DAERAH
Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati
detail.id/, Batanghari – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi rupanya tiga bulan menunggak pembayaran tagihan listrik 111 rekening yang tersebar di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tunggakan Pemkab Batanghari hingga tanggal 28 Februari 2021 senilai Rp505.574.050. Sedangkan kalau di hitung sampai tanggal 4 Maret 2021 termasuk LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) senilai Rp909.226.572,” kata Kepala PLN ULP Muara Bulian, Lukman Hakim, Kamis 4 Maret 2021.
Ia berujar tunggakan listrik Pemkab Batanghari semula mencapai Rp1,2 miliar termasuk LPJU. Kemudian pihak pemerintah membayar dua bulan tagihan LPJU sebesar Rp700 juta pada 27 Februari 2021. Sedangkan sisa satu bulan LPJU belum di bayar.
“Nilai Rp900 juta lebih tunggakan listrik Pemkab Batanghari muncul karena tagihan LPJU sisa satu bulan belum dilakukan pembayaran. Jadi tiga bulan tunggakan terhitung dari Desember 2020, Januari dan Februari 2021,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pemicu penunggakan pembayaran tagihan listrik Pemkab Batanghari, kata dia berdasarkan informasi akibat keterlambatan kucuran dana dari Pusat. Masalah lain adalah munculnya aplikasi baru baru, sehingga menyebabkan pembayaran tunggakan listrik menjadi terhambat.
“Kawan-kawan dari instansi terkait juga kita komunikasi bahwa mereka mengaku belum ada dana untuk membayar listrik,” ujarnya.
PLN ULP Muara Bulian setiap awal bulan membuat surat tagihan secara rutin mulai tanggal 3 hingga 5 kepada seluruh instansi pemerintahan perihal tagihan listrik. Dalam surat itu PLN mengimbau agar pembayaran dilakukan minimum sebelum tanggal 20 setiap bulan.
“PLN akan memberikan sanksi sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) berupa sanksi pemutusan, sehingga pihak Pemda tak bisa lagi menggunakan listrik. Dalam SOP, tunggakan bulan pertama harus melakukan pemutusan aliran listrik,” katanya.
Lukman memberikan contoh ketika masuk tanggal 21 hingga akhir bulan pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan listrik, sanksi yang diberikan seharusnya aliran listrik di putus. Memasuki tunggakan bulan kedua PLN akan melakukan penyegelan.
“Ketika masuk bulan ketiga petugas PLN melakukan pembongkaran rampung, itulah aturan yang ada di PLN. Pembongkaran rampung ini adalah pengambilan meteran listrik di lokasi dan penggulungan kabel sampai ke tiang,” ujarnya.
Sewaktu pelanggan mau menyambung listrik kembali, PLN akan mengenakan biaya tagihan tunggakan listrik sebelumnya. Selanjutnya pelanggan akan diberikan nomor id pelanggan baru. PLN selalu melakukan komunikasi dengan Pemkab perihal tunggakan pembayaran tagihan listrik.
“Bahkan masih toleransi. Tapi kalau tidak dilakukan pembayaran sampai 20 Maret 2021, pada tanggal 21 Maret akan dilakukan pemutusan ke dinas-dinas terkait. Sanksi ini juga berlaku bagi masyarakat umum,” ucapnya.
Lukman bersyukur kesadaran masyarakat umum membayar tagihan listrik dua bulan terakhir cukup tinggi. Meski begitu pihaknya juga ada melakukan pemutusan listrik terhadap beberapa pelanggan nakal.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Total jumlah pelanggan PLN ULP Muara Bulian sebanyak 93.087 sampai 28 Februari 2021. Jumlah ini meliputi pelanggan pasca bayar dan pra bayar di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Bayung Lincir,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Bupati H M Syukur Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026
DETAIL.ID, Merangin – Berkat kegigihan dan kerja kerasnya dalam membangun Merangin, Bupati H M Syukur meraih Penghargaan detikSumatera Awards 2026, untuk kategori Inovasi Kesehatan dan Penurunan Stunting dari media ternama www.detik.com.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima H M Syukur dari Wakil Pimpinan Redaksi detik.com, Fajar Pratama pada Malam Anugerah detikSumatera Awards 2026, yang digelar di Grand Ballroom The Trans Hotel Jakarta, Jumat malam, 28 Agustus 2026.
detikSumatera Awards 2026 yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat, diinisiasi sebagai puncak apresiasi penghargaan kepada tokoh, institusi serta komunitas yang inovatif dan berkontribusi positif untuk Sumatera.
Bupati Merangin merupakan satu-satunya kepala daerah di Provinsi Jambi, yang meraih penghargaan maha bintang tersebut.
”Penghargaan ini milik seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya masyarakat Merangin,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, penurunan prevalensi stunting Kabupaten Merangin dari 14,9% (2023) berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI), menjadi 9,6% (2024) berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).
“Penurunan angka stunting Kabupaten Merangin ini, jauh di bawah angka nasional 19,8%,” ucap Bupati yang malam itu tampil ceria berbusana batik didampingi Asisten II Setda Merangin Agus Salim, sembari melempar senyum khasnya.
Keberhasilan Merangin menurunkan angka stunting itu lanjut bupati, disertai dengan diraihnya penghargaan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jambi, peningkatan Jamkesda menjadi 38.748 jiwa.
Selain itu, Desa Plakar Jaya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin berhasil meraih juara II Desa Berkinerja Baik tingkat nasional, dalam konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting 2025.
Kadis Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro menambahkan, semua prestasi yang diraih Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wakil Bupati H A Khafid tersebut, membuat www.detik.com menilai Merangin sebagai rujukan praktik baik kesehatan masyarakat di Sumatera. (*)
DAERAH
Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.
Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.
Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.
Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)



