DETAIL.ID, Riau – Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Tim JPU pun melimpahkan berkas dakwaan tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulkifli dijerat dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.
“Kamis 25 Maret 2021 JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Zulkifli menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, untuk sementara ini penahanan Zulkifli masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.
Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast. Keempatnya divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pada kasus kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [fik]
Discussion about this post