Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Terjerat Kasus Narkoba, Ayah Ibu Anak dan Menantu Ditangkap Polisi

Published

on

detail.id/, Jawa Timur – Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak dan menantu ditangkap polisi karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.

Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.

“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.

Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.

Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang.

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.. Mereka, diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.

Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.

“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.

Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.

Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

‎”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.

‎Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.

‎”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.

‎”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

‎Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.

‎”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs