DETAIL.ID, Jakarta – Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, disebut sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Stepanus kini jadi tersangka kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Azis, di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 22 April 2021.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus kemudian mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Dilansir dari Tempo, Stepanus bersama Maskur lantas sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus, sehingga total uang yang telah diterimanya adalah sebesar Rp 1,3 Miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka tersebut, menurut KPK, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus, Maskur mendapat sebesar Rp 325 juta dan Rp200 juta. “MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” kata Firli.
Kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan rasuah tersebut. Tiga tersangka itu antara lain penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara berinisial Maskur Husain.
Discussion about this post