DETAIL.ID, Batanghari – Aktivitas tambang minyak ilegal dalam wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi masih berlangsung. Buktinya, polisi menangkap dua orang sopir dan seorang pengepul, Kamis, 29 April 2021.
“Sekira pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Batanghari telah melakukan penangkapan 2 orang pelaku yang mengangkut minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” kata Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui rilis resmi, Jumat, 30 April 2021.
Menurut Ekwanto, kronologis penangkapan berlangsung ketika empat orang anggota Satreskrim pimpinan Ipda M Dimas Irfan melakukan patroli di sepanjang jalan Desa Pompa Air. Sekira pukul 17.30 WIB, tim melihat ada dua kendaraan jenis pickup mengangkut tedmon berisi minyak (diperkirakan masing-masing memuat 1.000 liter).
“Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dua orang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Selanjutnya, sopir dan kendaraan dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Sopir dua unit pickup tersebut bernama Kandes Darmawan Bin Kameludin, 35 tahun dan Haliyan Bin Kameludin, 26 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Mega carry warna hitam nopol BH 8384 EC beserta minyak ± 1.000 liter dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna biru metalic nopol BH 8172 DI beserta minyak ± 1.000 liter,” ujarnya.
Sedangkan seorang pengepul minyak ilegal ditangkap tim pimpinan Ipda Fauzan Azim kala melakukan patroli dalam wilayah Desa Pompa Air. Petugas berhasil menemukan minyak mentah berada di tanah yang ditampung dalam terpal.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui pemiliknya, petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Batanghari dan mengevakuasi barang bukti.
“Pelaku bernama Alfian Gafar Bin Gafar Alias (Uwo Ian) umur 50 tahun, alamat Perumahan Bogenvile Block JN 81 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post