DAERAH
Pidato Perdana Paripurna, Bupati MFA Sebut Utang Pemkab 2020 Rp19 Miliar
DETAIL.ID, Batanghari – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi masih memiliki utang tahun anggaran 2020 sebesar Rp91 miliar lebih. Kondisi ini menjadi perhatian serius Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) bersama Wakil Bupati Bakhtiar.
“Salah satu perubahan yang perlu kita ciptakan di Kabupaten Batanghari adalah bagaimana kecepatan bekerja. Bekerja sesuai aturan sudah menjadi kewajiban,” kata MFA dalam paripurna perdana di gedung DPRD Batanghari, Selasa 9 Maret 2021.
Menurut dia seseorang berprestasi hanya dibedakan antara bekerja dengan cepat dan lambat. Inilah yang harus dia ubah, mindset bekerja seluruh bawahannya agar bisa mewujudkan perubahan dari segala sektor.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kami membutuhkan saran masukan dan kerjasama dari anggota DPRD Kabupaten Batanghari dalam membahas Perda (Peraturan daerah) tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sehingga dapat berkualitas dan tepat waktu,” ujarnya.
Dari atas podium utama ruang sidang paripurna, Bupati MFA menyampaikan dia tengah melakukan perhitungan refocusing anggaran 8% untuk penanganan COVID-19. Kesempatan refocusing akan dia buat menjadi instrumen menyehatkan fiskal daerah guna menormalkan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Batanghari.
“Kami mohon izin, pasti yang kami lakukan tidak mengenakkan bagi semua orang, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Tapi ini harus kita lakukan, apabila tidak kita lakukan akan menjadi bola salju, menggelinding dan akan membunuh kesehatan fiskal Kabupaten Batanghari,” ucapnya.
MFA kemudian menyampaikan laporan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), yakni Sekretaris daerah (Sekda) dan seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bahwa beban tahun lalu masih tersisa pada tahun 2021.
“Yang pertama kalau istilah kawan-kawan tunda bayar. Saya agak berbeda, kalau saya jadi Sekda dulu istilah saya gagal bayar, karena sudah dianggarkan tapi tak mampu di bayarkan,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ayah empat anak ini berkata ada kewajiban Pemkab Batanghari terhadap pembayaran tahun anggaran 2020 sebesar Rp91.867.299.000,117. Angka ini akan dibayarkan pasti dengan pendapatan 2021.
Alokasi Dana Desa (ADD) yang Kepala Desa (Kades) salurkan terhadap tunda bayar tahun lalu pasti 10% minimal dari DAU yang diterima Batanghari pada tahun berjalan.
“Apabila ini terus kita lakukan, berarti akan terjadi tunda bayar 2021 lagi, karena gali lobang dan tutup lobang. Kita tak bisa menyalahkan siapa-siapa. Kita harus memperbaiki ini secara bersama. Ditambah lagi dengan ketidakakuratan, kita semua merencanakan atau membuat pendapatan,” ucapnya.
Ia berujar sudah coba melakukan rasionalisasi dan kondisi ini akan mejadi satu rangkaian untuk menyehatkan fiskal atau menormalkan APBD. Bahwa ada pendapatan yang tak akurat dari semua sumber pendapatan.
“Baik dari TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) atau dana transfer pusat maupun dana transfer Provinsi dan dari penghitungan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena semua sudah di buat instrumen oleh pemerintah Republik Indonesia dengan cara penghitungan,” katanya.
Menurut mantan Sekda Muaro Jambi ini, prognosa yang baik akan membuat pendapatan minimal terealisasi 90% dari angka yang ditetapkan. Tapi, apabila melakukan prognosa yang tidak tepat, maka nanti terjadi meleset jauh dan ini berdampak komitmen untuk membelanjakan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin mengatakan terpilihnya Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar dapat menjalin komunikasi baik dengan anggota DPRD guna menyelesaikan seluruh pokok permasalahan yang terpenting di Kabupaten Batanghari.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

