Connect with us

Uncategorized

Soal Rencana Tambang Batu Bara di Tebo, LP2LH Menduga Izinnya Tumpang Tindih

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Soal rencana kegiatan tambang batu bara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ternyata tidak lepas dari pantauan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo.

Menurut Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan, lembaganya telah mengidentifikasi area rencana kerja eksplorasi perusahaan tambang tersebut. Temuan mereka, diduga terdapat tumpang tindih perizinan di sana.

“Dari koordinat peta rencana kerja yang telah di-overlay dengan Peta Koperasi Sepenat Alam Lestari (SAL), sangat jelas sebagian besar izin tambang tersebut masuk dalam izin koperasi SAL, termasuk juga wilayah Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung,” ujar pria yang akrab disapa Wawan ini kepada detail pada Jumat, 19 Maret 2021.

Tidak itu saja, Wawan berkata, hasil identifikasi sementara, izin tambang tersebut sebagian juga masuk ke dalam izin konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT).

Kondisi tersebut, bilang Wawan, sudah pernah disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Muara Kilis saat pembahasan UKL UPL eksplorasi di Dinas LH Kabupaten Tebo.

Saat sidang, kata Wawan, Kades telah menyampaikan jika peta wilayah kerja yang diajukan perusahaan tambang tumpang tindih dengan lokasi Izin Koperasi SAL.

“Saat itu kades menolak mentah-mentah dan langsung keluar dari ruangan sidang. Artinya sudah jelas bahwa kades menolak dengan alasan ini akan berdampak kepada potensi konflik,” ujar Wawan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Namun dia kaget ketika salah satu seniornya yang kebetulan anggota tim penilai AMDAL Provinsi Jambi memberitahukan bahwa akan ada pembahasan dokumen AMDAL dengan kegiatan yang sama, dan Kades Muara Kilis pun ikut hadir di sidang itu.

“Dalam sidang itu pula Kades menyampaikan dengan tegas menolak karena lagi-lagi peta wilayah kerja mereka tumpang tindih dengan izin Koperasi SAL,” ucap Wawan.

Menurut Wawan, hal ini terjadi akibat tidak adanya transparansi dari dinas terkait pada saat pembahasan dokumen lingkungan di tingkat kabupaten, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo.

Dia menduga jika selama ini sidang pembahasan UKL UPL di tingkat kabupaten tidak pernah mengundang perwakilan dari organisasi lingkungan. Padahal itu sudah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 70 ayat 1, 2 dan 3 serta PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Belum pernah saya dengar DLH Tebo mengundang lembaga lingkungan dan masyarakat terkena dampak saat pembahasan dokumen lingkungan. Padahal hal itu diatur UU. Artinya, dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh DLH Tebo diragukan,” ujar dia.

Harus diingat kata Wawan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun dokumen lingkungan, salah satunya dampak sosial kemasyarakatan. Apalagi dalam hal ini rencana kegiatan usaha tersebut sudah jelas di sana ada kelompok SAD Tumenggung Apung dan masyarakat sekitar, apabila dinas terkait tidak memperhatikan hal tersebut dalam mengeluarkan rekomendasi, artinya ini sudah sangat menyalahi aturan, ini bisa menjadi blunder bagi pemerintah daerah,

“Saya mengingatkan, sebaiknya SK Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Pak Bupati ditinjau kembali oleh beliau, karena jika ini tidak dilakukan potensi konflik bukan tidak mungkin akan terjadi,” kata Wawan.

 

Reporter: Syahrial

Uncategorized

Penuh Keakraban, Rumah Sakit Jiwa Prof HB Saanin Gelar Acara Marhaban Ya Ramadhan 1446 Hijriah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin (RSJ HB Saanin) menggelar acara Marhaban Ya Ramadhan yang berlangsung di Gedung Utama Lantai 2 pada Jumat, 28 Februari 2025.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, dr. Aklima, MPH, Wadir pelayanan, Wadir umum dan keuangan, para Kepala Bagian, pegawai di lingkup RSJ HB. Saanin dan juga menghadirkan penceramah.

Acara diawali dengan mendengarkan tausiah. Setelah sesi ceramah, acara dilanjutkan dengan salam-salaman dan saling bermaafan sebagai bentuk kebersamaan dan persiapan menyambut bulan suci dengan hati yang bersih. Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam momen ini, memperkuat rasa kekeluargaan di lingkungan rumah sakit.

Direktur RSJ HB. Saanin Padang, dr. Aklima, MPH mengatakan, silaturahmi merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan, dan kita di wwajibkan untuk selalu menjaga silaturahmi.

Aklima juga berpesan pada saat bulan Ramadhan nanti seluruh pegawai RSJ HB. Saanin bisa tetap semangat dalam menjalankan tugasnya walaupun dalam keadaan berpuasa.

“Mari kita jaga semangat kita saat bertugas di bulan puasa nanti, selalu jaga kesehatan dan kita tingkatkan ibadah kepada Allah SWT,” ujarnya.

Sementara itu, Ustadz yang dihadirkan dalam tausiahnya menyampaikan bahwa menyambut bulan suci Ramadhan dengan hati yang gembira dianjurkan dalam agama.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh pegawai untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah agar mendapatkan pahala dari Allah SWT.

“Banyak diantara kita pada saat bulan puasa hanya mendapatkan lapar dan haus saja dan tidak mendapatkan oahala dikarenakan tidak bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban kita kepada Allah SWT,” katanya.

Ia berharap bulan suci Ramadhan ini menjadi bulan dimana seluruh hamba Allah berlomba dalam kebaikan, dan memanfaatkan bulan yang penuh berkah untuk mendapatkan banyak ampunan dan pahala dari Allah SWT.

Acara dilanjutkan dengan salam-salaman dan saling bermaafan sebagai bentuk kebersamaan, penuh keakraban, sebagai persiapan menyambut bulan suci dengan hati yang bersih. Suasana hangat dan penuh keakraban terasa dalam momen ini, memperkuat rasa kekeluargaan di lingkungan rumah sakit.

Sebagai penutup, seluruh peserta menikmati makan bersama yang telah disiapkan, mencerminkan semangat kebersamaan dan persaudaraan dalam menyambut Ramadhan.

Reporter: Diona

Continue Reading

Uncategorized

SPJ Fiktif, Kasus Dugaan Korupsi Pinto Jayanegara Naik ke Tahap Sidik

DETAIL.ID

Published

on

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia (pegang mik). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi 2019 – 2024 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui, temukan alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” kata AKBP Taufik Nurmandia.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya, dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tahun 2024.

Berdasarkan penjelasan Wadir Reskrimsus Polda Jambi, dimana pada rentang Januari – September 2024 terdapat beberapa perjalanan dinas. Wakil Ketua DPRD melakukan perjalanan dinas bersama staf dan staf ahli. Namun diduga bahwa dalam praktiknya, mereka yang tidak berangkat pun tetap dicairkan uang SPJ-nya.

Tak hanya itu masalah pengadaan makan minum mulai dari Januari hingga Maret 2024 pada rumah dinas Waka II DPRD Provinsi Jambi tersebut juga diduga terdapat praktik SPJ fiktif.

Selanjutnya pada tahun yang sama masalah reses di Kabupaten Merangin dan Sarolangun juga turut terungkap. Kegiatan ini juga diduga tak luput dari praktik klaim SPJ fiktif. Mirisnya fakta terungkap bahwa kegiatan tersebut malah dibantu oleh kepala desa setempat.

“Itu, ada 3 hal yang kita lakukan penyelidikan. Termasuklah yang kemaren itu yang honor tidak dibayar. Ini lagi perjalanan dinas,” ujar Wadir Krimsus.

Dalam kasus ini Wadir Krimsus Polda Jambi bilang bahwa saat ini pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan palig banyak Rp 1 miliar.

“Nanti dari hasil penyidikan ini dengan alat bukti yang ada kita baru bisa menentukan siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun ketika dipertegas terkait nama sosok Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi tersebut adalah Pinto Jayanegara, Wadirkrimsus Polda Jambi tak secara gamblang menyebut nama.

“Inisial P. Segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Pinto Jayanegara Erman Umar dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hanya merespons singkat.

“Kita Lihat aja perkembangannya nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Uncategorized

Dua Kain Kafan Jenazah di Bojonegoro Ditemukan Utuh Usai Belasan Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jаkаrtа – Salah sesuatu tempat pemakaman di Dusun Mindi, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Bоjоnеgоrо, dіtеrjаng bаnjіr luараn іrіgаѕі hіnggа lоngѕоr. Wаrgа ѕеkіtаr tеrраkѕа mеnggаlі jеnаzаh bаgі dіkеrjаkаn реmіndаhаn.

Dilansir dеtіkJаtіm, wаrgа mеnеmukаn 2 jеnаzаh dеngаn kаіn kаfаn utuh mеѕkірun tеlаh tеrkubur bеlаѕаn tаhun. Pеnеmuаn іnі tеrеkаm vіdео dаn vіrаl dі YоuTubе.

“Makam Mindi, Desa Sugihwaras diterjang banjir hingga longsor. Di sana ada mауіt yg masih utuh. Ini gаеѕ, mауіtnуа berusia 17 tahunan, ada yang masih utuh,” demikian sebut pengunggah dilihat dеtіkJаtіm, Kаmіѕ, 17 Nоvеmbеr 2022.

Ad іntеrіm, Kераlа Dераrtеmеn dаn SMF Kеdоktеrаn Fоrеnѕіk dаn Mеdіkоlеgаl RSU dr Sоеtоmо Surаbауа dr Edі Suуаntо SрF SH MH mеmbеrіkаn реnjеlаѕаn tеrѕеbut. Suуаntо mеnуеbut ѕеmuа bаhаn уg dіkubur tеntunуа mulаі tеrurаі kесuаlі рlаѕtіk hіnggа lоgаm.

“Sеbеnаrnуа ѕеluruh bаhаn уаng tеlаh dіtаnаm (dі dаlаm tаnаh) раѕtі tеrurаі, арарun іtu. Bаіk tubuh mаnuѕіа, bаjunуа, bаhkаn реtі mаtіnуа. Kесuаlі уg ѕulіt tеrurаі ѕереrtі рlаѕtіk, kаrеt, аlumunіum, lоgаmlаh,” ujаrnуа.

Sеlаnjutnуа, dіа jugа mеnуеbutkаn bаhwа kаіn kаfаn уаng mаѕіh utuh іtu dіdugа dіkаrеnаkаn fаktоr аlаm dаn buаtаn mаnuѕіа. Fаktоr mаnuѕіа уаknі kаіn kаfаn іtu dіbеrі zаt kіmіа уg mеnуulіtkаn реngurаіаn.

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads