DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Agus Sanusi otomatis menjabat sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Rabu, 17 Februari 2021.
Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial-Amir Sakib pada Rabu besok, 17 Februari 2021.
Sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Sekda secara otomatis akan menjadi Plh Bupati setelah berakhirnya masa jabatan bupati.
Sekda Tanjungjabung Barat, Agus Sanusi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Disampaikan oleh Sekda bahwa berdasarkan surat keputusan yang ada, bahwa walaupun tidak ada Surat Keputusan Gubernur Jambi terkait dengan Plh maka otomatis Sekda akan menjadi Plh.
“Jadi ada aturannya bahwa walaupun tidak ada surat dari gubernur maka otomatis, sekda yang jadi pelaksana tugas harian, sampai dengan pelantikan bupati terpilih,” kata Sekda Agus Sanusi.
Sementara itu, terkait dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, disampaikan oleh Sekda belum mendapat kepastian. Namun, dari hasil Vidcon yang dilakukan bersama Kemendagri pada Senin, 15 Februari 2021 lalu, kata Sekda, akan dilakukan pada akhir Februari mendatang.
“Ini paling cepat tanggal 25 atau 26 Februari. Karena dari vidcon kemarin itu masih ada sekitar 20-an kabupaten yang mengajukan untuk pelantikan. Jadi menunggu 20-an kabupaten itu untuk pelantikan serentak,” ujarnya. (**)
Discussion about this post