DETAIL.ID, Jakarta – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Mabes Polri mengamankan tiga orang diduga kurir narkotika jaringan Malaysia. Dari ketiga pelaku MF (21), MK (20) dan MKA (27), petugas gabungan menyita sabu 3.050 gram atau 3,05 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan, upaya pencegahan narkotika itu bermula dari MF beserta barang bawaannya melintasi scan mesin X Ray di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil scaning itu, petugas kemudian mencurigai benda yang dibawa tersangka, hingga diperiksa mendalam terhadap tersangka MF dan barang dibawa.
“Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut, berupa tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak,” kata Finari Manan di Kantor Bea dan Cukai, Senin 1 Maret 2021.
Kemudian petugas di lokasi melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap aksesoris mobil dibawa mantan penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia itu.
“Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut,” ujar dia.
Setelah diketahui berisi kristal bening, petugas lantas melakukan uji laboratorium. Diketahuilah kristal bening tersebut mengandung Amfetamin atau Sabu.
“Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan,” kata Finari.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri, melakukan penelusuran kepada penerima barang. Sehingga, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan menuju Surabaya.
“Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK (20) dan MKA (27), ada total 3 tersangka untuk pengungkapan ini. Pelaku MF, mengaku dijanjikan Rp 45 juta dalam pengiriman tersebut,” ujar dia.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Muhamad Anwar menegaskan, berdasarkan hasil interogasi diketahui para pelaku tersebut memperoleh sabu dari Malaysia untuk kemudian diedarkan ke wilayah Madura, Jawa Timur.
“Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang), karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap,” kata dia.
Dia menegaskan, para tersangka kemudian dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
Discussion about this post