Connect with us

PERISTIWA

Terjerat Kasus Narkoba, Ayah Ibu Anak dan Menantu Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jawa Timur – Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak dan menantu ditangkap polisi karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.

Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.

“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.

Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.

Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang.

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.. Mereka, diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.

Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.

“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.

Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.

Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

PERISTIWA

Warga SAD Tertembak Saat Berburu, Polisi Cari Penyebab Insiden

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun — Sebuah insiden penembakan menggemparkan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Seorang warga SAD bernama Besili (28), warga Desa Lubuk Jering, dilaporkan mengalami luka tembak serius pada bagian bahu kanan saat sedang berburu babi hutan di kawasan hutan Desa Lubuk Jering pada Rabu pagi, 25 Juni 2025.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Air Hitam sekitar pukul 8 pagi, saat itu ada laporan dari warga jika seorang Warga SAD yang tertembak dan dirawat di Puskesmas AIr Hitam.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kapolsek Air Hitam, Iptu Made Yoso, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut keterangan Kapolsek, kejadian berawal saat korban bersama seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya berangkat berburu babi hutan dihari dan tanggal yang sama sekitar pukul 07.00. Saat berada di dalam kawasan hutan, secara tiba-tiba korban mengalami luka tembak. Belum diketahui pasti penyebab dan siapa pelaku penembakan tersebut.

“Korban mengalami luka tembak di bagian bahu kanan. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Jernih untuk mendapat pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS Simpang Bukit Sarolangun. Karena luka cukup serius, akhirnya korban dirujuk lagi ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk penanganan medis lebih lanjut, termasuk rencana operasi pengangkatan peluru,” kata Iptu Made Yoso pada Kamis, 26 Juni 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap dan penyebab korban bisa tertembak.

Sementara itu, situasi di lingkungan masyarakat SAD, khususnya di Desa Lubuk Jering, masih dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Air Hitam bersama Sat Intelkam Polres Sarolangun terus melakukan monitoring situasi, penggalangan terhadap masyarakat, dan menjalin komunikasi intensif dengan para tokoh adat serta pemerintah setempat.

“Kami berupaya memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari munculnya spekulasi liar yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat,” kata Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang. Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena melibatkan warga dari komunitas adat yang memiliki dinamika sosial tersendiri di wilayah tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Dua Mahasiswa Luka-luka Saat Demo di Kantor Gubernur Jambi, Polisi Bilang Propam Lakukan Pendalaman

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral aksi demontrasi mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin di kantor Gubernur Jambi pada Kamis kemarin, 27 Juni 2025, yang mengakibatkan 2 mahasiswa mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, pihak Polresta Jambi akhirnya buka suara.

Atas tindakan beberapa oknum personel kepolisian yang diduga bertindak di luar SOP dan melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa saat pengamanan demo itu. Polisi menyebut bahwa Propam kini melakukan pendalaman.

“Dengan kejadian tersebut Sie Propam Polresta Jambi masih melakukan pendalaman apakah tindakan anggota di lapangan sesuai SOP atau tidak,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Dedy pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Sementara itu Kordinator aksi, Bayu Romantika mengaku dari dua massa aksi yang mengalami luka-luka, satu orang di antaranya sudah pulang dari rumah sakit. Satu lagi menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

“Satu udah pulang, satu masih di rumah sakit lagi istirahat,” katanya.

Sebelumnya para pengunjuk rasa mencoba menerobos barikade polisi yang bertugas melakukan pengamanan di depan kantor Gubernur Jambi. Hal itu terjadi setelah para mahasiswa cukup lama berorasi di depan kantor Gubernur, namun Gubernur Jambi tak kunjung menemui mereka.

Saling dorong antar pendemo dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan, hingga menyebabkan 2 pendemo luka-luka di bagian kepala dan lebam di bagian mata.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Bentrok dengan Polisi Saat Aksi di Kantor Gubernur, Dua Mahasiswa Luka-luka dan Masuk Rumah Sakit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi di depan Kantor Gubernur Jambi berujung ricuh. Dua di antaranya sampai masuk rumah sakit lantaran mengalami luka-luka pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kericuhan terjadi saat massa memaksa masuk ke dalam area Kantor Gubernur untuk meminta bertemu langsung dengan Gubernur Jambi. Aparat kepolisian yang berjaga membentuk barikade di pintu utama dan berupaya menahan massa.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Sejumlah mahasiswa mengaku mendapat pukulan dari aparat saat kontak fisik terjadi. Koordinator aksi, Bayu Romantika menyatakan dua rekannya mengalami luka serius satu di bagian jidat dan satu di area mata.

“Kawan saya dipukul, sekarang sedang dibawa ke rumah sakit. Sudah dua orang yang menjadi korban, namun belum ada satu pun tanggapan dari pihak pemerintah,” ujar Bayu.

Sementara itu Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi terkait peristiwa ini mengaku belum dapat laporan dari anggotanya, terkait luka-luka yang dialami massa aksi.

“Saya lagi di Jakarta. Silakan kontak ke Polresta atau Kasi Humas ya,” kata Kombes Boy, lewat WhatsApp pada Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedy dikonfirmasi lewat pesan whatsapp belum merespons hingga berita ini tayang.

Unjuk rasa bertajuk Seruan Aksi Jilid II itu sebelumnya berlangsung damai. Massa menuntut agar Gubernur Jambi menemui mereka secara langsung. Namun, setelah seruan berulang kali tidak direspons, suasana memanas hingga terjadi bentrokan.

Adapun tuntutan mahasiswa yakni;

  1. Meminta Transparansi dan Efisiensi Anggaran.
  2. Meminta Kejelasan Terkait Proyek Multiyears
  3. Menuntut Penyelesaian Isu Lingkungan Hidup
  4. Menuntut Percepatan Penyelesaian Jalan Khusus Batubara
  5. Menuntut Penyelesaian Permasalahan di RSUD Raden Mattaher Jambi
  6.  Meminta Penyelesaian Jambi Darurat Korupsi

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs