DETAIL.ID, Jakarta – Kemenangan Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan setelah status Orient sebagai warga negara Amerika Serikat dikonfirmasi Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Menurutnya, ada dua gugatan terkait kasus itu.
“Ya. Yang pasti, berkas permohonan diterima dan keduanya sudah diregistrasi menjadi perkara,” kata Fajar lewat pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat 26 Februari 2021.
Gugatan pertama dilayangkan pasangan calon petahana Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian, gugatan kedua diajukan tiga orang, yaitu Marthen Radja, Herman Lawe Hiku, dan Yanuarse Bawa Lomi. Gugatan itu sudah diregistrasi dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/ 2021.
Berdasarkan pasal 157 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan ke MK maksimal didaftarkan tiga hari setelah penetapan. Meski sudah lewat batas waktu, perkara tetap akan disidangkan MK.
“Kalau sudah diregistrasi, berarti harus disidangkan. Penilaian hukum atas permohonan tersebut sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim MK,” ujar Fajar.
Sebelumnya, kemenangan Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua dipermasalahkan publik. Sebab ia menyandang status warga negara Amerika Serikat.
Politikus PDIP itu seharusnya dilantik pada 17 Februari lalu. Namun, Kementerian Dalam Negeri menundanya sebanyak dua kali karena masih mendalami kasus Orient.
Pihak keluarga Orient menghargai keputusan Kemendagri yang menunda pelantikan bupati untuk memimpin Kabupaten Sabu Raijua.
Kerabat Orient, Albert Riwu Kore menegaskan sebagai kerabat atau keluarga, pihaknya tetap menanti keputusan pihak yang berwenang seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini mungkin masih dikaji (status kewarganegaraan Orient) oleh pihak berwenang sehingga agak sedikit terlambat pelantikannya,” kata Albert
Discussion about this post