DETAIL.ID, Jawa Barat – Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif, Budi Budiman divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim menilai Budi bersalah melakukan penyuapan kepada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk urusan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 24 Februari 2021. Budi mengikuti persidangan secara daring.
“Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan pun diketahui penyuapan yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap kepada sejumlah orang yang bekerja di Kemenkeu. Yakni Yaya Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.
Kemudian, Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Uang pun diberikan kepada satu orang bernama Puji Hartono.
Kemenkeu sendiri memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp 375 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Budi bersalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sesuai dengan dakwaan pertama.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah Budi sebagai Wali Kota ikut melakukan praktik korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Budi dianggap kooperatif dan menjadi Justice Collaborator.
Diketahui, putusan yang dikeluarkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Budi dihukum 2 tahun penjara.
Discussion about this post