DETAIL.ID, Jakarta – Anggota LPI TIPIKOR, Muhammad Iqbal Ardiansyah mengatakan pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi seharusnya sudah clear tetapi pada saat ini masih banyak lahan warga yang belum diselesaikan.
“Banyak kejanggalan yang kami temui di lapangan berdasarkan hasil investigasi lembaga kami, di satu lahan bisa 2 sampai 3 kali dibayarkan, dengan jumlah miliaran rupiah, ini menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” katanya kepada detail.id pada Rabu, 17 Februari 2021.
Atas temuan-temuan tersebut, menurut Iqbal, DPP LPI TIPIKOR RI pada tanggal 15 Februari 2021 resmi memberikan laporan informasi terkait dugaan tersebut di atas sebagaimana yg diatur dalam UU terkait peran serta masyarakat dalam pengawasan yg mengunakan uang negara.
Surat laporan informasi tersebut yang ditandatangani oleh Muhammad Iqbal Ardiansyah, SH sebagai Anggota Investigasi DPP LPI TIPIKOT dan diketahui oleh Ketua Umum Aidil Fitri, SH saat ini sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021.
Iqbal menjelaskan sudah berkirim surat secara resmi dan beberapa kali audiensi dengan pihak PLN UIP Jambi, maupun di Sumbagsel, tetapi hari ini tidak ada kejelasan terkait dengan pembayaran kompensasi tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi kami kuat dugaan korupsi di dalam pembayaran kompensasi tersebut. Beberapa bukti yang telah kami sampaikan ke Kejagung RI agar menjadi petunjuk dalam pengungkapan kasus ini, agar masyarakat Jambi khususnya Merangin – Kerinci tidak dirugikan hak-haknya,” ucap Iqbal.
Discussion about this post