DAERAH
Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati
DETAIL.ID, Batanghari – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi rupanya tiga bulan menunggak pembayaran tagihan listrik 111 rekening yang tersebar di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tunggakan Pemkab Batanghari hingga tanggal 28 Februari 2021 senilai Rp505.574.050. Sedangkan kalau di hitung sampai tanggal 4 Maret 2021 termasuk LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) senilai Rp909.226.572,” kata Kepala PLN ULP Muara Bulian, Lukman Hakim, Kamis 4 Maret 2021.
Ia berujar tunggakan listrik Pemkab Batanghari semula mencapai Rp1,2 miliar termasuk LPJU. Kemudian pihak pemerintah membayar dua bulan tagihan LPJU sebesar Rp700 juta pada 27 Februari 2021. Sedangkan sisa satu bulan LPJU belum di bayar.
“Nilai Rp900 juta lebih tunggakan listrik Pemkab Batanghari muncul karena tagihan LPJU sisa satu bulan belum dilakukan pembayaran. Jadi tiga bulan tunggakan terhitung dari Desember 2020, Januari dan Februari 2021,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pemicu penunggakan pembayaran tagihan listrik Pemkab Batanghari, kata dia berdasarkan informasi akibat keterlambatan kucuran dana dari Pusat. Masalah lain adalah munculnya aplikasi baru baru, sehingga menyebabkan pembayaran tunggakan listrik menjadi terhambat.
“Kawan-kawan dari instansi terkait juga kita komunikasi bahwa mereka mengaku belum ada dana untuk membayar listrik,” ujarnya.
PLN ULP Muara Bulian setiap awal bulan membuat surat tagihan secara rutin mulai tanggal 3 hingga 5 kepada seluruh instansi pemerintahan perihal tagihan listrik. Dalam surat itu PLN mengimbau agar pembayaran dilakukan minimum sebelum tanggal 20 setiap bulan.
“PLN akan memberikan sanksi sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) berupa sanksi pemutusan, sehingga pihak Pemda tak bisa lagi menggunakan listrik. Dalam SOP, tunggakan bulan pertama harus melakukan pemutusan aliran listrik,” katanya.
Lukman memberikan contoh ketika masuk tanggal 21 hingga akhir bulan pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan listrik, sanksi yang diberikan seharusnya aliran listrik di putus. Memasuki tunggakan bulan kedua PLN akan melakukan penyegelan.
“Ketika masuk bulan ketiga petugas PLN melakukan pembongkaran rampung, itulah aturan yang ada di PLN. Pembongkaran rampung ini adalah pengambilan meteran listrik di lokasi dan penggulungan kabel sampai ke tiang,” ujarnya.
Sewaktu pelanggan mau menyambung listrik kembali, PLN akan mengenakan biaya tagihan tunggakan listrik sebelumnya. Selanjutnya pelanggan akan diberikan nomor id pelanggan baru. PLN selalu melakukan komunikasi dengan Pemkab perihal tunggakan pembayaran tagihan listrik.
“Bahkan masih toleransi. Tapi kalau tidak dilakukan pembayaran sampai 20 Maret 2021, pada tanggal 21 Maret akan dilakukan pemutusan ke dinas-dinas terkait. Sanksi ini juga berlaku bagi masyarakat umum,” ucapnya.
Lukman bersyukur kesadaran masyarakat umum membayar tagihan listrik dua bulan terakhir cukup tinggi. Meski begitu pihaknya juga ada melakukan pemutusan listrik terhadap beberapa pelanggan nakal.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Total jumlah pelanggan PLN ULP Muara Bulian sebanyak 93.087 sampai 28 Februari 2021. Jumlah ini meliputi pelanggan pasca bayar dan pra bayar di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Bayung Lincir,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

