munculnya penyusunan dokumen review pasca proyek Ujung Jabung dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, menguatkan dugaan bahwa proyek yang dicanangkan sejak 2010 lalu tidak punya perencanaan yang matang.

‎Sementara penyidikan dugaan korupsi yang bermuara pada penetapan 2 tersangka yakni mantan pejabat BPN Tanjungjabung Timur, dinilai belum optimal. Sebab bagian inti dugaan korupsi terdapat pada megaproyek kawasan pelabuhan ujung jabung sendiri.

‎”Itu korupsi pengadaan tanah untuk jalan kan masih bagian kecil. Bagian terbesarnya kan pelabuhan yang mangkrak 1 dekade itu. Cuman saya kira jaksa paham lah mengurainya,” katanya.

‎Kalau berdasarkan data dan informasi yang Arie himpun, sudah Rp 300 milliar lebih dana APBN dan APBD yang dikucurkan sedari tahun 2014 pemasangan tiang-tiang pancang laut Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu itu.

‎Arie pun menekankan bahwa sejak awal, pelabuhan ujung jabung merupakan harapan besar bagi masyarkat Tanjungjabung Timur. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti kejelasan. Apakah proyek bakal lanjut, atau tetap dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Sembari jadi bancaan oknum pejabat nakal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 388 Jamaah Haji, Ibu Tumirah jadi Jamaah Tertua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Baitul Makmur pada Senin, 11 Mei 2026 subuh.

Ditengah guyuran hujan, Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan 388 jamaah calon haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Mekkah.

Acara pelepasan ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, jajaran Pimpinan DPRD Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan keluarga jamaah yang memadati area masjid.

Dalam sambutannya,, Bupati M. Syukur memaparkan bahwa total 388 jamaah tersebut terbagi ke dalam dua kelompok terbang (kloter), dengan rincian Kloter 19 sebanyak 279 jamaah dan Kloter 23 sebanyak 109 jamaah. Jamaah tersebut terdiri dari 169 jamaah laki-laki dan 219 jamaah perempuan.

Tahun ini, predikat jamaah tertua disandang oleh Ibu Tumirah yang telah menginjak usia 85 tahun. Kehadirannya menjadi inspirasi bagi jamaah lain atas keteguhan fisiknya dalam menjalankan ibadah di usia senja.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan bahwa keberangkatan haji bukanlah sekadar kemampuan finansial, melainkan panggilan suci dari Allah SWT. Ia menyoroti perjuangan para jamaah yang telah menanti belasan tahun untuk sampai ke titik ini.

“Bapak/Ibu, ada yang sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan di atas 10 hingga 15 tahun menanti. Ada yang menabung dari hasil celengan, dari bulanan, bahkan harian. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Ada orang yang memiliki uang sangat banyak namun belum mampu berangkat haji. Sebaliknya, ada orang yang hidupnya pas-pasan, ia kumpulkan uangnya dari tabungan gaji atau hasil pertanian, dan akhirnya bisa berangkat,” ucapnya di hadapan para jamaah yang tampak berkaca-kaca.

Pemerintah Kabupaten Merangin mendoakan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan dan kekuatan selama menjalankan ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs