DAERAH
Pj Gubernur Jambi Lantik Bupati Terpilih Secara Hybrid, Ini Pesannya kepada Kepala Daerah
detail.id/, Jambi – Penjabat Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si melantik dua Bupati terpilih hasil Pilkada 2020 yaitu Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dan Tanjungjabung Barat dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal itu terlihat dari proses pelantikan yang hanya dibatasi 25 orang dalam gedung Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat, 26 Februari 2021. Bagi keluarga maupun pendukung bupati terpilih serta tamu lain, hadir secara hybrid dan masing-masing daerah dapat menyaksikan melalui live streaming di tempat masing-masing tanpa harus menghadiri secara fisik.
“Pelantikan KDH terbatas sesuai perintah Pak Mendagri melalui Surat Mendagri Nomor:131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah dilakukan dengan undangan yang dibatasi guna mencegah timbulnya klaster baru. Yang hadir pada saat pelantikan tetap dibatasi. Hanya ada bupati dan wakilnya beserta keluarga inti kepala daerah yang akan dilantik,” kata Pj Gubernur Jambi.
Selain itu, setiap orang yang masuk wajib diukur suhu tubuhnya, menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak. Di luar gedung wartawan yang hadir juga dibatasi dan menjaga jarak.
Pj Gubernur Jambi mengatakan, walaupun acara ini dilaksanakan di tengah keprihatinan bangsa akibat pandemi COVID-19, namun hal tersebut jangan menyurutkan semangat kita semua, untuk terus beraktivitas dan berkarya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya mengajak kita semua untuk sama-sama mendoakan agar COVID-19 ini segera berlalu,” ujar Pj Gubernur Jambi.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kontestasi politik telah berakhir, saatnya semua komponen bersatu untuk membangun daerah masing-masing.
“Saya minta bupati dan wakil bupati yang dilantik menjalankan segala Undang Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat serta nusa dan bangsa,” ucapnya.
Nunung, sapaan akrab Pj Gubernur Jambi menekankan, pentingnya Kepala Daerah (KDH) terpilih untuk meningkatkan sinergi dengan Forkopimda Kabupaten dan seluruh pemangku kepentingan, untuk memadukan program pembangunan di kabupaten, juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda dalam menjalankan program pemerintahan.
“KDH terpilih bersama DPRD menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan hari ini, sebagaimana amanat Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan RPJMD didahului dengan KLHS dan memedomani RTRW,” katanya.
Pj Gubernur juga meminta kepada KDH yang dilantik memedomani hasil Rakortekrenbang yang pembukaannya telah dilakukan pada tanggal 25 Februari 2021.
“Hal lain yang ingin saya sampaikan bahwa Tahun 2021 mengingat situasi pandemi yang masih terjadi, maka konsentrasi kita dalam memanfaatkan APBD terutama difokuskan pada 3 hal, yaitu: penanganan COVID-19 (melaksanakan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas)), Pemulihan Ekonomi (mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM, memberikan insentif dan kemudahan investasi di daerah sebagaimana amanat PP 24/2019) dan jaring pengaman sosial (bansos seperti: BLTDD, Program Keluarga Harapan, Program Sembako dan Bansos Tunai) bagi masyarakat terkena dampak COVID-19,” ujarnya.
Dalam rangka proses belajar mengajar, sambung Pj Gubernur, kiranya KDH terpilih memedomani SKB 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Ibu Nunung berpesan kepada KDH terpilih juga memperhatikan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terutama pada aspek pencegahan bersama dengan Forkopimda serta pencemaran lingkungan baik pencemaran udara, air dan tanah untuk dilakukan penanganan yang terkoordinasi.
“Terkait isu stunting diminta kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam upaya penurunan stunting melibatkan seluruh stakeholders termasuk PKK, mengingat salah satu pendekatan strategis menurunkan stunting adalah melalui keluarga. Data menunjukan bahwa Kabupaten Batanghari prevalensi stuntingnya 27,2% dan Kabupaten Tanjungjabung Barat 20,3%,” ucapnya.
Nunung juga berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik, melakukan terobosan dan akselerasi pembangunan untuk kemajuan daerah dengan tetap memedomani peraturan perundang-undangan.
Nunung yang juga Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu juga mendorong KDH terpilih untuk menyukseskan program vaksinasi nasional.
“Pemerintah Provinsi Jambi menerima distribusi 7.070 vial vaksin COVID-19 atau 70.700 dosis tahap II dari pemerintah pusat, Rabu, 24 Februari,” katanya.
Terakhir, Pj Gubernur Jambi menyampaikan selamat kepada KDH terpilih. “Saya ucapkan selamat bekerja kepada Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, SE dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar, serta Bupati Tanjungjabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Hairan, SH. Selamat memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batanghari dan Tanjungjabung Barat,” ujar Pj Gubernur Jambi. (***)
DAERAH
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)



