DETAIL.ID, Jakarta – KPK memeriksa Hotma Sitompul dengan status sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengacara senior Hotma Sitompul terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka, Jumat 19 Februari 2021. Selain Hotma Sitompul, penyidik juga memanggil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
Keduanya, akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hotma dan Suyuti dimintain keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen/PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS).
“Kami periksa Hotma dan Suyuti dalam kapasitas saksi untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir suara.
Sementara itu, istri tersangka Matheus, Elfrida Gusti Gultom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK Kementerian Sosial Adi Wiyono (AW).
Ali pun belum mau menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi yang dipanggil tersebut.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.
Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).
Discussion about this post