PERISTIWA
Terjerat Kasus Narkoba, Ayah Ibu Anak dan Menantu Ditangkap Polisi
detail.id/, Jawa Timur – Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak dan menantu ditangkap polisi karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.
Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.
“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.
Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.
“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.
Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang.
Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.
“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.. Mereka, diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, JS alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; dan AW (40); EF alias Domber (25) serta VW (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“JS itu mantan suaminya AW tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri VW dan EF. Barang bukti yang kami sita hampir setengah kilogram sabu dan ratusan ribu pil koplo total senilai satu miliar rupiah,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat 19 Februari 2021.
Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan JS sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari JS. Penyamaran itu membuahkan hasil. JS ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung.
“Kemudian, JS kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama AW yang tak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Mukid.
Atas pengakuan JS, polisi lalu menciduk AW yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, AW mengaku membeli sabu dari anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.
“Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina,” katanya.
Dalam penggerebekan di rumah pasutri VW dan EF, polisi menemukan sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka VW dan EF ini merupakan bandar, sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.
Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan dikirim ke sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto dengan pengendali seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.
“V dan A sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali mengedarkan sabu dengan jumlah setengah kilogram sabu. Selain menerima upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaannya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapat dijual kepada orang tuanya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka VW dan EF dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
PERISTIWA
DPC PIKI Kota Jambi Resmi Berdiri, Siap Jadi Wadah Kaum Intelegensia Kristen Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Jambi resmi dibentuk dalam pertemuan yang digelar di E’TED Coffee, Sabtu 9 Mei 2026.
Dalam pembentukan tersebut, Luis Damanik dipercaya menjabat Ketua DPC PIKI Kota Jambi. Sementara posisi Sekretaris dijabat Okto Simangunsong dan Bendahara dipercayakan kepada Olo Sirait.
Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea, mengatakan pembentukan DPC PIKI Kota Jambi menjadi momentum penting bagi perkembangan organisasi PIKI di Provinsi Jambi.
”Hari ini hari yang bersejarah, telah sah dibentuk DPC PIKI Kota Jambi,” ujar Robinson Hutapea. Ia menegaskan seluruh pengurus dan anggota harus memiliki komitmen dalam mengembangkan organisasi ke depan.
”Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mengembangkan sayap PIKI untuk mengawal isu-isu kekristenan dan kebangsaan di Provinsi Jambi,” katanya.
Robinson juga mengapresiasi kerja keras pengurus carateker yang telah mempersiapkan pembentukan organisasi hingga resmi terbentuk.
”Terimakasih kepada carateker, saya percaya akibat kerja keras akan menyusul Tanjabbar, kemudian Muaro Jambi,” katanya.
Menurut Robinson, DPD PIKI Jambi menargetkan pembentukan 6 DPC di kabupaten/kota hingga Juni 2026 mendatang sebagai persiapan menghadapi Konferda PIKI Provinsi Jambi.
Selain itu, Robinson berharap DPC PIKI Kota Jambi dapat berperan aktif dalam menjaga pluralisme dan kemajemukan di Kota Jambi. Sementara, Ketua DPC PIKI Kota Jambi, Luis Damanik, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus DPD PIKI Provinsi Jambi dan formatur carateker DPC Kota Jambi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia menegaskan akan proaktif dalam menahkodai organisasi sesuai harapan DPP, DPD, serta visi dan misi PIKI.
”Kami akan terus bersinergi dengan DPP dan DPP demi terwujudnya cita-cita PIKI di Kota Jambi, dan kami akan berusaha menjadi solusi atas persoalan-persoalan masyarakat, gereja, dan persoalan sosial lainnya di Kota Jambi,” katanya.
Adapaun Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) merupakan organisasi kemasyarakatan berbasis Kekristenan yang didirikan pada 19 Desember 1964 di Jakarta.
Organisasi tersebut beranggotakan sejumlah tokoh penting di Indonesia, mulai dari pejabat, pengusaha, guru, dosen, kepala daerah, anggota legislatif hingga menteri.
PIKI didirikan dengan tujuan membantu perkembangan Kekristenan di Indonesia dalam bidang kelembagaan, perekonomian, infrastruktur, keamanan, kesejahteraan, serta perlindungan umat Kristiani.
PIKI juga tercatat sebagai salah satu pelopor berdirinya sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Universitas Kristen Maranatha dan Universitas Kristen Indonesia Paulus.
Saat ini, DPP PIKI dipimpin Maruarar Sirait untuk periode 2026-2031. Ia terpilih dalam Kongres VII PIKI yang digelar di Jakarta pada 2 Mei 2026 lalu. (*)
PERISTIWA
Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi
DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.
IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80% sebelum mendapatkan penanganan.
Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.
Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.
”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.
Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.
”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Akademisi Pengamat Jambi Doktor DK Terciduk Massa Indekos Sama Cewek, UIN Langsung Berhentikan Sementara
DETAIL.ID, Jambi – Kabar penggerebekan oknum Dosen yang menjabat Wakil Dekan di UIN Sultan Thaha Jambi, seketika jadi perbincangan hangat.
Ceritanya, oknum dosen berinisial DK itu digerebek warga bersama istri sahnya sedang berduaan dengan seorang cewek di sebuah rumah kos, daerah Simpang IV Sipin pada Jumat malam, 2 Mei 2026.
Dalam potongan video yang beredar, tampak puluhan warga berkerumun di depan kos-kosan kejadian. Babinsa dan Babinkabtibmas pun turun melakukan pengamanan dan menggelandang DK dan cewek simpanannya ke Polsek Telanaipura.
Tak lama berselang, sebuah surat yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi Peduli Almamater pun beredar luas di media massa. Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN STS Jambi itu pada poinnya mendesak ketegasan moral dan hukum terhadap sang oknum wakil dekan DK, yang disinyalir sebagai Penjahat Kelamin (PK).
Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar didesak untuk segers menonaktifkan Doktor D dari jabatan Wakil Dekan, hingga mendesak sanksi pemecatan terhadap Doktor Dk.
”Bagaimana mungkin seorang pimpinan fakultas yang seharusnya menjadi teladan (uswatun hasanah), justru mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan etika ASN?” tulis Masyarakat Jambi Peduli Almamater, dalam suratnya.
Merespon desakan publik, UIN STS Jambi kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam siaran persnya diuraikan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
”Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Profesor Kasful.
Sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. UIN STS Jambi menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Kemudian, Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Rektor juga menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal, termasuk dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.
”Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)


