DETAIL.ID, Jakarta – Dalam rangka pengamanan jelang lebaran dan penerapan aturan tentang mudik, Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik. Hal ini dilakukan untuk menjalankan kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklasifikasi pos pengamanan menjadi dua.
“31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point,” kata dia di Bekasi, Sabtu 17 April 2021 seperti dikutip dari suara.
Sambodo memaparkan 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.
Sambodo menyatakan, pihaknya akan menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Katanya, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari selama larangan mudik.
“Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik,” ungkap Sambodo.
Sambodo meneruskan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Dia mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik, sedangkan kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.
“Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ,” ujar dia
Discussion about this post